Perbudakan Atas Nama Pendidikan

"Walaupun pada umumnya ketentuan PKL mengikuti aturan internal pihak yang memberikan kerja. Pun tidak ada kewajiban bagi si pemilik usaha atau majikan untuk menggaji siswa-siswa PKL, akan tetapi bukan berarti pihak perusahaan bisa memberikan upah sesuka hati. Akibatnya aturan seperti ini memberi celah timbulnya perbudakan. Seolah memberikan kesempatan pada orang-orang yang berpikiran picik untuk mengambil keuntungan atas nama pendidikan."

Oleh. Diyani Aqorib
(Aktivis Muslimah Bekasi)

NarasiPost.Com-Masyarakat Bekasi dibuat geram sehubungan pemberitaan mengenai siswa-siswa Praktik Kerja Lapang (PKL) yang diupah murah oleh sebuah hotel di Bekasi. Bagaimana tidak? Mereka hanya diberi upah 10 ribu rupiah per hari dengan jam kerja sekitar 10-13 jam. Upah yang sangat kecil untuk jam kerja yang sangat panjang. Sungguh tidak manusiawi!

Seperti dilansir dari suarabekasi.id (19/5/2022) terdapat kasus dugaan siswa PKL yang diupah sangat murah dengan jam kerja yang sangat panjang. Hal ini sontak menjadi sorotan publik, terutama ketika diunggah di salah satu akun media sosial. Banyak netizen yang menuntut agar kasus ini segera diusut tuntas.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kadisparbud Kota Bekasi, Dedet Kusmayadi, menuturkan bahwa pihaknya sudah mendengarkan keluhan dari para orang tua siswa yang melaksanakan PKL dan berjanji akan memanggil pihak hotel. Ia juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi terkait aturan upah bagi siswa yang melaksanakan PKL sebagai bagian dari tugas sekolah. (suarabekasi.id, 19/5/2022)

Perbudakan Terselubung

Persoalan siswa PKL yang diupah murah tentu bukan masalah sepele. Karena ini menyangkut memperkerjakan tenaga manusia. Walaupun pada umumnya ketentuan PKL mengikuti aturan internal pihak yang memberikan kerja. Pun tidak ada kewajiban bagi si pemilik usaha atau majikan untuk menggaji siswa-siswa PKL, akan tetapi bukan berarti pihak perusahaan bisa memberikan upah sesuka hati. Akibatnya aturan seperti ini memberi celah timbulnya perbudakan. Seolah memberikan kesempatan pada orang-orang yang berpikiran picik untuk mengambil keuntungan atas nama pendidikan.

Pada akhirnya sang pemilik usaha pun merasa diuntungkan dengan adanya aturan ini. Mengapa? Karena mereka bisa mempekerjakan para siswa PKL tanpa memberinya upah. Mereka hanya perlu memberi "uang jajan" bagi peserta PKL. Besarannya pun tidak sesuai dengan besaran tenaga yang sudah dikeluarkan atau diberikan oleh para peserta PKL. Jelas ini perbudakan terselubung.

Apakah karena status mereka hanya siswa PKL yang belum memiliki pengalaman kerja, sehingga bisa diupah semaunya? Apalagi dengan jam kerja yang sangat panjang, tentu kondisi ini tak bisa dibiarkan.

Permasalahan ini muncul bukan tanpa sebab. Ideologi kapitalisme-sekuler yang sudah bercokol di negeri ini tentu sudah meracuni pemikiran masyarakat Indonesia. Sebuah pemahaman yang memisahkan agama dari kehidupan. Salah satunya pemahaman melakukan usaha sekecil-kecilnya untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan yang sebesar-besarnya. Pemahaman seperti ini sudah ditanamkan sejak lama. Karena tidak dikaitkan dengan pemahaman agama yang benar akhirnya berbagai cara dilakukan, bahkan mengambil kesempatan dalam kesempitan walaupun harus merugikan orang lain. Semua itu dilakukan demi mendapatkan untung yang sebesar-besarnya.

Kondisi ini diperparah dengan adanya aturan-aturan yang justru menguntungkan pihak pemilik modal atau pengusaha. Mereka bebas mempekerjakan para siswa PKL dengan jam kerja yang panjang dan tanpa diupah. Tentu hal ini sudah termasuk tindakan kriminal. Karena tidak menghargai tenaga manusia dengan layak.

Pandangan Islam

Dalam Islam, tenaga manusia sangat dihargai. Sudah seharusnya pengusaha atau majikan memberi upah yang layak dan sesuai akad. Upah atau ijarah adalah pembayaran atau imbalan yang diberikan pada seseorang atas usaha, kerja keras, atau pelayanan yang telah dilakukannya. Seperti yang dijelaskan dalam salah satu hadis tentang mengupah pekerja atas jasanya.

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw bersabda: Allah Swt berfirman, "Ada tiga golongan (orang) yang Aku musuhi (perangi) pada hari kiamat: seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya (hasil penjualannya) dan seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, namun tidak dibayar upahnya." (HR. Bukhari)

Memang dalam Islam tidak ada kewajiban bagi pengusaha untuk memberi upah kepada pekerja sesuai kebutuhan hidupnya. Karena memang itu bukan kewajibannya. Khalifahlah yang wajib memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya. Namun, bukan berarti majikan bisa memberi upah seenaknya. Apalagi sampai tidak membayar upah pekerjanya. Apabila hal ini terjadi, maka bisa diadukan kepada penguasa dan diberikan sanksi.

Oleh karena itu, ketika membuat akad harus jelas, seperti pekerjaan apa yang harus dilakukan, lamanya jam kerja per hari atau minggu, serta besaran upah yang akan diterima. Hal-hal ini harus jelas dalam akad, serta harus ada keridaan di antara keduanya. Tidak boleh ada unsur pemaksaan dari salah satu pihak. Inilah aturan Islam dalam mengatur hak-hak pekerja. Aturan yang berasal dari Sang Maha Mengetahui, yaitu Allah Subhanahu wa ta'ala. Aturan yang menentramkan semua pihak, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Diyani Aqorib S.Si. Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Pelangi di Depan Mata
Next
Himmah ‘Aaliyah Penuh Berkah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram