Jahat ! Jaminan Hari Tua (JHT ) Tertunda

"Keluarnya Permenaker ini juga dinilai sebagai kegagalan pemerintah dalam ketidakamanahnya mengelola dana pekerja. Sudah menjadi rahasia umum, negara memang kerap mengalihkan fungsi uang milik rakyat untuk menutup kewajiban lainnya, atau bahkan memutarnya kepada berbagai proyek investasi yang tidak jelas juga juntrungannya. Dampak yang terjadi, rakyat lagi yang dikorbankan dengan dalih kebijakan menahan hak pekerja dalam waktu yang lama."

Oleh. Sarah Madani
(Aktivis Dakwah)

NarasiPost.Com-Polemik negeri kembali terjadi, kali ini menyasar kalangan para buruh dan ketenagakerjaan. Pasalnya, pemberlakuan Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menetapkan bahwa pekerja tidak bisa mendapatkan haknya sebelum usianya genap 56 tahun. Hal itu dinilai amat sangat merugikan.

Hal ini dibuktikan dengan ramainya penolakan di tengah masyarakat, tercatat Jum’at (18/2) pukul 08.03 WIB petisi penolakan telah ditandatangani oleh lebih dari 400.000 orang, tepatnya 415.768 orang. (change.org 18/02/2022)

Petisi yang digagas oleh Suharti Ete yang ditujukan langsung kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dengan target penolakan sampai 500.000 orang tersebut bahkan sudah terisi lebih dari separuhnya. Penolakan lainnnya pun tertuang di berbagai kanal sosial media, seperti Twitter dimana polemik ini sempat menjadi trending topik beberapa waktu belakangan. (Idntimes.com 12/2/2022)

Belum lagi, ancaman demostrasi besar-besaran jika kebijakan ini tidak dibatalkan.
Hal yang diperlu disoroti dari polemik ini adalah tentang kebijakan dimana JHT yang merupakan hak pekerja yang bersumber dari akumulasi potongan upah pekerja setiap bulannya, ternyata baru bisa seluruhnya diambil di usia 56 tahun. Padahal berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015 tertera bahwa JHT bisa diklaim dalam jangka satu bulan saja setelah pekerja habis kontrak ataupun mundur dari tempat bekerja. (kompas.com 12/2/2022)

Menaker, Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa Permenaker ini sudah melewati proses yang panjang sampai akhirnya berani diluncurkan guna kepentingan jangka panjang para pekerja, sementara untuk jangka pendek pemerintah juga sudah melahirkan banyak program-program penunjang, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baik berupa bantuan uang tunai, pelatihan kerja ataupun pemberian informasi pasar kerja untuk mengcover pekerja yang terkena PHK. (katadata.co.id 15/2/2022)

Hanya saja, bantuan JKP itu sendiri dinilai sulit untuk mendapatkannya, karena mensyaratkan pekerja harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Apalagi dengan pekerja yang harus terdata sebagai peserta selama 24 bulan, serta berturut-turut membayar iuran selama 6 bulan terlebih dahulu. (muslimahnews.net 15/2/2022)

Kebijakan mencekik ini juga bukanlah kebijakan yang baru, pasalnya pada tahun 2015, pemerintah pernah menggagas hal yang sama, namun gagal. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memang sejak awal dinilai tidak serius menangani permasalahan rakyat, karena kebijakan yang dilahirkan justru membuat masyarakat semakin sengsara.

Wajar jika banyak masyarakat hari ini yang menjadi sulit memercayai kembali pemerintah dengan banyaknya kasus-kasus yang terjadi. Keluarnya Permenaker ini juga dinilai sebagai kegagalan pemerintah dalam ketidakamanahnya mengelola dana pekerja. Sudah menjadi rahasia umum, negara memang kerap mengalihkan fungsi uang milik rakyat untuk menutup kewajiban lainnya, atau bahkan memutarnya kepada berbagai proyek investasi yang tidak jelas juga juntrungannya. Dampak yang terjadi, rakyat lagi yang dikorbankan dengan dalih kebijakan menahan hak pekerja dalam waktu yang lama. Zalim sekali bukan?

Permasalahan dasar dari polemik JHT ini adalah pemerintah di bawah sistem kapitalisme ternyata tidak memiliki peran untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya. Itulah alasannya mengaapa negara tidak mampu menjamin hari tua rakyatnya, sehingga harus diambil dari uang pekerja itu sendiri yang jumlahnya juga sudah sangat kecil.

Hal ini tentu saja berbeda dengan Islam, dimana Islam memosisikan penguasanya sebagai penjamin kebutuhan dasar bagi kehidupan rakyat. Persoalan upah dan jaminan atas kebutuhan hidup pun adalah dua persoalan yang berbeda. Jika upah adalah berbicara tentang akad antara ajir dan musta’jir, pemerintah Islam hanya memastikan dan menengahi kalaupun ada pertikaian. Sementara jaminan atas kebutuhan hidup pekerja bukanlah tanggung jawab perusahaan (musta’jir), itu mutlak tanggung jawab negara sebagai penjamin kebutuhan hidup rakyatnya, baik itu berupa sandang, papan, pendidikan, kesehatan juga keamanan. Menarik sekali bukan?

Tentu hal ini akan dapat terjadi hanya jika sistem Islam diterapkan di muka bumi. Tidak akan ada lagi polemik besar mengenai ketidakadilan yang menindas rakyat, apalagi untuk suatu hal yang memang menjadi tugas negara. Wallahu a’lam bisshowab.[]


Photo : Canva

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Siti Sarah Madani Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Pasuruan, Daerah Industri Kaya Sumber Daya Alam
Next
Seribu Perak di Saku Mr.Chen
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram