Zalim, Melanggar Hak Orang Lain

"Seperti inilah realita kehidupan di alam kapitalisme yang tak karuan. Aturan tak mampu menciptakan kehidupan rakyat agar berada dalam kesejahteraan. Sebaliknya, rakyat kecil terus hidup dalam bermacam kesulitan."

Oleh. Deena Noor
(Kontributor Tetap NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Mengambil hak milik orang lain tanpa izin jelas merupakan pelanggaran. Ini adalah tindak kejahatan. Menahan apa yang seharusnya menjadi hak orang lain juga sebuah kezaliman. Dalam dunia yang dikuasai para kapitalis, hal semacam itu menjadi kelaziman yang banyak ditemukan. Ia melahirkan banyak aturan jahat yang menyusahkan.

Para pekerja yang telah bekerja seharusnya mendapatkan haknya begitu selesai pekerjaannya. Namun, dengan sebuah aturan yang dilegalkan, hak para pekerja itu justru ditahan. Hak mereka untuk mendapatkan hasil dari pekerjaannya malah diabaikan. Dengan berbagai alasan, aturan yang jahat tersebut tetap dijalankan.

Itulah aturan yang baru-baru ini diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indonesia. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT (Jaminan Hari Tua) dirilis oleh Kemnaker pada Jum’at (11/2/2022). Dalam aturan yang mulai berlaku setelah 3 bulan sejak tanggal diundangkannya itu disebutkan bahwa pencairan manfaat JHT baru bisa dilakukan ketika peserta (pekerja) telah berusia 56 tahun. (kompas.com, 12/2/2022)

Tak ayal, para pekerja dan buruh menolak kebijakan baru ini. Mereka yang telah bekerja keras dan ‘menyisihkan’ sebagian penghasilannya untuk hari tua nanti merasa dicurangi. Dana jaminan yang merupakan uang mereka sendiri justru ditahan oleh kebijakan yang mengkhianati. Jaminan hari nanti menjadi kian tak pasti. Negara yang harusnya menjamin setiap kebutuhan rakyatnya justru membuat aturan yang menyakiti hati.

Menolak Permenaker JHT

Rakyat, terutama kalangan buruh menolak adanya Permenaker JHT yang dianggap makin menambah beban. Kebijakan ini membuat kondisi para pekerja yang telah terhimpit oleh pandemi menjadi kian tertekan. Mereka menuntut agar kebijakan ini dibatalkan.

Pasal 1 ayat 1 dalam Permenaker tersebut menyatakan bahwa: Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa: Peserta JHT yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Kemudian pada pasal 2 dinyatakan bahwa: Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika: a. Mencapai usia pensiun; b. Mengalami cacat total tetap; atau c. Meninggal dunia.

Lalu di pasal 3 disebutkan bahwa: Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Dengan kata lain, JHT tidak bisa cair ketika peserta belum mencapai usia 56 tahun. Bila pekerja mengundurkan diri atau di-PHK, maka ia harus menunggu hingga usia 56 tahun agar dana JHT bisa diambil. Meskipun itu adalah uang mereka, namun mereka tak bisa langsung memanfaatkannya selama belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan mengenai JHT ini benar-benar tidak berperikemanusiaan. Di tengah pandemi yang menekan kehidupan rakyat, justru dikeluarkan kebijakan yang kian menyusahkan. Karena itulah sejumlah buruh melakukan aksi di depan kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Rabu (16/2) untuk menuntut dicabutnya peraturan tersebut dan juga digantinya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (republika.com, 15/2/2022)

Petisi penolakan Permenaker juga digagas. Beramai-ramai masyarakat pun menandatangani petisi tersebut. Berdasarkan pantauan di website change.org, hingga Jum’at (18/2) pukul 08.10 WIB, petisi penolakan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang JHT telah diteken oleh sebanyak 415.780 orang. Angka tersebut masih akan terus bertambah, mengingat isu ini amat mencederai rasa keadilan.

Alasan Diterbitkannya Permenaker JHT

Sebelum menerbitkan Permenaker JHT tersebut, Kemnaker menyatakan bahwa telah melakukan dialog dengan berbagai pihak, seperti stakeholder ketenagakerjaan, kementerian dan lembaga terkait. Dilansir dari ekonomi.bisnis.com (14/2/2022), Kepala Humas Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly, menjelaskan bahwa perubahan skema pencairan manfaat JHT adalah agar para pekerja mendapat serangkaian manfaat jaminan sosial melalui program lain. Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja akan dibantu melalui progam Jaminan kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan adanya JKP, diharapkan bisa menjadi bantalan saat pekerja berhenti bekerja sebelum waktu pensiun berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar.

JHT dikembalikan fungsinya sebagai dana persiapan di masa tua nanti atau ketika sudah tidak produktif. Sehingga sudah sewajarnya bila manfaat JHT diterima pekerja saat memasuki usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Program JHT sebagai program perlindungan jangka panjang. Dikatakan lagi bahwa Permenaker JHT ini sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (UU SJSN).

Mengulang Kegagalan

Permenaker JHT ini sebenarnya serupa dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang berlaku pada 1 Juli 2015 yang mensyaratkan pencairan JHT secara penuh saat Peserta BPJS berusia 56 tahun. Peraturan tersebut juga memuat ketentuan bahwa pemanfaatan dana JHT bisa dicairkan setelah masa kepesertaan 10 tahun.

Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi kala itu juga mendapat penolakan dari kalangan buruh dan pekerja. Petisi penolakannya pun juga muncul. Para pekerja menuntut bahwa dana JHT harusnya bisa dicairkan begitu mereka mengundurkan diri atau terkena PHK.

Gelombang protes yang terus berdatangan akhirnya membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2015. Peraturan ini memungkinkan peserta untuk mendapatkan manfaat JHT tanpa menunggu hingga usia 56 tahun. Peraturan ini juga mengatur manfaat JHT bisa diberikan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan atau sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Bila kebijakan semacam itu pernah dicoba dan gagal, lalu kenapa kini dilakukan kembali? Bila memang kebijakan ini untuk rakyat, lantas kenapa justru rakyat menolaknya? Berarti, aturan tersebut untuk kepentingan siapa sebenarnya?

Kita bisa mengindra bahwa dalam sistem yang berlandaskan pada kapital ini, pastilah tujuan yang hendak dicapai adalah seputar materi atau kepentingan kapitalis. Aturan dan kebijakan dibuat bukan untuk rakyat banyak, melainkan untuk segelintir pemilik modal.

Seperti inilah realita kehidupan di alam kapitalisme yang tak karuan. Aturan tak mampu menciptakan kehidupan rakyat agar berada dalam kesejahteraan. Sebaliknya, rakyat kecil terus hidup dalam bermacam kesulitan.

Dana JHT Milik Pekerja

Setiap orang yang telah melakukan pekerjaan pasti ingin mendapatkan hasil dari jerih payahnya. Itu sudah menjadi hak orang yang telah bekerja. Menahan haknya, bahkan mengambilnya dengan jalan yang curang merupakan bentuk pelanggaran yang nyata. Wajar bila ada protes ketika hak tersebut dilanggar.

Dana JHT merupakan uang para pekerja. Dana itu berasal dari iuran pegawai/pekerja dan perusahaan terkait. Setiap bulannya, pekerja membayar dana JHT melalui pemotongan gaji sebesar 2% dari upahnya. Perusahaan juga membayarkan 3,7% dari upah sebulan untuk iuran JHT. Ini artinya tak ada uang pemerintah di sana.

Dana JHT menjadi tabungan sosial bagi para pekerja yang harusnya bisa diambil kapan pun ketika berhenti bekerja. Baik mereka mengundurkan diri atau di-PHK, pekerja bisa mengambil hak mereka tersebut.

Jangan Melanggar Hak Orang Lain

Menahan hak orang lain adalah perbuatan tercela yang dilarang agama. Namun, dalam aturan yang dibuat manusia, hal ini menjadi sesuatu yang biasa. Dengan berbagai dalih dan cara, melanggar hak orang lain dibenarkan demi tercapainya suatu tujuan. Padahal, Allah telah melarang mukmin untuk melanggar hak orang lain, seperti mengambil harta saudaranya tanpa izin darinya. Ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 188: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa harta itu kepada hakim agar kamu bisa memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Melanggar hak-hak seseorang dan menahan penunaian kewajiban padanya merupakan tindakan yang zalim. Implikasinya bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat kelak. Ancaman bagi mereka yang berbuat zalim sangatlah serius sebagaimana yang dinyatakan dalam surah Asy-Syura ayat 42: “Sesungguhnya dosa atas orang-orang yang berbuat zalim kepada sesama manusia dan melampaui batas di bumi tanpa mengindahkan kebenaran. Mereka itu mendapatkan siksa yang pedih.”

Bila dilakukan oleh penguasa atau pejabat, maka kezaliman itu sungguh begitu besar dampaknya. Kerusakan dan kekacauan luar biasa terjadi di mana-mana. Kekuasaan yang harusnya untuk mengayomi seluruh rakyat justru malah tunduk pada kepentingan kapital. Akibatnya kebijakan disetir oleh para pemodal. Rakyat menjadi korban tak berkesudahan. Amanah kekuasaan dipakai untuk melakukan berbagai tindakan yang menyimpang dari aturan Sang Pencipta. Tanggung jawab mengatur urusan rakyat menjadi terabaikan. Ingatlah hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut: _“Tidaklah seseorang diamanahi memimpin suatu kaum kemudian ia meninggal dalam keadaan curang terhadap rakyatnya, maka diharamkan baginya surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kembali pada Islam

Sistem Kapitalisme yang pro pada kepentingan kapitalis tentu mengabaikan kepentingan rakyat. Sebab kekuasaan berada di tangan para pemilik modal. Merekalah yang menentukan kebijakan seperti apa yang harus dikeluarkan. Meskipun aturan itu merugikan rakyat, mereka tak peduli.

Ini jelas berbeda dengan Islam. Dalam Islam, urusan rakyat menjadi tanggung jawab pemimpin sepenuhnya. Pemimpin memastikan agar segala kebutuhan dasar rakyat bisa terpenuhi tanpa terkecuali, termasuk jaminan hari tua nanti. Setiap orang akan diurus kebutuhannya, apalagi mereka yang telah berusia lanjut. Tak perlu ada kekhawatiran apa pun sebab pemimpin menjalankan amanahnya menurut panduan syariat.

Pemimpin negara merupakan pengurus dan penjaga kepentingan umat. Ia bekerja untuk rakyat sesuai dengan hukum syarak. Kekuatan kapitalis sama sekali tak berarti sebab ia hanya tunduk pada perintah Allah semata.

Kehidupan yang baik hanya ada dalam aturan yang baik. Selama aturannya masih kapitalisme, kebaikan tak akan pernah terjadi. Sebaliknya, kehidupan yang sejahtera lahir dan batin hanya terwujud dalam aturan Islam yang kaffah. Bukan penerapan yang setengah-setengah atau moderat, melainkan penerapan aturan secara menyeluruh di seluruh lini kehidupan. Dan itu hanya bisa dilakukan dalam bingkai negara Khilafah Islamiah. Maka, berjuang untuk menegakkannya kembali adalah sebuah keniscayaan. Saatnya kita kembali pada aturan hakiki dari Illahi.

Wallahu a’lam bish-shawwab[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Tim Penulis Inti NarasiPost.Com
Deena Noor Tim Penulis Inti NarasiPost.Com
Previous
Diabetes, Penyakit Manis Mematikan
Next
Sering Nyeri Tengkuk, Waspada Fibromialgia
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram