Bolehkah Menjadikan Adat Istiadat sebagai Dalil Syarak?

Jika adat istiadat tersebut sesuai dengan hukum syarak, kita boleh menjalankannya. Sebaliknya, jika tidak sesuai, kita harus meninggalkannya. Tentu saja, saat menjalankan adat istiadat yang sesuai dengan hukum syarak tadi, kita tidak berniat untuk menjalankan adat istiadat. Namun, kita menjalankannya karena memang syarak membolehkannya."

Oleh. Mariyah Zawawi
(Kontributor Tetap Narasipost.Com)

NarasiPost.Com-Dunia modern yang mengedepankan rasionalitas, ternyata tidak mampu menghilangkan adat istiadat yang ada di tengah-tengah masyarakat. Sistem hidup yang memisahkan agama dari kehidupan, justru semakin melestarikan keberadaannya. Alasannya adalah untuk menjaga kearifan budaya lokal.

Adat istiadat merupakan kebiasaan yang dilakukan secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi yang lain sehingga mengakar kuat di masyarakat. Misalnya, upacara tedaksiti di Jawa, upacara ngaben di Bali, upacara potong jari pada masyarakat suku Dani di Papua, dan sebagainya. Adat ini masih terus dilakukan oleh sebagian masyarakat. Upacara-upacara ini memiliki tujuan sesuai dengan keyakinan masyarakat tempat adat tersebut berkembang.

Tidak hanya masyarakat biasa yang melakukan adat istiadat ini, para pejabat pun melakukannya. Misalnya ada yang melakukan ritual mengumpulkan air dan tanah dari berbagai provinsi. Air dan tanah itu kemudian disatukan dalam sebuah kendi yang besar. Harapannya agar terhindar dari mara bahaya.

Penggunaan Adat Istiadat sebagai Dalil Syarak

Dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiiyah jilid 3, Syekh Taqiyuddin An-Nabhani menyebutkan bahwa dalil-dalil syarak merupakan pokok-pokok hukum syarak. Krena terkait dengan akidah, dalil-dalil syarak harus bersifat qath'iy (pasti) dan tidak boleh dzhanni (dugaan/tidak pasti). Hal itu karena Allah Swt. telah mencela orang yang mengikuti sesuatu yang bersifat dzhanni. Allah Swt. telah berfirman dalam Al-Qur'an surah Yunus [10]: 36,

وما يتبع أكثرهم إلا ظنا إن الظن لا يغني من الحق شيىٔا

"Tidaklah kebanyakan dari mereka mengikuti kecuali dugaan saja. Sesungguhnya dugaan itu tidak memberikan sedikit pun manfaat untuk mencapai kebenaran."

Karena itu, dalil syarak harus bersifat qath'iy atau ditunjukkan oleh nas-nas yang qath'iy. Maka, yang dapat dijadikan sebagai dalil syarak adalah Al-Qur'an, hadis, ijmak Sahabat, dan qiyas syar'iyyah.

Sedangkan adat istiadat adalah hasil dari pemikiran yang bukan berupa materi. Oleh karena itu, adat istiadat dikategorikan sebagai hadlarah, bukan madaniyah. Hadlarah adalah kumpulan pemahaman yang berasal dari akidah tertentu. Misalnya upacara ngaben, berasal dari agama Hindu. Upacara ini ditujukan untuk menyucikan roh agar dapat kembali ke Sang Pencipta sesuai dengan keyakinan agama Hindu.

Adat istiadat yang hanya dilakukan oleh individu, disebut al-aadat. Namun, jika dilakukan oleh komunitas atau kelompok masyarakat disebut al-'urf.

Ada sebagian fukaha yang menjadikan al-'urf ini sebagai dalil. Mereka melandaskan hal itu pada Al-Qur'an surah Al-A'raf [7]: 199. Melalui ayat tersebut, Allah Swt. berfirman,

خذ العفو وأمر بالعرف وأعرض عن الجاهلين

"Jadilah orang yang pemaaf, perintahkanlah kepada yang makruf, dan janganlah memedulikan orang-orang yang bodoh."

Frasa "wa'mur bi al-'urfi" inilah yang dijadikan sebagai landasan pendapat mereka. Mereka menganggap ada hukum-hukum fikih yang ditetapkan berdasarkan al-'urf. Mereka juga menganggap bahwa Rasulullah saw. juga menetapkan beberapa hukum berdasarkan al-'urf.

Padahal, ayat ini turun di Makkah. Saat itu, masyarakat memiliki adat istiadat yang buruk, seperti berzina, minum khamar, mengubur bayi perempuan hidup-hidup, dan sebagainya. Maka, yang dimaksud dengan lafaz al-'urf di sini adalah makruf atau perbuatan yang terpuji. Perbuatan yang terpuji itu tentunya perbuatan yang terpuji menurut hukum syarak. Misalnya, menyembah Allah Swt., berbakti kepada orang tua, menyempurnakan timbangan, dan lain-lain. Hal ini diperkuat dengan perintah Allah Swt. untuk berpaling dari orang-orang yang bodoh.

Maka, ayat ini tidak dapat dijadikan sebagai alasan bahwa al-'urf itu bisa menjadi dalil syarak. Sebab, dalil syarak harus bersifat qath'iy (pasti). Sedangkan para fukaha berbeda pendapat terkait makna al-'urf ini. Hal itu menunjukkan bahwa ia bersifat dzhanni Dengan demikian, ia tidak dapat dijadikan sebagai dalil syarak.

Karena itu, saat hendak menjalankan adat istiadat, kita harus memahami dulu, apakah hal itu sesuai dengan syariat atau tidak. Sebab, sebagai seorang muslim, kita harus senantiasa terikat dengan hukum syarak. Sesuai dengan kaidah syarak yaitu asal dari perbuatan itu terikat dengan hukum syarak (الأصل في الأفعال التقيد بأحكام الشرع). Kesesuaiannya dengan syariat harus dilandaskan pada dalil, baik itu Al-Qur'an, hadis, ijmak Sahabat, atau qiyas syar'iyyah.

Jika adat istiadat tersebut sesuai dengan hukum syarak, kita boleh menjalankannya. Sebaliknya, jika tidak sesuai, kita harus meninggalkannya. Tentu saja, saat menjalankan adat istiadat yang sesuai dengan hukum syarak tadi, kita tidak berniat untuk menjalankan adat istiadat. Namun, kita menjalankannya karena memang syarak membolehkannya. Misalnya, bolehnya berziarah kubur, bukan karena adat istiadat. Namun, karena adanya hadis Nabi saw. yang memerintahkan hal itu.

Islam Menjaga Akidah Umat

Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia dan memuaskan akal. Keimanan kepada Allah Swt. dicapai melalui proses berpikir yang melibatkan fakta, indra, akal, dan pengetahuan yang dimiliki oleh manusia.

Karena itu, Islam akan menjaga umat dari hal-hal yang akan merusak akidah. Dalam hal ini, negaralah yang berperan. Hal ini dapat kita pelajari dari perbuatan Rasulullah saw. serta para khalifah yang menggantikan Beliau. Pertama, negara akan memberikan pengajaran berlandaskan akidah Islam. Seperti yang dilakukan Rasulullah saw. yang mengirimkan sahabat yang berkompeten untuk mengajarkan Islam kepada penduduk di negeri-negeri yang baru bergabung ke dalam Daulah Islam. Misalnya, Beliau saw. mengutus Mu'adz bin Jabal dan Ali bin Abi Thalib ke Yaman.

Kedua, negara juga akan menghilangkan segala sesuatu yang bertentangan dengan syariat serta merusak akidah umat. Misalnya, saat fathu Makkah, Beliau membersihkan berhala yang ada di sekitar dan di dalam Ka'bah. Begitu pula dengan lukisan-lukisan manusia yang ada di dalamnya.

Ketiga, negara juga akan memberikan sanksi kepada para pelaku dan penyeru kesyirikan. Sebab, hal ini termasuk jarimah atau tindak kriminal. Hukuman yang diberikan tentu disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, bisa berupa takzir hingga hukuman mati.

Demikianlah penjagaan Islam terhadap akidah umat. Dengan cara seperti ini, umat akan terhindar dari melakukan ritual-ritual yang tidak sesuai dengan hukum syarak.

Berdasarkan hal ini, tidak seharusnya kita menjalankan adat istiadat dengan alasan menjaga budaya bangsa atau melestarikan kearifan lokal. Sebab, adat istiadat bukanlah dalil syarak. Ia hanya fakta yang harus dicari status hukumnya sebelum dijalankan. Jika sesuai dengan hukum syarak, boleh kita jalankan. Jika tidak, harus kita tinggalkan. Wallaahu a'lam bishshawaab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Mariyah Zawawi Tim Penulis Inti NarasiPost.Com
Previous
Adakah Crazy Rich dalam Sistem Islam?
Next
Logo Label Halal, Kritisi atau Viralkan?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram