"Liberalisme alias gaya hidup bebas dan sekularisme yang menjadi derivasi sistem kapitalisme membuat siapa saja menanggalkan aturan dan norma agama dalam urusan duniawi. Selama bisa memenuhi hasrat jinsiyah, apa pun caranya akan dilakukan."
Oleh. Afiyah Rasyad
(Kontributor Tetap NarasiPost.com)
NarasiPost.Com-Wajah Indonesia yang ramah kini sudah tak tampak lagi. Serangkaian permasalahan terus menaungi negeri ini. Segala lini kehidupan dicekam persoalan yang seakan tak berkesudahan. Kejahatan demi kejahatan membanjiri pemberitaan media lokal maupun nasional, tak terkecuali kejahatan seksual yang kian marak menghiasi negeri ini.
Kejahatan Seksual Kian Brutal
Syahdan, krisis multidimensi membentang dari Sabang sampai Merauke. Sebagian besar masyarakat seakan kehilangan hati nurani. Rasa peduli dan empati mulai tergerus oleh segunung permasalahan individu yang tak kunjung usai. Serangan gaya hidup Barat tepat mengenai jantung masyarakat. Walhasil, hedonisme dan liberalisme berparade menggerus pemikiran masyarakat negeri ini yang mayoritas muslim.
Kejahatan seksual kini mengintai siapa saja, terutama pada remaja dan anak-anak. Baru-baru ini tersiar kabar memilukan dari seorang pelajar SMP usia 13 tahun. Dia dirudapaksa oleh oknum perwira polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), AKBP M. AKBP M resmi, dijadikan tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan menjadikan siswi SMP berusia 13 tahun sebagai budak seks. Hal itu membuatnya dijerat UU perlindungan anak. (detik.com, 4/3/2022)
Betapa memilukan apa yang menimpa gadis belia usia SMP itu. Kehormatan yang harusnya dijaga, justru ternoda di tangan aparat. Kelakuan bejat aparat yang harusnya mengayomi masyarakat justru membuat trauma dan membuat masa depan seorang gadis buram. Demi hawa nafsu jinsiyah, laki-laki itu tega memperlakukan seorang gadis belia dengan penuh kehinaan.
Kejahatan seksual kian brutal mengintai siapa saja, terlebih gadis belia dan anak-anak. Belum usai prahara seorang ustaz yang menodai para santrinya, kini aparat melakukan kebejatan yang sama. Beginilah kerusakan moral yang menimpa bangsa ini. Sistem kapitalisme yang dianut tak jua mengurangi permasalahan kejahatan seksual. Liberalisme alias gaya hidup bebas dan sekularisme yang menjadi derivasi sistem kapitalisme membuat siapa saja menanggalkan aturan dan norma agama dalam urusan duniawi. Selama bisa memenuhi hasrat jinsiyah, apa pun caranya akan dilakukan.
Tentu saja brutalnya kejahatan seksual yang mengintai bukan tanpa sebab. Benar, individu yang tak bisa meredam gejolak nafsu adalah penyebabnya. Namun, kejahatan ini tak hanya terjadi sekali di satu daerah. Jamak diketahui, kejahatan seksual kerap terjadi, mulai kota besar hingga pelosok negeri. Kejahatan seksual yang seperti efek domino tentu bukan sebatas persoalan personal. Hal ini berkaitan dengan komunal atau komunitas masyarakat yang memiliki pandangan, pemikiran, perasaan, aturan yang sama. Jika masyarakat adalah sekumpulan orang bertakwa, tentu hal itu akan dicegah.
Selain itu, negara juga punya andil besar dalam memutus kejahatan seksual. Alih-alih memberi sanksi, nyatanya sanksi yang diberikan tak memberikan efek jera di tengah masyarakat. Sebab, sanksi dan aturan yang digunakan negara hanya sebatas pencabutan jabatan atau kurungan penjara. Tentu saja hukuman itu sangat ringan bagi kejahatan seksual yang dilakukan sehingga Indonesia benar-benar darurat kejahatan seksual.
Islam Melindungi Kehormatan Wanita
Sebagaimana laki-laki, wanita juga memiliki hak yang sama. Hak-hak mereka dijamin dalam Islam. Kehormatan, agama, nyawa, dan akalnya dijamin oleh syariat Islam. Jaminan itu direalisasikan oleh negara. Hal ini menunjukkan betapa Islam memuliakan wanita. Jaminan yang diberikan tidak tebang pilih. Semua warga Khilafah mendapatkan perlakuan yang sama.
Sistem pergaulan Islam akan berjalan sebagaimana mestinya. Di mana interaksi pria dan wanita akan terpisah secara total kecuali dalam urusan muamalah, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, menundukkan pandangan, menutup aurat secara sempurna, tidak campur baur antara laki-laki dan perempuan, dan tidak berdua-duaan akan menjadi perisai bagi hawa nafsu yang bisa muncul sewaktu-waktu. Negaralah yang akan menjamin pengaturan pergaulan pria dan wanita dalam kehidupan umum.
Dalam kehidupan khusus pun, seorang wanita wajib menutup tubuhnya, hanya boleh menampakkan tempat perhiasan yang biasa tampak. Begitupun dengan pria. Meski di dalam rumah, aurat tetap harus dijaga. Ada pula tiga waktu aurat yang harus ditegakkan dalam kehidupan khusus, yakni sebelum Zuhur, selepas Isya, dan sebelum Subuh. Seorang anak tak boleh sembarangan masuk, harus izin terlebih dahulu apabila mau masuk ke kamar orang tuanya. Seluruh anggota keluarga wajib memahami hal ini. Khalifah akan terus memberikan tatsqif, edukasi, dan pembinaan yang komprehensif agar tiap keluarga taat syariat.
Apabila ada orang asing yang ada di dalam rumah, lebih baik bagi wanita untuk menutup auratnya. Setiap tamu yang berkunjung ke rumah saudara atau relasi, wajib memberi salam dan mengetuk pintu, tak boleh mengintip ke dalam rumah. Mereka juga wajib menundukkan pandangan agar tak terjadi sinyal-sinyal yang dapat membawa tegangan jinsiyah.
Apabila dalam tatanan syariat Islam terjadi rudapaksa, maka sanksi tegas akan diberlakukan. Bukan sebatas teguran dan copot jabatan jika dia pejabat. Namun, sanksi seperti zina akan ditegakkan pada pelaku siapa pun itu. Apabila dia sudah menikah, maka rajamlah sanksinya. Jika pelaku belum menikah, dia akan dijilid atau dicambuk 100 kali. Sanksi itu pun dilakukan di khalayak agar memberikan efek jera. Sementara bagi korban, yakni si wanita, dia tidak dikenakan had zina. Maka, amanlah negara dari darurat kejahatan seksual.
Sungguh, Islam memuliakan wanita. Bahkan Rasulullah saw. meminta dan mengingatkan umat manusia agar berbuat baik pada wanita. Sebagaimana sabda beliau:
اِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
“Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR.Muslim)
Tentu saja, kemuliaan wanita akan terjaga dan terjamin hanya dalam tatanan kehidupan Islam. Sudah saatnya penguasa muslim membuka mata hati, merengkuh pintu tobat untuk menerapkan Islam secara sempurna dalam kehidupan bernegara agar keberkahan meliputi bumi.[]