Menjamurnya Pergaulan Bebas, Syariat Islam Perlu Diterapkan

"Banyaknya fenomena pergaulan bebas merupakan buah dari prinsip sekularisme yang diadopsi masyarakat dan negara ini. Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibat agama tidak menjadi pengatur kehidupan, seseorang bebas berperilaku tanpa ingin diatur oleh aturan Tuhan."

Oleh. Mariam
(Tim Kontributor Tetap NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Dampak dari pergaulan bebas kembali terjadi. Tujuh janin bayi ditemukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar yang sudah membusuk dalam sebuah kotak makan di sebuah indekos di wilayah Biringkanaya, Kota Makassar. Hal ini sudah dilakukan tersangka dari tahun 2012 hingga tahun 2017 lalu. Pasangan tanpa ikatan pernikahan ini sering melakukan hubungan seksual hingga hamil di luar nikah. Pasangan itu berani melakukan tindak aborsi sebab sang perempuan memiliki basic pengetahuan dalam hal medis. Pasalnya, dia merupakan lulusan sekolah tinggi bidang farmasi di Makassar, bahkan dikabarkan bekerja di salah satu rumah sakit di kota tersebut.

Saat ini, seks bebas memang tidak bisa dihindari. Pacaran hingga mengorbankan keperawanan sebagai bukti cinta dianggap biasa dan menjadi lumrah di masyarakat. Bahkan tanpa cinta pun bisa saja dilakukan hanya untuk memenuhi kepuasan birahinya. Padahal, aktivitas tersebut bisa menghilangkan kehormatan, juga menjadi sarana penyebaran penyakit seksual, seperti sifilis, gonore, herpes simplex, bahkan HIV/AIDS.

Banyaknya fenomena pergaulan bebas merupakan buah dari prinsip sekularisme yang diadopsi masyarakat dan negara ini. Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibat agama tidak menjadi pengatur kehidupan, seseorang bebas berperilaku tanpa ingin diatur oleh aturan Tuhan. Kebebasan berperilaku inilah yang disebut liberalisme, manusia jadi bebas berbuat semaunya asal ia tidak merugikan orang lain.

Pergaulan bebas hanya membawa kerusakan di tengah-tengah manusia. Hukum saat ini memang seperti tambal sulam, karena sistem yang dianut masih berlandaskan pada akal manusia. Dengan dalih hak asasi manusia, perbuatan ini sah dan dilindungi oleh hukum yang berwenang

Solusi Islam Mengatasi Pergaulan Bebas

Jika kita ingin membuat solusi hingga ke akarnya, maka kita perlu mengkaji apa yang menjadi akar permasalahannya. Dalam syariat Islam, Allah telah menciptakan hukum dan regulasi yang sesuai dengan fitrah manusia melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an. Syariat Islam harus kembali diaplikasikan dalam sebuah institusi negara bernama khilafah. Karena dalam negara khilafah-lah yang mempunyai benteng utama untuk mencegah pergaulan bebas itu terjadi.

Pertama, hal yang akan dilakukan khilafah adalah memberikan perintah kepada kepala keluarga untuk mendidik anggota keluarga dengan Islam agar bisa terhindar dari api neraka dengan tidak melakukan kemaksiatan. Karena tameng utama untuk mencegah kemaksiatan berawal dari keluarganya. Perempuan sebagai seorang ibu harus bisa menjadi madrasah pertama bagi anak-anaknya dan mendidik seorang anak agar senantiasa taat beribadah serta takut berbuat kemaksiatan. Namun, jika para perempuan memilih sibuk bekerja dan abai dalam mendidik, siapa nanti yang akan mendidik anaknya? Kelak anak akan dididik oleh media dan sistem yang datang dari pemikiran Barat, serta menjadikan anak berlaku sesukanya. Inilah pentingnya peran keluarga untuk mendidik anak dengan meniupkan ruh qur'ani dalam diri sang anak.

Kedua, sebagai tindakan preventif, Islam telah memiliki seperangkat solusi terbaik dengan mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup auratnya. Jika ada yang melanggar, tentu akan dikenakan sanksi agar pelakunya bisa mendapatkan efek jera. Terkait aurat laki-laki yang wajib ditutup sesuai dengan sabda Rasulullah saw., yaitu dari bawah pusar hingga kedua lututnya.

Adapun aurat perempuan, Allah Swt. sendiri yang menciptakan aturannya dan memerintah kaum hawa dalam QS. An Nur: 31 “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasan (auratnya), kecuali yang (biasa terlihat). Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya)." Serta dalam QS. Al Ahzab: 59, Allah berfirman "Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali, sehingga mereka tidak diganggu, dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Inilah aturan Islam bagi perempuan untuk menutup auratnya dengan memakai kerudung hingga menutupi dada dan memakai jilbab (baju kurung yang seperti terowongan dan tidak ada sekat didalamnya, seperti abaya, gamis, dan sebagainya). Bukan hanya itu, Islam pun mengharuskan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangannya, karena gerbang masuknya perzinaan atau timbul rasa suka itu berasal dari mata.

Islam menerapkan pula pemisahan antara aktivitas laki-laki dan perempuan dalam kehidupan umum di tempat-tempat tertentu. Jadi, bukan hanya di masjid saja pemisahan dilakukan, namun juga di tempat-tempat umum, seperti transportasi umum atau bahkan ruang kerja sekalipun. Hanya ada empat faktor diperbolehkannya campur baur dan itu karena alasan konkret, seperti dalam ranah pendidikan, kesehatan, persaksian, dan jual beli.

Islam juga melarang mendekati aktivitas-aktivitas yang merangsang munculnya perzinaan, bahkan hingga melakukan kegiatan ataupun pekerjaan yang menonjolkan sensualitasnya, seperti pacaran dan sejenisnya.

Islam hanya menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya solusi untuk memenuhi naluri seksual yang sesuai fitrah dan tujuan penciptaannya. Di sinilah Islam mendorong setiap muslim yang telah mampu menanggung beban untuk menikah sebagai cara pemenuhan naluri seksualnya. Betapa mulianya aturan Islam menjaga wanita sehingga ia kelak hanya bisa disentuh oleh laki-laki yang telah serius meminangnya dan menanggung risiko bersamanya, bukan yang hanya dipakai untuk pemenuhan birahinya lalu dibuang hingga tak dianggap.

Ketiga, Islam juga memelihara urusan masyarakat agar berjalan sesuai dengan aturan Allah. Oleh karena itu, jika masih ada orang yang melanggar dan melakukan hubungan zina, tentu Islam telah menyiapkan seperangkat sanksi yang diterapkan oleh negara bagi pelanggar aturan Allah Swt. ini. Sanksi yang diberikan tegas dan harus disaksikan oleh orang banyak agar bisa mendapatkan efek jera dan orang-orang takut mendapatkan sanksi tersebut, sehingga dia tidak ingin coba-coba atau bahkan melakukannya. Allah Swt. menetapkan hukuman rajam (dilempari batu) hingga mati bagi pezina muhshan (yang sudah menikah). Dan bagi orang yang melakukan zina namun dia tidak terkategori muhshan (belum menikah), maka akan mendapatkan cambuk 100 kali di hadapan umum. Jika sanksi ini tegas diberlakukan, saya yakin kasus perzinaaan, kekerasan, maupun pelecehan seksual bisa diantisipasi.

Keempat, Islam melarang aktivitas membuat dan mencetak gambar porno serta membuat cerita-cerita bertema cinta yang merangsang nafsu syahwat. Jadi, tidak akan ada lagi iklan-iklan yang memakai perempuan dengan pakaian minimalis hingga terlihat paha dan dadanya. Jika masih ada yang melakukan, jelas pelaku atau produser medianya pasti akan diberikan tindakan yang tegas tanpa adanya diskriminasi hukum.

Kelima, Islam memerintahkan kita agar bisa melakukan amar makruf nahi mungkar. Jadi, jika ada orang yang melakukan kemaksiatan, jangan hanya didiamkan, namun perlu diingatkan dan dinasihati. Tidak akan ada lagi kata 'urus saja hidupmu sendiri’, tapi mari kita saling mengurus kehidupan dengan senantiasa melakukan kebaikan dan mengingatkan satu sama lain.

Masyaallah, paket komplet sekali, bukan? Yuk, mau sampai kapan lagi kita menunda kebangkitan Islam? Mau sampai kapan kita diatur sistem liberal yang jelas-jelas sudah ketahuan banyak kegagalan? Mau sampai kapan lagi kita melanggar syariat Islam? Saatnya kita menyadari bahwa perempuan itu berharga dan istimewa. Syariat Islam bukan mengekang dan membatasi gerak perempuan. Namun, melindungi dan menjaganya bagai mutiara. Bukan seperti sistem liberal yang sengaja menjadikan perempuan sebagai barang jual yang ‘dieksploitasi’ untuk pemenuhan nafsu bagi pria. Perempuan masih bisa berdaya dan berkarya sesuai dengan syariat-Nya.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Mariam Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Jeratan UU Cilaka Berimbas Wabah PMK
Next
Say No to Narkoba, Say No To Liberalisme, Back to Islam Kaffah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram