“Bila ditarik benang merah, maraknya begal adalah tindakan hukum yang terlihat kendur, bahkan mandul dalam memberikan sanksi. Sistem kapitalisme meniscayakan tak ada pelayanan negara terhadap rakyat, termasuk menghalau dan menjegal pembegal dari lingkaran kriminal.”
Oleh. Afiyah Rasyad
(Kontributor Tetap NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Kini, berharap keamanan dijamin di bumi ibarat mimpi di siang bolong. Berbagai kasus kejahatan dan kriminal mencuat tanpa bisa dibendung. Pemberitaan media seputar tindak kriminal laksana keran yang terbuka lebar dan bersih alirannya. Tawuran, pencurian, klitih, pembunuhan, begal, dan lainnya seakan menjadi konsumsi harian yang bisa mengintai siapa pun.
Sistem Gagal, Rakyat Jadi Tumbal
Baru-baru ini banyak parodi bertebaran di media sosial terkait berita viral korban begal. Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Korban Begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi pesakitan karena aksinya yang melawan empat pembegal. AS, si korban begal adalah warga Desa Granti, Praya Timur, Lombok Tengah, saat itu sedang melakukan perjalanan menuju Lombok Timur. Empat orang begal menghadangnya di jalan. AS melakukan perlawanan ketika keempat pembegal hendak mengambil motornya. Dua pelaku begal yang membawa senjata tajam (sajam) tewas di tangannya (detik.com, 13/4/2022).
Namun, AS yang sempat menjadi status tersangka lantaran melindungi diri dari aksi pembegal, kini terbebas dari label tersangka. Dia berhasil membunuh dua dari empat orang pembegal. Lantas, hal itulah yang sempat menyeret dirinya ke ranah hukum. Namun, kini AS yang menjadi korban begal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), bisa bernapas lega karena terbebas dari statusnya sebagai tersangka (Tempo.co, 17/4/2022).
Aksi begal di jalanan bukan hanya terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTB), hampir di setiap wilayah di pelosok negeri ada aksi begal. Apalagi di kota besar, tindak kriminal dengan aksi begal seakan menjadi makanan sehari-hari. Aksi begal seakan tak berkesudahan dan berlarut-larut. Hal itu menandakan sistem yang ada gagal dan menjadikan rakyat sebagai tumbal aksi begal. Penjagaan keamanan di alam kapitalisme diserahkan pada tiap individu rakyat.
Duhai, alangkah mirisnya fenomena keamanan di alam kapitalisme. Sebuah rasa aman sangatlah mahal di negara penganut aturan kapitalisme ini. Mulai perusahaan besar hingga perumahan rakyat butuh satpam untuk menjaga keamanan dari tindak kriminal. Tiap individu harus mampu menjaga diri dari intaian tindak kejahatan dan kriminal seperti yang dilakukan AS itu. Tak ada jaminan keamanan dalam sistem kapitalisme.
Bila ditarik benang merah, maraknya begal adalah tindakan hukum yang terlihat kendur, bahkan mandul dalam memberikan sanksi. Sistem kapitalisme meniscayakan tak ada pelayanan negara terhadap rakyat, termasuk menghalau dan menjegal pembegal dari lingkaran kriminal. Kalaupun terjadi begal, maka sanksi yang diberikan tidak sampai membuat pelaku jera dan bertobat. Sementara motif kejahatan lainnya terus berkembang tanpa dihalau dengan penuh keseriusan. Aparat baru bertindak saat terjadi aksi begal atau kejahatan lainnya. Sistem kapitalisme memang memandulkan peran negara dalam menjamin keamanan.
Tampaknya, negara ini benar-benar patuh pada pusaran sistem kapitalisme. Tak ada upaya pencegahan berkala dari pihak aparat untuk memberantas aksi begal. Upaya edukasi terhadap masyarakat luas pun tak terdengar gaungnya. Tindakan tegas seakan jauh panggang dari api, justru kesan yang tampak adalah pembiaran hingga aksi begal dan kejahatan lainnya tumbuh subur bak jamur di musim hujan.
Apalagi pada kasus AS, ada perlakuan tidak adil. AS sempat ditetapkan jadi tersangka karena membunuh dua pembegal, meskipun pada akhirnya dia dibebaskan. Hal itu semakin membuat rakyat mempertanyakan proses hukum dan keadilan yang seharusnya melindungi korban begal. Sejauh ini, banyak rakyat yang tak percaya dengan alur hukum di negeri pengikut kapitalisme ini. Ditambah lagi kasus AS yang untuk melindungi diri justru harus menjalani proses hukum sebagai tersangka. Semakin jauh kepercayaan rakyat pada keadilan hukum yang ada. Inilah bukti nyata sistem kapitalisme gagal menjegal pembegal.
Strategi Islam Menjegal Pembegal
Keamanan dalam kapitalisme berbeda jauh dengan keamanan dalam sistem Islam. Dalam Islam, keamanan justru menjadi salah satu kebutuhan pokok jemaah yang dijamin oleh negara. Saat sebuah negara menerapkan sistem Islam, maka ia akan mampu memberantas tiap kejahatan dengan tuntas, termasuk menjegal para pembegal. Pemberantasan kejahatan dalam sistem Islam akan dilakukan dengan dua upaya efektif, yakni pencegahan dan tindakan.
Upaya pencegahan akan dijalankan secara terus-menerus dan serius dengan menjamin penerapan sistem Islam secara istikamah di segala lini kehidupan, dalam sistem pendidikan, ekonomi, pemerintahan, dan lainnya. Negara akan menguatkan suasana keimanan tiap individu sebagai faktor utama pencegahan atas aksi kejahatan, termasuk begal. Pemimpin harus memastikan pembinaan tsaqofah Islam di tengah rakyat untuk mengokohkan keimanan dan ketakwaan individu, masyarakat, dan negara. Selain pembinaan, upaya pencegahan dengan patroli berkala akan dilakukan semaksimal mungkin oleh para qadi hisbah ataupun polisi.
Adapun upaya tindakan tegas, negara wajib menegakkannya apabila sampai terjadi begal. Sanksinya jelas sesuai surah Al-Maidah ayat 33:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Itulah penghinaan untuk mereka di dunia, sementara di akhirat mereka mendapatkan siksaan yang besar."
Sanksi hukum di dalam kalam suci nan mulia di atas bukan sebatas tindakan hukuman biasa, namun ada dua fungsi paten yang akan melenyapkan tindak kejahatan, termasuk aksi begal. Sanksi itu akan menjadi zawajir, yakni sebagai pencegah orang lain untuk melakukan hal serupa. Sanksi itu juga menjadi jawabir bagi pelaku untuk menghapus dosanya hingga ia terlepas dari siksa neraka. Apabila pelaku begal hanya mencuri tanpa membunuh, maka dia akan dipotong tangan dan kakinya dengan bersilangan atau diasingkan. Akan tetapi, jika pelaku begal mencuri dan membunuh, maka dia akan dibunuh dan disalib.
Dengan tindakan tegas adanya sanksi tersebut, maka pelaku kejahatan atau begal tak akan berani mengulangi perbuatannya. Apalagi sanksi itu akan dilaksanakan di depan khalayak sehingga mencegah siapa pun untuk melakukan kejahatan serupa. Demikianlah Islam menjegal para pembegal. Tak akan ada rakyat yang jadi tumbal karena jaminan keamanan akan ditegakkan.
Wallahu a'lam.[]