Khilafah: Ajaran Islam, Tak Perlu Dimusuhi

"Sungguh, konvoi yang mempromosikan ide Khilafah tidak boleh dimusuhi. Karena hakikatnya Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam, sama halnya ajaran Islam yang lainnya seperti: salat, puasa, haji, menutup aurat dan sebagainya."

Oleh. Sri Retno Ningrum
(Kontributor Narasi Post)

NarasiPost.Com- Baru-baru ini viral sebuah konvoi motor dengan atribut poster hingga bendera bertuliskan ‘Khilafatul Muslimin’. Konvoi tersebut dilakukan dengan mengendarai sepeda motor dan pengemudinya memakai seragam dengan dominan warna hijau yang melintas di Cawang, Jakarta Timur pada tanggal 29 Mei 2022. Sejumlah poster berisi tentang khilafah pun dibawa peserta konvoi, seperti poster bertuliskan “Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah”, “Jadilah pelopor penegah khilafah ala minhajin nubuwwah. Terkait adanya konvoi tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpun, mengatakan bahwa tindakan konvoi berbendera khilafah tidak dibenarkan di Indonesia. (Detikcom 1/6/2022)

Sementara itu, polisi langsung menangkap pimpinan peserta konvoi ‘Khilafatul Muslimin’ di Lampung kemudian dibawa ke Jakarta. Penangkapan dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Hengki Haryadi. (detiknews 7/6/2022)

Tak bisa dimungkiri bahwa konvoi Khilafah membuat pemerintah geram sehingga langsung melakukan penangkapan terhadap pimpinan konvoi tersebut. Konvoi tersebut pun dianggap tindakan radikal. Adapun rezim mengartikan radikal adalah sebagai tindakan kekerasan, kekejaman, dan ancaman terhadap keutuhan NKRI yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang.

Perlu diketahui, bahwa pemerintah telah menerima proyek WoT dari Barat (kafir penjajah). Barat (kafir penjajah) sendiri tidak menginginkan kebangkitan Islam dalam institusi khilafah sehingga melakukan penyerangan terhadap Islam dengan menyebut orang atau sekelompok organisasi yang ingin mendirikan Khilafah dianggap teroris. Adapun strategi yang dilakukan pemerintah dalam proyek WoT menggunakan 2 strategi yakni pertama, pendekatan kekerasan yang dilakukan dengan tindakan penangkapan terduga teroris. Bahkan, seringkali terduga pelaku teror dibunuh secara langsung oleh rezim. Kedua, pendekatan yang dilakukan dengan deradikalisasi. Deradikalisasi adalah cara Barat untuk mengubah pemahaman kaum muslim agar mereka menjauhkan diri dari pemikiran radikal. Sedangkan pemikiran radikal menurut rezim adalah suatu keadaan apabila kaum muslim meyakini hijrah, hijab syar’i, jihad, Islam kaffah dan Khilafah. Maka, wajar konvoi Khilafah dianggap tindakan radikal yang harus ditindak pelakunya.

Lebih dari itu, penangkapan pimpinan konvoi ‘Khilafatul Muslimin’ menjadi momentum penguasa untuk menjauhkan pemuda muslim dari ajaran Islam (khilafah). Khilafah pun dianggap ajaran Islam yang menakutkan dan pemecah belah NKRI. Sebaliknya, pemuda digiring menjadi pemuda yang produktif dan menghasilkan pundi-pundi rupiah dengan bekerja di perusahaan atau pabrik. Mereka pun diperah keringatnya dengan bekerja di luar jam kerja atau lembur untuk menyenangkan para kapitalis (pemilik modal), sehingga tidak memiliki waktu untuk mengkaji Islam terlebih memahami Khilafah.

Di sisi yang lain, begitu cepatnya pemerintah menangkap pimpinan konvoi ‘Khilafatul Muslimin’, namun dengan maraknya kasus L687 (penyimpangan seksual) di negara ini, pemerintah seolah menutup mata. Misalnya, beberapa waktu lalu terjadi pengibaran L687 di Kedubes Inggris dan podcast salah satu selebriti yang mengundang aktivis L687 dibiarkan saja. Begitu pula, dengan praktik korupsi di negara ini, meski sudah memiliki lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), namun kasus korupsi terus menjamur. Pemerintah seolah tidak tegas menerapkan sanksi bagi pelaku. Sebaliknya, para koruptor sering mendapatkan amnesti dan grasi dari penguasa. Pun ketika berada di dalam penjara, mereka mendapatkan fasilitas bagai di istana. Mengapa hal itu terjadi?

Ini terjadi tentu tidak lepas dari penerapan sistem kapitalisme di negara ini. Kapitalisme dengan asas sekuler memandang bahwa agama harus dipisahkan dari kehidupan. Walhasil, tindakan L687 yang membahayakan umat dibiarkan bahkan dilegalkan. Demikian pula, hukuman ringan para koruptor tidak lepas dari permainan yang kongkalikong koruptor dan penguasa. Sehingga kasus yang harus ditindak tegas tidak diberlakukan, namun konvoi yang mengajak pada ajaran Islam justru dikriminalisasi. Miris!

Sungguh, konvoi yang mempromosikan ide Khilafah tidak boleh dimusuhi. Karena hakikatnya Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam, sama halnya ajaran Islam yang lainnya seperti: salat, puasa, haji, menutup aurat dan sebagainya. Imam As Suyuthi Asy Syafi’i dalam Al-Inafah fi Ratbatil Khilafah, mengatakan: “Dan di antara yang ditanyakan kepadaku adalah soal Khilafah, apakah ia memiliki dasar di dalam syariat Islam dan dimuat hadis-hadis Nabi, ataukah ia sekadar tradisi yang dibuat orang-orang? Maka, aku jawab: Subhanallah, hal begini saja tidak tahu sampai ditanyakan!? Khilafah adalah sebuah ajaran pokok yang agung di antara ajaran-ajaran pokok di dalam Islam, yang telah ditegaskan oleh syarak dan dimuat oleh banyak hadis dan khabar. "

Adapun menurut Imam Al-Qal’i Asy-Syafi’i dalam Tahdzib Ar-Riyasah wa Tartib As-Siyasah, kewajiban kifa’i yang disepakati oleh seluruh umat Islam (Muttafaq'alaih), bukan kewajiban yang diperselisihkan (mukhtalaf fiyhi). (Media Umat edisi 301).

Maka, sangat jelas bahwa Khilafah adalah ajaran Islam dan wajib untuk diterapkan. Adapun dalil tentang kewajiban bagi kaum muslim untuk mewujudkan Khilafah terdapat dalam surah Al-Maidah ayat 48:

وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ عَمَّا جَاۤءَكَ مِنَ الْحَقِّۗ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَّمِنْهَاجًا ۗوَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَجَعَلَكُمْ اُمَّةً وَّاحِدَةً وَّلٰكِنْ لِّيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَآ اٰتٰىكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرٰتِۗ اِلَى اللّٰهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيْعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ تَخْتَلِفُوْنَۙ

Artinya: "Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan,”

Dalam hadits pun banyak dijumpai dalil tentang kewajiban menegakkan khilafah. Di antaranya Nabi saw pernah bersabda: “Barang siapa yang mati sedangkan dilehernya tidak ada bacat (kepada seorang imam/khalifah), maka matinya adalah mati jahiliah.” (HR. Muslim)

Oleh karena itu, sudah seharusnya kaum muslim memperjuangkan kembali Daulah Islam atau Khilafah. Sebaliknya, kita tidak boleh terpengaruh oleh stigma negatif yang diberikan penguasa terhadap Islam, ajarannya dan aktivis dakwahnya. Walhasil, ketika kaum muslim ikut memperjuangkan Khilafah maka pertolongan Allah Swt akan semakin dekat yakni hadirnya kekhilafahan yang mengikuti manhaj kenabian. Wallahu’alam Bisshowab.[]


Photo : Pinterest

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Sri Retno Ningrum Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Kasus Korupsi Kian Merajalela, KPK Tak Lagi Dipercaya?
Next
Legalisasi Haram di Negeri Siam
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram