“Profesi PNS menjadi impian sebagian masyarakat saat ini, mereka menganggap setelah menjadi PNS hidup mereka terjamin, masa depan cerah, dan bisa mendapatkan gaji tetap serta jaminan di hari tua. Namun, ekspektasi ini dihalangi oleh berbagai kebijakan yang ada.”
Oleh. Mariam
(Tim Kontributor Tetap Narasipost.Com)
NarasiPost.Com-Sebanyak 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memutuskan untuk mengundurkan diri, setelah lolos seleksi tahap akhir. Namun kini, mereka akan dikenakan deretan sanksi. Sanksi yang diberikan mulai dari denda sejumlah uang dari 25 juta hingga 100 juta tergantung tahapan posisi dan penempatan mereka. Bahkan, mereka akan di ‘blacklist’ dari proses rekrutmen di periode selanjutnya sebagai aparatur negara. Hal ini diungkapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 20 Mei 2022, namun angka ini turun menjadi hanya 100 orang per Jumat, 27 Mei 2022. Dari data yang diberikan, Kementerian Perhubungan menjadi instansi terbanyak CPNS yang mengundurkan diri di sana. (Kompas.com, 27/5/2022)
Gaji dan Tunjangan yang Tidak Memadai
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyatakan bahwa alasan yang membuat CPNS mundur salah satunya melihat gaji dan tunjangan yang mereka terima dianggap kecil. Berdasarkan Peraturan Kepala BKN No.9 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan calon pegawai negeri sipil hanya menerima 80% dari besaran pegawai negeri sipil. Sementara gaji PNS dihitung dari per golongan.
Golongan I (lulusan SD dan SMP) berkisar antara Rp1 juta – Rp2 juta, untuk golongan II (lulusan SMA dan DIII) berkisar antara Rp2 juta – Rp4 juta, dan untuk golongan III (lulusan S1 – S3) berkisar antara Rp2,5 juta – Rp4 juta, terakhir golongan IV berkisar antara Rp3 juta – Rp6 juta. Selain itu, mereka pun mendapatkan tunjangan. Mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan jabatan, tunjangan umum yang besarannya ditentukan dengan golongan masing-masing.
Keputusan CPNS untuk mundur memang membuat negara rugi, karena formasi yang seharusnya kini terisi menjadi kosong dan menunggu pendaftaran di periode berikutnya, maka dari itu, sanksi tegas perlu di berlakukan agar kejadian ini tidak kembali terulang. Karena menjadi pegawai negara itu bukan hanya ajang coba-coba, namun perlu niat dan motivasi yang tinggi. (CNBCIndonesia.com, 27/5/2022)
Sanksi yang Diterima
Dalam pasal 54 ayat (2) Permen PANRB No.27 Tahun 2022 pelamar telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP, lalu mengundurkan diri maka sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya.
Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 terkait Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, bagi pelamar Kemenlu yang mengundurkan diri wajib membayar sanksi Rp50 juta. Untuk di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI jika pelamar mengundurkan diri membayar sanksi Rp35 juta. Sedangkan menurut pengumuman Nomor Peng-11/XI/2019 terkait seleksi penerimaan CPNS Badan Intelijen Negara tahun 2019, menjelaskan denda sebagai penerimaan bukan pajak yang diberlakukan bagi pelamar yang :
a. Telah dinyatakan lulus namun mengundurkan diri, sebesar Rp25 juta.
b. Telah dinobatkan sebagai CPNS lalu mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta
c. Telah diangkat CPNS dan sudah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat yang lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100 juta. (CNBCIndonesia.com, 27/5/2022)
Kegagalan Sistem dalam Menyejahterakan Rakyat
Profesi PNS menjadi impian sebagian masyarakat saat ini, mereka menganggap setelah menjadi PNS hidup mereka terjamin, masa depan cerah, dan bisa mendapatkan gaji tetap serta jaminan di hari tua. Namun, ekspektasi ini dihalangi oleh berbagai kebijakan yang ada.
Masyarakat dalam sistem kapitalisme selalu menstandarkan apa pun dengan materi, berbondong-bondong mencari pendapatan yang cukup, karena jika mereka tidak memiliki dana mumpuni maka akan tergerus dengan kerasnya kehidupan, di sistem ini maka tidak akan ada jaminan hidup layak.
Penerapan ideologi kapitalisme ini memang akar dari banyaknya permasalahan yang terjadi. Pemisahan antara agama dan kehidupan malah membuat manusia sewenang-wenang dan berbuat sesuka hati dengan mengandalkan akalnya yang terbatas dan egonya yang tinggi. Sistem ini akan selalu memprioritaskan eksistensi para pemilik modal dan menihilkan peran negara untuk mengatur urusan rakyat. Alhasil, negara selalu diam ketika kebutuhan dasar publik dijadikan ladang bisnis untuk meraup keuntungan bagi sejumlah pihak. Sedangkan rakyat kecil selalu dicekik dengan beban hidup yang semakin rumit, harga kebutuhan pokok sehari-hari semakin melonjak tinggi karena komersialisasi para korporat.
Oleh karena itu, memang tidak aneh jika para CPNS mengundurkan diri hanya karena gaji yang mereka inginkan tidak sesuai ekspektasi, jaminan yang layak jauh dari kata mencukupi. Inilah wajah asli kapitalisme, selalu gagal dalam menyelesaikan problem dan menimbulkan permasalahan baru.
Jaminan Kehidupan di Era Khilafah
Berbeda dalam sistem Islam, dalam institusi negara bernama Khilafah. Konsep peraturan kepegawaian dalam Daulah Khilafah yang dijelaskan oleh Syekh Taqiyyudin An-Nabhani di dalam kitab Muqaddimah Ad-Dustur pasal 98 yang menjelaskan bahwa setiap warga Khilafah baik laki-laki maupun perempuan, muslim ataupun kafir berhak diangkat menjadi direktur (mudir) atau menjadi pegawai dalam jihaz dari struktur administrasi. Ketentuan ini diambil dari hukum ijarah atau kontrak kerja. Dengan ketentuan ini, seluruh pegawai yang bekerja pada Khilafah diatur sepenuhnya di bawah hukum ijarah dalam konteks sebagai pegawai mereka bertugas mengurus rakyat sesuai dengan yang ditugaskan.
Adapun standar dalam gaji di negara Khilafah akan dihitung berdasarkan kelayakan standar hidup wilayah tempat tinggal mereka, gaji tersebut akan dipastikan cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan tiap-tiap individu ataupun keluarga.
Jelly Driver dalam bukunya berjudul “History Of The Conflict” menceritakan bahwa Khalifah Malik Syah penguasa Bani Seljuk Khilafah Abbasiyah mendirikan madrasah atau perguruan bernama nizamiyah, madrasah ini institusi pendidikan yang pertama menerapkan sistem penggajian kepada para pengajarnya di masa kejayaan Islam, seorang profesor hukum yang mengajar di sana menerima gaji sebesar 40 dinar, sedangkan profesor di Mesir mendapatkan 60 dirham dan asistennya 40 dirham, bahkan pada masa itu ada pengajar yang mendapatkan gaji 1000 dirham.
Inilah peran Khalifah menjamin kebutuhan rakyatnya terutama perihal pendapatan yang dihasilkan. Karena pemimpin di era Khilafah mengerti akan tanggung jawab yang perlu diembannya, mereka mempunyai rasa takut kepada Allah karena kelak kepemimpinannya akan dimintai pertanggungjawaban. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Gaji pada era Khilafah bersumber dari pos kepemilikan Baitulmal yang berasal dari harta kharaj, fa’i, usyur, jizyah dan sebagainya. Sedangkan sebagai rakyat, Khilafah akan melayani dan memperlakukan mereka hingga apa yang menjadi hak mereka terpenuhi secara menyeluruh. Baik itu pegawai Khilafah akan bukan seperti warga biasa mereka berhak mendapatkan jaminan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, keamanan secara gratis karena merupakan tanggung jawab Khilafah. Konsep ini akan menghapus kekhawatiran masyarakat Khilafah terkait jaminan hidup yang kini menjadi persoalan.
Wallahu a’lam bi ash-shawwab.[]