Bilakah BBM Murah dan Mudah?

"Dalam sistem ini, sumber daya alam yang sejatinya milik publik, diswastanisasi. Negara, dalam hal ini pemerintah, telah melonggarkan bahkan justru melepaskan SDA tersebut dalam kendali korporasi asing. Hampir 90 persen pengelolaan SDA di Indonesia telah masuk kategori kepemilikan pribadi yang dalam hal ini direpresentasikan perusahaan multinasional."

Oleh. Dewi Fitratul Hasanah
(Penggiat Literasi)

NarasiPost.Com-Belum reda gerutu rakyat atas minyak goreng yang harganya tiba-tiba memanas, kini harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pun turut menyambar dan membakar. Dompet bapak-bapak serasa dipalak, dada Emak pun kian sesak dan tak mampu lagi berteriak. Lebih-lebih dalam kondisi perekonomian yang baru saja hendak siuman akibat dampak dari pandemi yang menghantam selama ini.

Sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia (04/2022), PT Pertamina (Persero) telah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax pada 1 April 2022. Kenaikan tersebut menyentuh angka Rp12.500 sampai Rp13.000 per liter di masing-masing daerah, dari sebelumnya di kisaran Rp9.000 - Rp9.400 per liter.

Meski pengguna pertamax lebih banyak dari kalangan menengah ke atas, namun kenaikan ini pasti akan berdampak langsung pada rakyat secara luas. Sebab, pengguna pertamax disinyalir akan beralih ke pertalite karena selisih harga yang cukup tinggi. Belum lagi, kenaikan BBM juga akan berimbas pada kenaikan harga bahan pokok lainnya.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan bahwa kenaikan BBM tersebut diakibatkan lonjakan harga minyak mentah atau crude palm oil (CPO) dunia. Dan Kenaikan BBM pun terjadi di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia.  (idxchannel.com, 8/4/22)

Penjelasan tersebut membuat kita menalar, sesungguhnya Indonesia adalah negara kaya akan sumber daya, baik dari alam maupun manusianya. Terlebih, pemerintah telah mengatur hal yang berkaitan dengan SDA tersebut dalam UUD 1945 pasal 33 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Namun agaknya, undang-undang tersebut sekadar narasi yang tak mengonfigurasikan realita yang dialami. Kekayaan Indonesia yang melimpah ruah nyatanya tak berefek bagi kemaslahatan rakyat. Bagaimana bisa?

Ya tentu saja bisa, bahkan sangat bisa. Semua itu tak lain karena sistem yang dirodakan negeri ini adalah sistem sekularisme-kapitalisme. Sistem dimana para pemilik modal yang berkuasa, pemerintah/penguasa menjadi regulator, dan rakyat hanya dijadikan sebagai objek pasar. Sistem dimana ruang kehidupannya penuh dengan aturan manusia yang didominasi hawa nafsu berupa materi dan bukan berisikan aturan yang berasal dari Tuhan Sang Pengatur Kehidupan. Dalam sistem ini, sumber daya alam yang sejatinya milik publik, diswastanisasi. Negara, dalam hal ini pemerintah, telah melonggarkan bahkan justru melepaskan SDA tersebut dalam kendali korporasi asing. Hampir 90 persen pengelolaan SDA di Indonesia telah masuk kategori kepemilikan pribadi yang dalam hal ini direpresentasikan perusahaan multinasional. Lebih-lebih, kini tidak ada lagi aturan yang membatasi mana barang publik, mana milik pribadi, dan mana yang seharusnya diatur negara.

Hal inilah yang membuat kekayaan alam negeri ini tak bisa dinikmati oleh segenap rakyatnya sendiri, kecuali hanya dinikmati oleh oknum dan segelintir pribadi dalam circle simbiosis mutualisme. Yang kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin sengsara dan hanya bisa mengurut dada.

Tak sama ketika sistem Islam yang dijadikan pedoman. Dahulu Rasulullah saw pernah membuat kebijakan yaitu memberikan tambang kepada Abyadh bin Hammal al-Mazini. Namun, kebijakan tersebut ditarik kembali oleh Rasulullah saw. begitu mengetahui tambang yang diberikan kepada Abyadh bin Hammal laksana air yang mengalir. Dari contoh kebijakan Rasulullah tersebut, individu diperbolehkan menguasai area tambang jika luas dan depositnya sedikit. Hasil dari barang tambang yang diperoleh individu tersebut dikenakan khumus atau seperlimanya untuk dimasukkan ke dalam Baitul Mal sebagai bagian dari harta fai'.

Sedangkan barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas, maka individu/swasta tidak boleh menguasainya. Sebab, barang tambang tersebut adalah harta milik umum yang hasilnya akan dialokasikan ke dalam kas Baitul Mal. Dimana darinya akan digunakan untuk sebenar-benarnya kemaslahatan seluruh rakyat.

Rasulullah bersabda, “Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal: air, padang, dan api.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini telah menegaskan bahwa ketiga SDA tersebut merupakan milik umum dan tidak boleh dimiliki oleh perorangan/swasta. Dengan demikian penguasaan SDA di tangan negara tidak hanya akan berkontribusi pada keamananan penyedian komoditas primer untuk keperluan pertahanan dan perekonomian negara, tetapi juga menjadi sumber pemasukan negara yang melimpah pada pos harta milik umum.

SDA adalah faktor penting bagi kehidupan umat manusia. Tapi sayang seribu sayang saat ini berbagai SDA dikuasai oleh asing. Sehingga negara tak memiliki kuasa apa-apa kecuali manut atas harga kebutuhan pokok termasuk BBM sesuai dengan dikte Asing. Di sini lagi-lagi nasib rakyat tidak lagi dipikiran oleh negara/ pemerintah. Satu-satunya solusi atas permasalahan ini adalah kita harus berjuang mengembalikan kedaulatan umat atas kekayaan SDA yang mereka miliki. Tidak bisa tidak semua itu harus ditempuh dengan menerapkan Islam secara kaffah dalam wujud negara. Sungguh ketika negeri ini kembali bersistemkan Islam secara kaffah, maka dambaan rakyat akan harga semua kebutuhan pokok dan BBM dapat diperoleh dengan harga yang sangat murah dan mudah dapat terwujud.

Wallahualam bissawab[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Dewi Fitratul Hasanah Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Tangan Menengadah Bukan Memohon Berkah
Next
Tarik Ulur Membersamai Anak dalam Berproses
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram