“Lebih dari itu, diakui atau tidak, bahwa pernikahan beda agama adalah narasi dari Barat (kafir penjajah). Barat menginginkan kaum muslim kehilangan prinsip dalam beragama, salah satunya dengan merusak akidah kaum muslim lewat nikah beda agama.”
Oleh. Sri Retno Ningrum
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com- Setelah mendapat penolakan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, akhirnya pria berinisial RA (muslim) dan perempuan berinisial EDS (Kristen) dapat menikah, dengan mengajukan permohonan pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tanggal 13 April 2022. Permohonan mereka pun dikabulkan oleh PN Surabaya pada tanggal 20 April 2022 yang tercantum pada penetapan nomor 916/Pdt.P/2022/PN Surabaya. Humas PN Surabaya, Suparno menyatakan bahwa membolehkan pernikahan beda agama adalah untuk menghindari praktik kumpul kebo (CNN Indonesia 20/6/2022).
Menanggapi dibolehkannya nikah beda agama tersebut, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Tholabi Khinlie menyatakan bahwa putusan tersebut akan menjadi preseden lahirnya putusan-putusan serupa bagi pasangan yang ingin menikah meski beda agama. Selain itu, nikah beda agama dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik bahkan menciptakan keresahan di sebagian umat Islam (Sindonews 24/6/2022).
Dibolehkannya pernikahan beda agama di negara ini bukan kali ini saja. Sebelumnya, seorang muslimah menikah dengan pria Katolik di Gereja St. Ignatius Krapyak, Semarang pada tanggal 5 Maret 2022. Pekan selanjutnya ada pernikahan beda agama di Pontianak. PN Pontianak mengabulkan seluruh permohonan nikah beda agama yang dilakukan oleh RNA (Islam) dan M (Katolik). Kemudian ada pernikahan beda agama yang dilakukan Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Ayu Kartika Dewi dengan pria Katolik bernama Gerald Sebastian di Katedral Jakarta (CNN Indonesia 19/3/2022). Hal ini tentu membuat kita bertanya, mengapa pernikahan beda agama semakin marak terjadi di negara ini?
Tak bisa dimungkiri, bahwa dibolehkannya pernikahan beda agama di negara ini adalah buah diterapkannya sistem demokrasi. Sistem demokrasi telah melahirkan ide-ide kebebasan, salah satunya kebebasan berekspresi atau bertingkah laku. Manusia dibolehkan berekspresi termasuk menyalurkan naluri nau’ (melestarikan keturunan) sesuka hatinya tanpa memedulikan syarak sebagai standar hidupnya. Sehingga, menikah dengan orang yang tidak seakidah pun dianggap bentuk kebebasan yang tidak boleh dilarang.
Di sisi yang lain, PN Surabaya mengatakan bahwa alasan menyetujui pernikahan beda agama karena menghindari kumpul kebo atau zina. Alasan tersebut tentu tidak bisa dibenarkan. Karena sejatinya, munculnya perbuatan zina itu sendiri adalah buah dari kebebasan yang dilahirkan dari sistem demokrasi. Padahal dalam Islam, perbuatan zina merupakan perbuatan dosa. Sebagaimana firman Allah Swt. di surah Al-Isra ayat 32 yang artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."
Lebih dari itu, diakui atau tidak, bahwa pernikahan beda agama adalah narasi dari Barat (kafir penjajah). Barat menginginkan kaum muslim kehilangan prinsip dalam beragama, salah satunya dengan merusak akidah kaum muslim lewat nikah beda agama.
Dalam Islam, terdapat dua macam pembahasan tentang nikah beda agama. Pertama, dibolehkannya laki-laki muslim menikah dengan perempuan ahli kitab. Ibnu Katsir mengartikan ahli kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani. Allah Swt. telah menurunkan kitab Taurat pada Nabi Musa a.s. dan menurunkan kitab Injil kepada Nabi Isa a.s. Sehingga telah menjadi kesepakatan para ulama dan sesuai dengan firman Allah Swt. di surah Al-Maidah ayat 3. Akan tetapi, perlu diketahui, bahwa kebolehan ini tidak harus dilakukan karena masifnya pemurtadan yang dilakukan perempuan ahli kitab serta posisinya sebagai ibu sekaligus pendidik bagi anak-anaknya. Perempuan tersebut bisa saja menyuruh anaknya untuk keluar dari Islam, jika anaknya memeluk Islam. Walhasil, nikah beda agama hanya akan membawa kerugian bagi umat Islam.
Kedua, perempuan muslim dilarang menikah dengan laki-laki ahli kitab didasarkan pada dalil surah Al-Mumtahanah ayat 10. Adapun pernikahan seorang muslim, baik laki-laki dan perempuan dengan pemeluk agama lain selain Islam dan juga bukan pemeluk ahli kitab maka dilarang dalam Islam. Seperti: Budha, Hindu, Konghucu dan sebagainya. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah Al-Baqarah ayat 221:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ
“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”
Oleh karena itu, sudah saatnya kita mengakhiri adanya pernikahan beda agama di negara ini. Terlebih Indonesia merupakan negeri dengan mayoritas penduduknya muslim. Sebaliknya, turut berjuang mengembalikan kejayaan Islam dalam naungan Khilafah Islamiah. Dengan Khilafah, niscaya kaum muslim terhindar dari pernikahan beda agama.
Wallahu’alam bisshowab[]