Terapkan Islam Kaffah, Negara Muslim Takkan Mudah Dilecehkan!

"Mengapa begitu mudahnya kafir Barat melecehkan? Karena saat ini kaum muslimin hidup dalam tatanan negara yang bersistem aturan kafir Barat, yakni kapitalisme-sekularisme-liberalisme-demokrasi."

Oleh. Ummu Rofi'
( Kontributor NarasiPost.Com )

NarasiPost.Com-Di dalam Al-Qur'an Allah Swt sudah sangat tegas mengatakan, bahwa hanya hukum Allah yang patut kita terapkan di dalam tatanan negara, masyarakat dan individu. Jika tidak, maka pasti akan selalu didapati pelecehan dan perselisihan dari musuh-musuh kaum muslimin, yakni kafir Barat.

Belum lama tepatnya pekan kemarin kaum muslimin dihebohkan dan dikejutkan dengan adanya pendeportasian terhadap salah satu ulama kaum muslimin yaitu Ustaz Abdul Somad(UAS) ketika beliau hendak berkunjung ke Negeri Singa yakni negeri Singapura.

Disadur dari laman detiknews.com (22/05/2022), pada 16 Mei 2022 di mana saat UAS datang dari Pelabuhan TPI Batam Center, Kepulauan Riau, beliau dan rombongan ditolak masuk oleh Singapura dan diminta untuk kembali ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam tempat awal beliau dan rombongan berangkat. Ironis! Singapura memberikan penjelasan ditolaknya UAS dan rombongan masuk ke Singapura.

Ada 2 alasan:

  1. Beliau dikatakan sebagai dai yang ekstremis dan mengajarkan segregasi, misal, khutbahnya membolehkan bom bunuh diri dalam hal perang Israel-Palestina.
  2. Mereka mengatakan UAS menyebut agama nonmuslim itu kafir dan melecehkan anggota komunitas Kristen dengan menggambarkan salib Kristen sebagai tempat tinggal jin kafir.

Sungguh berita pendeportasian seorang ulama sangat disayangkan. Ada juga fakta lain yang tak kalah miris selain seorang ulama yang ditolak itu . Ada juga berita yang menggemparkan kaum muslim di mana kaum muslim dibuat geram dengan dikibarkannya bendera pelangi yakni bendera yang melambangkan kaum terhina L98T di Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta.

Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori, menyatakan tidak setuju dengan pengibaran bendera pelangi yang dikibarkan di Kedubes Inggris di Jakarta, ia mengatakan Kedubes Inggris wajib berhenti untuk menyebarkan kemaksiatan seperti L98T dan menampakkan keinginan baik untuk menghormati nilai dan aturan yang berlaku di tengah warga negara Indonesia. (Jpnn.com 22/05/2022)

Ironis! Dari penolakan seorang ulama sampai pengibaran bendera kaum terhina, di mana itu ditunjukkan kepada negara yang jumlah kaum musliminnya terbesar di dunia, tetapi dengan mudah mereka merendahkan dan melecehkan.
Mengapa mereka melakukan itu di negeri mayoritas muslim? Di mana penguasa pada saat itu? Apakah penguasa bertindak dan memberikan efek jera kepada mereka yakni kafir Barat atas perlakuannya?

Di luar dugaan kaum muslimin, penguasa diam! Di mana pendukung ulama (UAS) yang menuntut kepada penguasa, agar negeri Singapura meminta maaf kepada UAS secara terbuka dan menuntut Kedubes Singapura diusir karena sudah mengusir ulama negeri ini. Tetapi penguasa tidak melakukannya, kaum muslimin khususnya pendukung UAS yang menuntut diminta untuk mengikuti aturan hukum, tidak boleh memaksa untuk mengusir Duta Besar Singapura. Di lain sisi, penguasa pun diam ketika ada Kedubes yakni Kedubes Inggris di Jakarta melakukan pengibaran bendera pelangi L98T yang memperingati hari Internasional antihomofobia pada 17/05/2022. Meski sudah diturunkan tetap saja asing sudah tidak malu lagi melecehkan dan merendahkan negeri kaum muslim terbesar di dunia.

Mengapa begitu mudahnya kafir Barat melecehkan? Karena saat ini kaum muslimin hidup dalam tatanan negara yang bersistem aturan kafir Barat, yakni kapitalisme-sekularisme-liberalisme-demokrasi. Perlu kita ketahui sebagai umat muslim, sejatinya sistem yang dibuat oleh pemikiran manusia apalagi itu berasal dari orang kafir Barat, pasti tujuannya agar umat muslim jauh dari agamanya sendiri yakni agama Islam. Jelaslah dari apa yang dilakukan Singapura yakni mengusir seorang ulama, padahal dalam Islam ulama adalah harus dihormati karena pewaris Nabi dan juga pengibaran bendera pelangi L98T yang dilakukan oleh Kedubes Inggris, adalah bentuk penyimpangan. Sesungguhnya Islam memandang bahwa itu perbuatan yang diharamkan oleh Allah Swt. pelakunya dosa besar dan yang mengemban ide tersebut pun dosa besar, karena itu perbuatan dosa. Astaghfirullah.

Dalam Islam jelas, Allah memerintahkan umat muslim wajib mengikuti aturan Allah Swt. secara kaffah bukan hanya sebagian saja, sebagaimana tertuang di dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah: 208. Allah berfirman yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu."

Dalam kandungan ayat tersebut jelas bahwa umat muslim wajib masuk Islam secara kaffah, tidak setengah-setengah. Allah yang berhak membuat aturan hidup manusia. Bukan manusia yang membuat aturan hidupnya, karna pasti akan salah jalan dan akan didapati kehancuran di dalamnya. Saat ini penguasa diam, karena mereka pun mengikuti aturan yang dibuat oleh kafir Barat yakni kapitalisme, akhirnya penguasa negeri muslim jauh dari kata mengurusi umat dan takzim kepada ulama, tapi sebaliknya malah dekat dengan musuh Islam, jadilah sekularisme memisahkan agama dari kehidupan dan bernegara. Negara muslim akhirnya mudah dilecehkan dan direndahkan. Miris!

Rasulullah saw. suri tauladan umat muslim, di mana dari awal Islam muncul di Makkah sampai beliau hijrah ke Madinah, akhirnya atas pertolongan Allah beliau mendirikan Daulah Islamiah dan menetapkan hukum sesuai dengan Al-Qur'an, yakni hukum Allah Swt. sebagai hukum praktis yang dijalankan oleh khalifah (pemimpin) dan umat mengikuti aturan yang dijalankan yakni aturan Allah Swt saat Islam berjaya sampai 13 abad lamanya. Negara, masyarakat dan individu yang bertakwa kepada Allah, loyal terhadap Rasulullah dan hormat kepada ulama-ulama. Karena ia paham bahwa ulama harus dihormati.

Dalam perkataannya Ibnu Asakir menyatakan, "Kita telah mengetahui sikap Allah terhadap orang-orang yang mencela para ulama. Siapa saja yang menghina para ulama dengan lidahnya, Allah akan menimpakan kematian hati kepadanya selagi ia di dunia.” Sesungguhnya umat akan memahami bahwa menghormati ulama sangat diperintahkan oleh Allah Swt dan Rasulullah saw.. Tidak seperti saat ini, sebagian kaum muslim mudah dilecehkan, negara pun tidak melakukan apa-apa hanya mengecam saja, disebabkan karena detik ini kafir Barat dan sebagian negara kaum muslim terjangkiti virus islamofobia/kebencian terhadap Islam, yakni kafir Barat ingin menjauhkan kaum muslimin dari agamanya, yakni Islam.

Dan begitu pun dalam kasus menyebarkan dan melakukan kemaksiatan di tengah masyarakat dalam Daulah Islamiah dan selama masa kejayaan Islam ada sanksi yang diberikan. Bahwa L98T (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) haram dalam Islam, sanksinya berupa hukuman mati. Rasulullah saw. pun berdabda: “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al-Khamsah, kecuali An-Nasa’i)

Jelas, bahwa barang siapa yang menyerupai perbuatannya kaum Nabi Luth akan dibunuh alias dihukum mati. Dan para Sahabat pun bersepakat bahwa gay dihukum mati. Meskipun para sahabat Nabi saw. berbeda pendapat mengenai teknis cara hukuman mati untuk gay. Menurut Ibnu Abbas r.a., harus dicari dulu bangunan tertinggi di suatu tempat, lalu kaum gay dijatuhkan dengan posisi kepala di bawah, dan setelah sampai di tanah lempari ia dengan batu. Menurut Umar bin Khaththab r.a. dan Utsman bin Affan r.a., gay dihukum mati dengan cara ditindihkan dinding tembok padanya sampai wafat. Menurut Ali bin Thalib ra., kaum gay harus dibakar dengan api. (Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-Uqubat, hlm. 21).

Hukuman dalam sistem Islam bagi pelaku lesbi, homoseksual, biseksual dan transgender ada sanksi di setiap perbuatan dosa tersebut. Pertama hukuman untuk pelaku lesbi tidak seperti hukuman zina tetapi hukuman takzir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nas khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi (pengadilan). Takzir ini bentuknya bisa berupa hukuman penjara, syiar di tengah masyarakat (tasyhir), cambuk, dan lain sebagainya. (Shiddiq al-Jawi, “Tanya Jawab L687”)

Kedua, gay/homoseksual jelas hukumannya hukuman mati, tidak ada perbedaan hanya teknis caranya saja berbeda, tapi hukumannya semua ulama sepakat untuk dihukum mati.

Ketiga, biseksual adalah perbuatan zina/dosa apabila dilakukan dengan sesama jenis. Maka, hukuman terhadap pelakunya disesuaikan berdasarkan fakta perbuatannya. Apabila dilakukan sesama wanita, ditetapkan sanksi untuk lesbian. Apabila dilakukan sesama pria, ditetapkan sanksi bagi pelaku homo. Dan apabila itu dilakukan antara pria dan wanita, maka berlaku hukum zina. Apabila pelakunya sudah menikah, hukumannya dicambuk seratus kali dan dirajam (tubuhnya ditanam di tanah sampai leher lalu di lempari batu) sampai mati.

Keempat, adapun transgender, Islam mengharamkan perbuatan menyamai lain jenis. Hukumannya, apabila seka berbicara dan berpakaian menyamai lawan jenis, diusir dari tempat tinggalnya. Apabila pelaku melakukan hubungan seksual, ditetapkan hukum sesuai fakta perbuatannya.

Itulah jika hukum Islam diterapkan, maka pelaku L98T akan jera dengan hukuman yang setimpal, hukum Islam zawazir (pencegah) dan jawabir(penebus). Sangat berbeda dengan hukum buatan manusia saat ini, pelaku L98T malah difasilitasi dan dilegalkan malah diberikan perlindungan di dalam undang-undang. Bagaimana tidak menjamur pelaku L98T di seluruh dunia termasuk di negeri muslim terbesar di dunia? Nauzubillah

Maka dari itu, saat ini sangat diperlukan penerapan Islam secara kaffah tidak hanya dalam kehidupan tapi dalam bernegara dan bermasyarakat, agar negara muslim tidak mudah dilecehkan dan direndahkan oleh kafir Barat dengan aturan-aturan yang mereka tetapkan di negeri muslim. Dan dengan diterapkannya Islam kaffah berupa institusi Khilafah, yang dipimpin oleh seorang khalifah, maka khalifah akan dengan mudah memberikan hukuman kepada pelaku kemaksiatan tersebut. Begitu pun mewujudkan negara, masyarakat dan individu yang bertaqwa kepada Allah Swt, Rasulullah saw dan takzim kepada penerus Rasul yakni ulama. Karena lidah mereka kita bisa memahami Islam dan menyebarkan Islam ke tengah-tengah masyarakat. Dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah: 50, "Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?" Wallahu a'lam bi ash shawwab[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Ummu Rofi Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Mengenal Proofreading
Next
Mendamaikan Hati Saat Membersamai Buah Hati
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram