Bedah Naskah (Rubrik Family Part 2)

Setiap penulis hebat memulai goresannya dari nol. Lalu, dengan berbagai kesalahan seorang penulis akan belajar dan terus belajar, hingga ia mampu menyajikan tulisan terbaik bagi pembacanya. Begitupun kita, belajar dari setiap kesalahan, hingga nanti ada saatnya tulisan kita mulus, dan dapat mempengaruhi orang.

Oleh. Dia Dwi Arista
(Tim Redaksi NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Assalamu'alaikum para Kontapers yang saya sayangi 🥰. Kembali lagi bertemu dengan saya di acara "Bedah Naskah". Kali ini saya akan membedah naskah rubrik Family dengan mengambil tema "Anak Adalah Tanggung Jawab, Bukan Beban"

Biar tidak terlalu lama, langsung saja yuk!

Naskah ini berjumlah 1570 kata. Lumayan panjang ya.

Dalam rubrik Family sendiri, NP mempunyai kriteria minimal 600 kata. Jadi lebih dari yang diminta oleh NP 😁. Untuk plagiarisme, masih memenuhi standar NP, yakni di bawah 15% untuk Konapos atau umum.

Jujur, tulisan ini sangat bagus. Runut dan sistematis. Namun tetap ada beberapa revisi dalam beberapa hal. Misalnya:

  1. Islam mengajarkan bahwa menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh berkembangnya anak itu merupakan suatu keharusan. 👉🏻 harusnya kata setelah (mengajarkan di beri tanda koma)

Islam mengajarkan bahwa, menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh berkembangnya anak itu merupakan suatu keharusan.

  1. Orang tua yang mampu berkewajiban memberikan nafkah kepada anaknya sampai sang anak mempunyai kemampuan untuk menafkahi dirinya sendiri. 👉🏻 (Kalimat tidak efektif, seharusnya ada tanda (,) setelah mampu
  2. Islam memandang bahwa semua manusia baik itu laki-laki dan perempuan ataupun antara yang lainnya, adalah memiliki derajat yang sama di sisi Allah Swt. 👉🏻 (kalimat rancu, siapa antara yang lainnya?)

Masih dari dalam negeri peristiwa yang menyayat hati, 👉🏻 kesalahan tanda baca dan kalimat rancu. Seharusnya, Masih dari dalam negeri, terdapat peristiwa yang menyayat hati

yang diriwayatkan pada suatu hari Nabi saw memimpin sholat berjemaah. Pada waktu itu datanglah cucu-cucu beliau Hasan dan Husain 👉🏻 (diriwayatkan oleh siapa?) penulis tidak mencantumkan perawi dari hadis tersebut.

Kesalahan KBBI dan Typo

  1. seringkali 👉🏻 sering kali
  2. Muhammad saw 👉🏻 Muhammad saw.
  3. ta'zir 👉🏻 takzir
  4. penegakkan 👉🏻 penegakan
  5. sholat 👉🏻 salat
  6. Kunti Utami 👉🏻 nama pelaku Kanti Utami

Nah demikianlah beberapa kesalahan dari naskah tersebut yang dapat kita bedah. Setiap penulis hebat memulai goresannya dari nol. Lalu, dengan berbagai kesalahan seorang penulis akan belajar dan terus belajar, hingga ia mampu menyajikan tulisan terbaik bagi pembacanya. Begitupun kita, belajar dari setiap kesalahan, hingga nanti ada saatnya tulisan kita mulus, dan dapat mempengaruhi orang.

Insyaallah sampai di sini dulu bedah naskah kita ya. 'afwu minkum wassalamu 'alaikum wr. wb

Di bawah ini naskah aslinya

"Anak Adalah Tanggung Jawab, Bukan Beban"

Anak adalah amanah yang dititipkan oleh Allah Swt. kepada pasangan suami istri yang telah menikah. Ketika pasangan suami istri telah dikaruniai anak maka secara tidak langsung Allah Swt. telah memberikan amanah berupa tanggung jawab kepada keduanya. Sebagai amanah anak harus dijaga, dirawat, dan dilindungi haknya sebaik mungkin. Pada hakikatnya hak perlindungan anak adalah pemenuhan atau pengakuan hak-hak anak serta melindungi dari hal-hal yang dapat membahayakan dirinya seperti psikis, fisik, jiwa, mental, juga martabatnya. Anak terlahir dalam keadaan suci, baik buruknya karakter anak tergantung dari didikan orang tuanya dan bagaimana keadaan lingkungan yang di tempatinya.

Namun, di era modern saat ini banyak orang tua yang tidak peduli terhadap anaknya. Mereka kurang memahami bagaimana cara menjaga amanah yang telah Allah Swt. berikan kepadanya. Bahkan banyak di antara mereka yang membunuh anaknya sendiri karena menganggap anak adalah beban bukan tanggung jawab.

Dilansir dari Terasgorontalo.com, seorang ayah di Pakistan ditangkap karena diduga menembak mati bayi perempuannya yang baru berumur tujuh hari. Bayi perempuan yang bernama Jhannat ditembak oleh ayah kandungnya sebanyak lima kali hingga tewas dengan alasan menginginkan anak laki-laki. Peristiwa ini terjadi di rumahnya sendiri, tepat di wilayah pusat kota Mianwali, Pakistan. Tersangka yang bernama Shahzaib Khan memasuki rumah dan meminta kepada istrinya untuk menyerahkan Jhannat sebelum dirinya melakukan penembakan terhadap bayi perempuan berumur tujuh hari tersebut. Setelah melakukan penembakan, Shahzaib Khan langsung melarikan diri. (15/03/2022)

Selain itu dari dalam negeri, tepatnya di Jeneponto, Sulawesi Selatan, publik dihebohkan dengan viralnya kasus pelecehan seksual terhadap seorang bayi perempuan berusia 15 bulan, bahkan bayi tersebut sampai mengalami perdarahan hebat. Diduga bayi tersebut menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh kakek tirinya, ia melakukan aksi bejatnya itu di dalam toilet. Saat ini bayi tersebut masih menjalani proses perawatan di rumah sakit. Kejadian ini pertama kali dibagikan oleh akun Facebook bernama Sheriena Dewie yang merupakan tante dari bayi malang ini. (Tribunnews.com, 15/03/2022)

Masih dari dalam negeri peristiwa yang menyayat hati, seorang ibu di Desa Tonjong, Kecamatan Tonjong, Brebes, Kunti Utami berusia 35 tahun ditangkap setelah tega menganiaya tiga anaknya. Satu orang meninggal dunia dan dua orang lainnya dilarikan ke rumah sakit, karena tubuh kedua anak ini dipenuhi luka sayat. Penganiayaan tersebut berlangsung sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah diperiksa, polisi menduga Kanti Utami mengalami depresi dan mengaku ingin menyelamatkan anaknya. Ia menangis dan bercerita bahwa ia kebingungan karena masalah perekonomian dan tidak tahu harus tinggal di mana. Kunti Utami mengaku ingin menyelamatkan anaknya agar tidak merasakan hidup susah seperti yang dialaminya. (detikJateng.com, 20/03/2022)

Bukti Cacat Sistem Sekuler Demokrasi

Sungguh miris, hampir setiap hari kita menyaksikan di media selalu ada berita tentang pelecehan seksual dan penyalahgunaan kepemimpinan dalam rumah tangga. Inilah bukti cacat dari sistem sekuler demokrasi saat ini. Sistem ini tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan tidak merajalela di sekitar masyarakat. Sistem ini telah memisahkan aturan agama dari kehidupan sehingga aturan yang diterapkan bergantung pada manusia yang sangat subjektif, alhasil solusi berbagai bentuk kejahatan digantungkan pada sanksi atau hukuman.

Sistem sekuler juga telah melonggarkan sistem informasi dan media terhadap pornografi pornoaksi. Atas nama kebebasan pergaulan masyarakat juga sangat permisif termasuk aurat bebas terbuka. Akhirnya kehidupan sosial didominasi oleh rangsangan naluri seksual, yang kapan pun dan di mana pun bisa memicu kekerasan.

Menurut data laporan Komisi Nasional Perlindungan Anak, kasus kekerasan seksual terhadap anak telah mencapai 2.737 kasus pada tahun 2020, yang mana diantaranya kasus kekerasasan seksual yang mendominasi sebanyak 52% atau 1.424 kasus. Dan yang lebih mirisnya lagi pelaku pelecehan seksual tersebut adalah orang terdekat korban itu sendiri.

Tindak kekerasan dapat terjadi di mana pun dan menimpa siapa pun, maka dari itu orang tua dituntut untuk lebih mengawasi segala aktivitas anak. Dan juga sebagai masyarakat harus turut ikut serta dengan lebih peduli dan saling bahu-membahu untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, karena anak adalah generasi penerus bangsa dan juga agama.

Lalu upaya apa yang dapat dilakukan untuk membantu pencegahan kekerasan tersebut? Yaitu dengan mengajarkan anak untuk berani mengatakan "tidak" akan hal-hal negatif serta membiasakan anak untuk menentukan pilihan minat bakatnya sendiri sejak kecil selama pilihannya itu tidak melanggar syariat Islam, agar anak berani menentukan hal-hal yang diinginkannya. Karena setiap anak mempunyai potensi dan ketertarikan yang berbeda, maka tugas orang tua untuk menemukan apa yang diinginkan anak dan mengembangkannya, bukan memaksa anak mendalami minat tertentu sesuai keinginan orang tuanya.

Hak-hak Anak Dalam Perspektif Islam

Dalam agama Islam, anak sangat menjadi perhatian besar. Anak juga seringkali disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadis. Islam memandang bahwa anak memiliki kedudukan atau fungsi yang sangat penting, baik untuk orang tuanya, masyarakat maupun bangsa secara keseluruhan. Perlindungan anak dalam perspektif hukum Islam mengandung arti bahwa pemenuhan hak-hak anak dan melindunginya dari hal-hal yang dapat membahayakan dirinya. Hak-hak anak dinyatakan secara rinci dan jelas dalam hukum Islam, terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis.

Berbicara perihal hak anak, pasti di sisi lain juga memiliki kewajiban. Anak berhak menerima sesuatu dari orang tua, begitu juga sebaliknya orang tua wajib memberi sesuatu kepada sang anak. Agar tidak terjadi eksploitasi terhadap hak-hak anak, maka hendaknya para orang tua memperhatikan apa saja hak-hak yang harus dipenuhi terhadap anak:

  1. Hak untuk hidup dan tumbuh berkembang

Islam mengajarkan bahwa menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh berkembangnya anak itu merupakan suatu keharusan. Sementara meremehkan pelaksanaan prinsip-prinsip dasar tersebut dianggap sebagai dosa besar. Hal ini telah dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur'an, salah satunya QS. Al-Isra' : 31 "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka, juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar".

  1. Hak mendapatkan perlindungan dari siksaan api neraka

Meskipun Allah Swt. telah menetapkan naluri mempertahankan diri pada manusia dalam menghindari bahaya yang dapat mengancamnya, namun Allah Swt. masih juga secara tegas mengingatkan kepada setiap orang tua untuk terus-menerus melindungi dan menjaga diri dan keluarganya, terkhusus anak-anak dan istrinya dari siksa api neraka.

  1. Hak mendapatkan nafkah dan kesejahteraan

Orang tua yang mampu berkewajiban memberikan nafkah kepada anaknya sampai sang anak mempunyai kemampuan untuk menafkahi dirinya sendiri. Artinya anak yang belum mampu ini berhak mendapatkan nafkah dari orang tuanya.

  1. Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran

Orang tua diwajibkan untuk memberikan pendidikan dan pengajaran terhadap anaknya dengan sebaik-baiknya. Sebab anak akan terhindar dari siksa api neraka bila ia tahu tentang perbuatan-perbuatan yang dapat mendatangkan dosa.

  1. Hak mendapatkan keadilan dan persamaan derajat

Islam memandang bahwa semua manusia baik itu laki-laki dan perempuan ataupun antara yang lainnya, adalah memiliki derajat yang sama di sisi Allah Swt. Yang membedakan antara mereka adalah tingkat ketakwaannya.

  1. Hak mendapatkan cinta kasih

Sudah fitrahnya bila tiap orang tua mencintai anak-anaknya, walaupun demikian Islam masih memerintahkan kepada orang tua agar memperlihatkan perasaan kasih sayangnya kepada anak-anaknya. Sehingga anak betul-betul merasa bahwa orang tuanya itu mencintai dan mengasihinya. Setiap anak punya hak untuk mendapatkan dan merasakan wujud nyata dari perasaan kasih sayang dari orang tuanya.

  1. Hak untuk bermain

Dalam Islam anak mempunyai hak untuk bermain. Rasulullah saw telah memberikan contoh dalam hal ini, yang diriwayatkan pada suatu hari Nabi saw memimpin sholat berjemaah. Pada waktu itu datanglah cucu-cucu beliau Hasan dan Husain. Sewaktu Rasulullah saw sedang sujud, keduanya menaiki punggung beliau dan Nabi saw memperpanjang sujud sampai kedua cucu tersebut turun dari punggungnya. Setelah selesai sholat para sahabat bertanya kenapa beliau melakukan salah satu sujudnya lama sekali. Nabi saw menjawab: "Kedua cucu saya Hasan dan Husain naik ke punggungku dan saya tidak tega menyuruh mereka turun".

Islam adalah agama rahmatan lil alamin yaitu agama yang penuh dengan kasih sayang dan kedamaian. Agama Islam menganjurkan manusia untuk saling mengasihi dan melindungi anak karena ketidakberdayaan mereka. Sumber hukum agama Islam yaitu Al-Qur’an dan hadis yang sangat memperhatikan kehidupan anak.

Dapat di lihat bagaimana agama Islam sangat mengistimewakan anak. Selain menjadi tanggung jawab orang tua, anak juga merupakan aset yang harus diperhatikan dan dilindungi oleh seluruh masyarakat yang kelak akan menjadi penerus, baik penerus ajaran Islam maupun penerus bangsa. Dan itu semua hanya akan terwujud dalam sistem pemerintahan Islam yakni Khilafah, karena aturan yang diterapkan adalah syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis.

Dalam pemerintahan Islam, legislasi undang-undang yang dihasilkan bersumber dari Al-Qur'an dan sunah. Karena aturan yang berlaku adalah aturan Allah Swt. maka tidak mungkin aturan ini berubah-ubah mengikuti kehendak manusia. Dalam demokrasi benar dan salah diukur berdasarkan pandangan manusia sedangkan dalam Islam tolak ukurnya adalah syariat Islam bukan kehendak manusia.

Penerapan sistem Islam kafah akan menciptakan keadilan hukum karena hukum yang diterapkan adalah hukum Allah Swt. dimana Khalifah dan pejabat dibawahnya hanyalah pelaksana hukum bukan pembuat hukum. Sistem Islam tegak diatas prinsip halal haram, tidak seperti demokrasi yang mengagungkan kebebasan dan HAM ataupun kemanfaatan.

Islam memiliki hukuman tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, seperti hukuman bagi pelaku tindak pemerkosaan berupa zina yaitu dirajam atau dilempari batu sampai mati jika pelakunya sudah menikah, jika belum menikah maka akan mendapatkan hukuman dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.

Adapun si korban, negara Islam akan memberikan perlakuan sesuai faktanya. Jika mereka benar-benar dipaksa maka negara akan merehabilitasi dan mendukung mereka sepenuhnya, sedangkan jika mereka terbukti memberi celah mereka akan mendapat hukuman sesuai kesalahannya. Penegakkan hukum seperti ini akan menutup peluang munculnya pelaku-pelaku kejahatan yang serupa, bahkan terhadap orang yang memiliki keinginan untuk melakukan kejahatan.

Sedangkan hukuman bagi ibu yang membunuh anaknya secara sengaja di dalam hukum Islam berdasarkan teori jarimah adalah dengan ta’zir sebagai pengganti qisas. Dasar hukum tersebut disebabkan qisas terhalang apabila korban merupakan bagian dari pelaku yaitu anaknya sendiri, berdasarkan sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Tirmizi dari Umar bin Khattab bahwa, “Orang tua tidak dapat dijatuhi hukuman qisas karena membunuh anaknya”.

Wallahu a'lam bisshowab[]


Photo : Google & pribadi

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Tim Redaksi NarasiPost.Com
Dia Dwi Arista Tim Redaksi NarasiPost.Com
Previous
Ramadan: Bulan Al-Qur'an
Next
Saat Pernikahan Tidak Berlandaskan Keimanan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram