"Memang dalam sistem kapitalis, apa pun yang dapat menghasilkan uang akan dijadikan barang ekonomi. Hal ini merupakan manifestasi dari kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja yang dianut. Karena itu, tidak ada standar baik dan buruk. Yang ada hanyalah standar manfaat."
Oleh. Mariyatul Qibtiyah, S.Pd.
(Tim Kontributor Tetap NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Never Stop Flying. Itulah jargon Holywings, tempat hiburan yang telah membuat geram masyarakat. Perusahaan yang bergerak di bidang food and beverages tersebut dinilai menistakan agama gara-gara promosi yang dilakukannya. Melalui akun Instagramnya, perusahaan itu menyatakan akan memberikan minuman beralkohol gratis kepada pengunjung yang bernama Muhammad atau Maria.
Kegeraman masyarakat pun ditunjukkan dengan melaporkan perusahaan itu ke pihak berwajib. Misalnya laporan yang dilakukan oleh Forum Batak Intelektual (FBI), Himpunan Advokat Muda Indonesia dan SAPMA Pemuda Pancasila, serta KNPI DKI Jakarta. Selain itu, ada pula yang berencana untuk melakukan konvoi ke tempat hiburan tersebut.
Promosi yang dilakukan oleh Holywings itu juga mendapat kritikan pedas dari seorang pakar pemasaran. Yuswohady, seorang praktisi dan konsultan pemasaran dari Inventure ini pun menyatakan keheranannya. Menurutnya, promosi khamar dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria itu dianggap sebagai kesalahan yang fatal. Semestinya, promosi tidak seharusnya menyinggung isu SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan). (detik.com, 24/06/2022)
Kapitalisme Menghalalkan Khamar
Awalnya, Holywings adalah kedai nasi goreng. Namun, setelah berjalan selama tiga bulan, usaha itu tidak menampakkan kemajuan. Maka, pada tahun 2014, tempat itu diubah menjadi tempat hiburan malam yang memadukan restoran, bar, dan kelab malam.
Saat itu di Indonesia belum populer tempat hiburan malam yang menyediakan live music. Tempat itu pun ramai dikunjungi para milenial dan berkembang pesat. Saat ini, belasan outlet Holywings telah berdiri di berbagai kota besar di Indonesia. Hal itu membuat Hotman Paris dan Nikita Mirzani pun tertarik untuk memberi suntikan modal pada perusahaan tersebut. (kompas.com, 26/6/2022)
Namun, saat ini Pemerintah DKI Jakarta telah mencabut izin semua outlet Holywings di sana. Perusahaan itu ternyata telah melakukan pelanggaran terkait perizinan. Dari 12 outlet -nya, tujuh di antaranya hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221. Dengan demikian, hanya mendapatkan izin usaha sebagai pengecer. Sedangkan di outlet Holywings, para pengunjung dapat membeli dan minum di tempat. Untuk menjalankan bisnis itu, seharusnya yang dimiliki adalah Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301. (cnnindonesia.com, 27/6/2022)
Pencabutan izin itu menunjukkan bahwa di negeri ini, membuka bisnis tempat hiburan malam diperbolehkan. Yang penting, bisnis itu memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku. Tempat hiburan semacam ini menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah melalui pajak yang dibayarkan.
Memang, dalam sistem kapitalis, apa pun yang dapat menghasilkan uang akan dijadikan barang ekonomi. Hal ini merupakan manifestasi dari kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja yang dianut. Karena itu, tidak ada standar baik dan buruk. Yang ada hanyalah standar manfaat.
Maka, siapa pun dapat membuka usaha apa pun, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun hal itu akan membawa kerusakan bagi masyarakat. Sebab, yang dipikirkan hanyalah bagaimana mendatangkan materi. Dengan materi itu manusia bisa bersenang-senang memenuhi berbagai kebutuhan fisik dan nalurinya.
Demikian pula, masyarakat diizinkan untuk mengonsumsi khamar. Sebab, hal ini merupakan kebebasan berperilaku. Apa pun tingkah laku yang dapat memuaskan mereka, negara akan mengizinkan, selama mematuhi aturan yang dibuat oleh negara. Yaitu, mengonsumsi khamar yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki izin memproduksi dan mengedarkan. Di samping itu, khamar yang diproduksi juga memenuhi
standar yang telah ditetapkan.
Khamar, Haram dan Berbahaya
Pada dasarnya, setiap benda adalah mubah. Kecuali, jika ada dalil yang mengharamkannya. Khamar merupakan salah benda yang diharamkan. Larangan ini tercantum dalam beberapa firman Allah Swt. Salah satunya terdapat dalam surah Al-Maidah [5] ayat 90,
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, serta mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan …."
Khamar diharamkan karena zatnya, bukan karena sifatnya yang memabukkan. Karena itu, sedikit atau banyak, hukumnya tetap haram. Keharaman khamar tidak hanya berlaku bagi peminumnya. Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Majah, Ahmad, dan Abu Dawud disebutkan bahwa Allah Swt. melaknat khamar serta peminumnya. Demikian pula orang yang menuangkan, penjualnya, maupun pembelinya. Bahkan, orang yang memeras serta mengambil hasil perasannya, yang mengantar dan yang meminta diantarkan, dilaknat oleh Allah Swt. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang terlibat dalam proses produksi dan distribusi khamar yang selamat dari laknat-Nya.
Ketika Allah Swt. mengharamkan sesuatu, pasti ada bahaya atau mudarat di situ. Demikian pula dengan pengharaman khamar. Dalam situs hellosehat.com disebutkan bahwa khamar dapat menghilangkan kesadaran, kontrol diri, memperburuk kerja otak, serta menyebabkan hilangnya koordinasi anggota tubuh. Karena itu, banyak kasus kecelakaan yang terjadi akibat pengemudinya mabuk. Data dari Kepolisian RI menyebutkan bahwa pada tahun 2019 terjadi 2-3 kecelakaan sehari yang disebabkan oleh pemabuk.
Akibat konsumsi khamar pula, banyak terjadi tindak kriminal. Karena itu, Rasulullah saw. menyebut khamar sebagai induk dari berbagai perbuatan keji. Banyak fakta yang menunjukkan hal itu. Misalnya yang terjadi di Kendari bulan lalu. Beberapa remaja melakukan penyerangan ke sebuah rental play station setelah melakukan pesta miras.
Jelaslah, bahwa mengonsumsi khamar tidak akan membawa kebaikan bagi manusia. Demikian pula, tidak akan memberikan berkah kepada mereka yang mendapat rezeki dari khamar. Karena itu, sudah semestinya jika bisnis penjualan khamar ditutup untuk selamanya. Kemudian, mencari penghasilan dari jalan lain yang masih banyak macamnya.
Butuh Sanksi yang Tegas
Selama sistem kapitalis masih diterapkan, akan sulit menghentikan peredaran khamar di tengah-tengah masyarakat. Karena itu, harus diterapkan sistem lain yang memang mendukung hal itu. Sistem itu adalah sistem Islam.
Dalam Islam, mengonsumsi khamar merupakan tindakan kriminal yang pelakunya mendapat sanksi hudud. Yaitu, sanksi yang telah ditetapkan kadarnya serta menjadi hak Allah Swt. untuk menetapkannya. Sanksi bagi peminum khamar adalah jilid antara 40-80 kali. Sedangkan penjual khamar akan mendapatkan sanksi takzir sesuai dengan ketetapan khalifah.
Inilah yang seharusnya dilakukan agar khamar tidak beredar lagi di tengah-tengah masyarakat. Hal ini akan menghilangkan bahaya yang mengintai akibat khamar. Dengan demikian, akan tercipta kehidupan yang penuh ketenangan dan ketenteraman.
Wallaahu a'lam bishshawaab.[]