"Sebagai seorang muslim kita layak untuk berpikir lebih lagi agar mengetahui jebakan-jebakan arus deras moderasi Islam dengan alasan toleransi. Tidak perlu terbawa arus dan malah mendukung agenda moderasi ini dengan berbagai alasan. Patokan muslim sudah jelas yaitu halal dan haram."
Oleh. Sunarti
NarasiPost.Com-Perempuan beriman tidak halal bagi laki-laki kafir, yakni ahli kitab dan musyrik. Sebagaimana Allah telah firmankan dalam Al-Qur'an surat Al-Bayyinah ayat 1 yang artinya, "Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata."
Peringatan yang sangat jelas dari Allah Swt yang seharusnya menjadi patokan bagi seluruh muslim. Tanda seorang beriman ketika diseru oleh Allah maka dia menjawab, "Saya dengar dan saya taat."
Namun sayangnya, dengan alasan toleransi dan saling menghormati, petunjuk dari Allah dianggap angin lalu. Bahkan tidak sedikit yang meninggalkan dan abai terhadap apa yang telah Allah tetapkan. Jelas sudah saat ini umat dibawa kepada arus deras moderasi Islam yang berjalan secara soft, namun sangat efektif. Di saat rakyat saat ini sedang dilanda berbagai persoalan, tiba-tiba muncul pemberitaan menikah beda agama. Otomatis rakyat yang sedang dirundung berbagai kesulitan hidup, banyak yang tidak mampu mencerna makna dari toleransi. Bahkan, atas nama cinta, seolah sudah tidak ada lagi jalan yang ditempuh selain menikah beda agama. Nauzubillah.
Memang Islam mengajarkan toleransi terhadap pemeluk agama lain. Namun, caranya berbeda. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan akidah, Islam mengatur dengan jeli agar tidak tersesat dalam kesesatan hingga lepasnya akidah.
Fenomena menikah beda agama di negeri mayoritas penduduknya beragama Islam ini bak tumbuhnya jamur di musim penghujan. Dari kalangan artis, jajaran stafsus hingga rakyat jelata, sepertinya sudah menjadi hal yang biasa. Merasa tidak ada yang salah dan tidak melanggar hukum Allah.
Sebut saja pernikahan yang sempat menghebohkan di pemberitaan, yakni pernikahan Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Ayu Kartika Dewi, yang menikah dengan Gerald Sebastian yang beda agama. Juga pernikahan beda agama sederet artis yang cukup menghebohkan masyarakat.
Apa Tujuan Mencuatnya Nikah Beda Agama?
Dalam UU Perkawinan, peraturan soal pernikahan di Indonesia dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1074 tentang Perkawinan berbunyi "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu." Jelas jika dalam UU ini menitikberatkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan.
Jika dalam Islam menikah dengan seorang yang beda agama, terutama untuk muslimah adalah haram, berarti seharusnya pernikahan beda agama tidak dilakukan. Namun, banyak pihak yang menabrak aturan ini. Islam yang mengatur pernikahan bahkan masih dilindungi undang-undang di negeri ini, sayangnya semua itu hendak diobok-obok dengan berbagai alasan. Bahkan, UU Perkawinan ini sudah sempat mendapat gugatan dari berbagai pihak. Orang-orang yang terganggu dengan aturan ini hendak menghilangkan sendi-sendi Islam dari tubuh pemeluknya dengan alasan toleransi.
Jangan heran apabila nantinya UU Perkawinan ini pun akan dirombak sesuai dengan pesanan kaum feminis dan agen-agen liberalis yang bahkan mereka berbaju muslim. Sebagai seorang muslim kita layak untuk berpikir lebih lagi agar mengetahui jebakan-jebakan arus deras moderasi Islam dengan alasan toleransi. Tidak perlu terbawa arus dan malah mendukung agenda moderasi ini dengan berbagai alasan. Patokan muslim sudah jelas yaitu halal dan haram.
Fenomena ini mengajarkan kepada kita bahwa nantinya akan bermunculan berbagai upaya untuk menyukseskan agenda moderasi Islam. Sudah saatnya kita sadar bahwa selama ini sistem sekular-liberal telah mengeroposkan akidah Islam. Umat dibawa untuk semakin jauh dari aturan-Nya. Untuk itulah menyeru kepada Islam dan kembali kepada sistem Islam adalah solusi yang tepat.
Moderasi sedang diarusderaskan agar bisa diterima oleh masyarakat luas. Orang-orang kafir gerah dengan apa yang terjadi di tengah masyarakat berupa naiknya level berpikir. Masyarakat mulai melihat apa yang tersirat dalam berbagai kejadian. Ini akan membuat Barat segera mengantisipasi agar muslim tidak lagi berpikir ke arah level berikutnya yaitu berpikir cemerlang. Jalan yang ditempuh mereka dengan mengerahkan antek-antek, boneka dan agen-agen liberalis berbaju muslim. Fakta yang tidak bisa dielakkan jika berbagai macam upaya berupa isu, mencuatnya klenik-klenik, kesulitan pemenuhan kebutuhan pokok, hingga urusan remeh-temeh digelontorkan. Agenda moderasi yang dikemas dengan cantik diupayakan tidak terendus oleh muslim.
Islam Menghalau Pendangkalan Akidah
Dalam Islam sebenarnya seluruh aturan jelas dan tegas, mulai dari nikah hingga pemerintah. Tidak ada yang luput satu atau dua aturan dari Allah Yang Maha Mengetahui dan Maha Mengatur. Dalam kehidupan sehari-hari, individu dididik menjadi seorang hamba yang taat. Berbagai tsaqafah Islam dipahamkan sejak dini agar kelak muslim dewasa telah siap menerima amanah sebagai muslim dewasa dengan segala beban hukum yang ditanggungnya, termasuk penyaluran naluri seksual yang akan diatur dalam pernikahan. Alasan budak cinta tidak akan muncul sebagai alasan nikah beda agama.
Dalam masyarakat, suasana ketaatan dijaga dengan adanya saling mengingatkan. Hubungan sosial yang berstandar terhadap Rabb Pemilik Alam Semesta akan dijaga. Khalwat (berduaan di suatu tempat sehingga orang lain tidak bisa bergabung), ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan tanpa ada kepentingan yang diperbolehkan oleh Islam), dan menjaga lingkungan tidak sampai terjadi hubungan sosial yang merusak akidah (seperti perayaan bersama hari besar agama lain hingga pemurtadan yang terselubung)
Ranah negara, Khalifah sebagai pemimpin umat menyelenggarakan hukum sesuai dengan aturan Sang Maha Pencipta. Aturan Islam diterapkan secara totalitas. Khalifah sebagai pelaksana dari hukum-hukum-Nya dengan landasan ketaatan dan amanah kepemimpinannya.
Khalifah akan menindak tegas hal-hal yang bisa mengikis akidah warganya. Termasuk pencegahan menikah beda agama. Muslim yang melanggar akan diberikan sanksi yang tegas. Bagi nonmuslim akan diberikan keleluasaan melaksanakan ajarannya dengan tidak menabrak aturan yang berlaku, meskipun dengan alasan toleransi. Pernikahan mereka akan diselenggarakan sesuai aturan agama mereka tanpa mengurangi rasa toleransi bagi mereka. Demikianlah Islam mengatur segala sendi kehidupan. Jika ada muslim yang meragukan hingga melanggarnya, layakkah jika dikatakan sebagai muslim yang taat?
Waalllahu alam bisawab[]