Dor… Tragedi Baru Terbunuhnya 'Terduga' Teroris dr. Sunardi

Pemerintah dianggap telah melakukan tindak pembunuhan di luar hukum apabila dilancarkan oleh aparatur negara, seperti tentara atau polisi tanpa melalui proses peradilan yang disandarkan pada nilai kebenaran dan keadilan.

Oleh. Fitria Zakiyatul Fauziyah CH
(Kontributor Tetap NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Dokter Sunardi tewas ditembak pada Rabu, 9 Maret 2022 malam lantaran diduga melakukan tindak perlawanan ketika hendak ditangkap oleh Densus 88. Dr. Sunardi disebut berusaha melarikan diri saat hendak diringkus oleh Densus 88, pasal yang disangkakan adalah ia terlibat terorisme. 

Kronologi Penembakan Dokter Sunardi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, membeberkan keterlibatan dokter Sunardi dalam jaringan terorisme di Indonesia. Dia mengungkap, dokter Sunardi adalah bagian anggota Jamaah Islamiyah (JI). Polisi mengatakan yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Amir Khidmat JI, Deputi Dakwah dan Informasi, dan penasihat Amir JI. Sementara di Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI), dokter Sunardi menjabat sebagai penanggung jawab.
Upaya penangkapan dokter Sunardi terjadi di Jalan Bekonang, Sukoharjo, Jateng, pada Rabu (9/3) malam. Polisi melakukan tindakan terukur berupa penembakan terhadap dokter Sunardi lantaran melawan ketika akan ditangkap. Kala itu juga ia menabrakkan mobilnya ke mobil petugas dan warga.

Dia menjelaskan pihak Densus 88 telah memperkenalkan diri terlebih dulu kepada Sunardi sebelum hendak melakukan penangkapan. Lalu petugas mencoba menghentikan kendaraan Sunardi, namun Sunardi melawan. Maka polisi terpaksa menembak mati dokter Sunardi lantaran membahayakan jiwa petugas dan warga masyarakat.

Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI)?

dr. Sunardi aktif di Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI), menjabat sebagai penanggung jawab. HASI terdaftar dalam terduga teroris dan organisasi teroris di Indonesia. HASI disebut sebagai sayap dari Jamaah Islamiyah (JI). Organisasi tersebut telah tercatat sebagai kelompok yang terafiliasi dengan Al-Qaeda sejak 13 Maret 2015. Mengutip laman United Nations, sejak tahun 2011, HASI telah berjalan sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia yang menyalahgunakan aktivitas pengumpulan dana/amal untuk mendukung terorisme.

Lembaga ini juga berada di urutan empat dalam data Mabes Polri terkait dengan daftar terduga dan organisasi teroris Nomor: DTTOT/P-1a/2040/XI/2015 yang turut dapat diakses juga dari situs Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tercatat bahwa organisasi ini diduga menggunakan kedok yayasan kemanusiaan padahal dikelola oleh Jamaah Islamiyah (JI).
JI ini tersebar di beberapa daerah seperti Jakarta, Lampung, Yogyakarta, Semarang, Solo, Surabaya hingga Makassar. Mereka diduga turut serta mendanai perjalanan foreign terrorist fighter (FTF) alias jaringan ke Suriah.

Kasus dalam penegakan hukum sangat mungkin terjadi di mana dalam menegakkan hukum ternyata aparat yang justru melakukan pelanggaran hukum dan apalagi sampai dengan pelanggaran HAM. Hukum sebagaimana cirinya mempunyai sifat mengatur sesuai dengan asal yang ditentukan, biasanya dicantumkan dalam Kitab Hukum Acara sehingga due process of law menjadi sangat signifikan dalam upaya hukum untuk menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) serta menghadirkan keadilan di tengah-tengah masyarakatnya (bringing justice to the people).

Terkait dengan tragedi ini, apakah tindakan Densus 88 dalam menangkap seseorang terduga teroris di jalanan telah tepat? Sementara pasti telah diketahui sebelumnya di mana rumah dr. Sunardi. Apakah dengan kekuatan yang ada tidak cukup bisa memantau, mengintai hingga yang bersangkutan tiba di rumah. Barulah kemudian dilakukan agenda penangkapan sesuai dengan hukum acara pidana dengan tetap mengindahkan UU Pemberantasan Terorisme.

Aparat penegak hukum juga wajib memperhatikan HAM. Apalagi jika melakukan pelanggaran HAM dalam penindakan terduga terorisme, aparat dapat dituntut melalui jalur hukum.

Potret Penanganan Terorisme dengan Extra Judicial Killings (EJKs)?

Fakta terbunuhnya dr. Sunardi ini apakah dapat dikategorikan sebagai tindakan extra judicial killings ? Yang dianggap sebagai tindakan melanggar HAM karena telah mengesampingkan hak seseorang untuk mendapatkan proses hukum secara adil.
Pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing atau penghukuman mati di luar hukum atau extrajudicial execution dimaknai sebagai pembunuhan yang dilancarkan pemerintah tanpa melalui jalur pidana terlebih dahulu. Pembunuhan di luar hukum acapkali menimpa tokoh-tokoh keagamaan atau siapa saja yang dianggap sebagai musuh negara, juga termasuk terduga teroris yang terus menyasar pada umat Islam. Pemerintah dianggap telah melakukan tindak pembunuhan di luar hukum apabila dilancarkan oleh aparatur negara, seperti tentara atau polisi tanpa melalui proses peradilan yang disandarkan pada nilai kebenaran dan keadilan. Pertanyaan besar yang perlu diajukan adalah, apakah ada kaitannya antara extrajudicial killings dengan proyek penegakan hukum di suatu negara yang tidak didasarkan asas kebenaran dan keadilan tetapi lebih mengutamakan kepentingan tertentu yang lebih menguntungkan, baik dari aspek ekonomi maupun politik. Penegakan hukum seperti itu dapat disebut dengan industri hukum. 

Ternyata benar, kasus ini tidak terlepas dari agenda besar para pembenci Islam dalam pelabelan teroris pada umat Islam, sehingga tampak seolah dipaksakan menjadi kasus terorisme.

Terorisme Bukan Ajaran Islam

Islam adalah agama sekaligus ideologi. Sebagai rahmatan lil'alamin, Islam tidak mengizinkan keberadaan terorisme. Firman Allah Swt., yang artinya, "Allah tidak melarangmu untuk berlaku baik dan berbuat adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tiada (pula) mengusirmu dari negeri kamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat adil." 
(Al-Mumtahanah:8)

Rasullah juga menyebutkan bahwa tindakan pembunuhan merupakan dosa besar kedua dan memperingatkan pada hari kiamat kelak hisab bagi pelaku pembunuhan adalah yang pertama. Tindakan teror pada warga sipil atau orang yang tidak bersalah dilarang dan tindakan keji menurut Islam. 
Muslim menganut agama damai, belas kasih, dan penuh pengampunan, dan sebagian besar tidak ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan yang beberapa orang labelkan muslim. Apabila seorang individu muslim melakukan tindakan terorisme, maka orang tersebut akan bersalah karena telah melanggar hukum Islam.

Bagi oknum-oknum yang terus berusaha mencari kesalahan Islam, mereka menganggap bahwa muslim telah mengalami distorsi peran secara radikal akibat fanatik terhadap agama yang diyakini. Opini yang demikian jelas menyesatkan. Mereka tidak boleh memukul rata bahwa ajaran Islam telah meradikalkan kaum muslim. Sebab, kerusakan pemikiran individu dalam merepresentasikan ajaran-ajaran Islam tidak bisa dianggap sebagai kerusakan Islam sebagai agama mulia.

Sudah selayaknya kita sebagai umat terbaik tidak spontan bersepakat dengan berbagai narasi yang disajikan media dan pihak-pihak yang mendiskreditkan umat khususnya muslim dalam aksi terorisme. Sementara itu, dengan adanya upaya stigma buruk yang terus berulang ini sudah seharusnya umat semakin paham bahwa umat membutuhkan satu kesatuan institusi negara, yakni negara Islam (Khilafah). Dengan negara Islam perang ideologi ini bisa apple to apple. Menjadi institusi pelindung umat yang tidak gentar untuk menghadapi genderang perang negara-negara pembenci Islam yang terus menerus merongrong dan meruntuhkan kehormatan syariat dan kaum muslim.

Maka, dari itu butuh langkah komprehensif untuk menegakkannya. Salah satunya dengan umat terjun langsung dan terlibat aktif dalam perjuangan penegakan Islam secara keseluruhan dalam jemaah politik yang konsisten untuk menegakkan peradaban Islam dan mahkota kewajiban umat (khilafah).
Wallahu A'lam Bish-Shawwab[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Fitria Zakiyatul Fauziyah CH Kontributor NarasiPost.Com dan Mahasiswi STEI Hamfara Yogyakarta
Previous
Kado Pejabat Menjelang Ramadan
Next
Prosesi Kendi Nusantara, Potret Negeri Jauh dari Tuntunan Syarak
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram