Pungli Berkembang, Islam Datang Menghadang

"Ideologi kapitalis yang menjadi akar masalah harus diganti dengan ideologi lain yang akan memberikan kemaslahatan bagi raknyatnya. Yakni ideologi Islam yang sudah terbukti mampu memberikan solusi di atas permsalahan-permasalahan yang ada terutama dalam hal pungli ini."

Oleh. Lilis Sumyati
(Pendidik Generasi )

NarasiPost.Com-Bungkam. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Ruli Hadiana tidak mau berkomentar terkait pelantikan pejabat yang diduga tersangkut Operasi Tangkap Tangan (OTT) saber pungli, pasalnya pada akhir Desember 2021 lalu, Bupati Bandung Dadang Supriyatna melantik 565 ASN di lingkungan Pemkab Bandung. Namun hal tersebut membuat publik terkejut karena di dalamnya terdapat pejabat di lingkungan Disdik yang pernah terjaring OTT Saber Pungli (Bidikekspres.id 10/01/2022).

Semua ini tentunya membuat masyarakat bertanya-tanya atas sikap dan perilaku Pemda Kabupaten Bandung yang seolah-olah mendukung tindakan koruptif dan tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Alih-alih memberikan tindakan tegas, pemerintah malah melanggengkan oknum pejabat yang sudah terbukti pernah terjaring OTT Saber Pungli di Gedung PGRI Kabupaten Bandung, namun dikukuhkan kembali dalam jabatannya. Hal ini sama sekali tidak memperhatikan kelayakan dan kecakapan SDM yang akan menjabat di instansi pemerintahan.

Inilah salah satu tindak kejahatan yang sering kali terjadi di Indonesia. Praktik pungli sudah mendarah daging dan bukan hal yang baru saja terjadi, namun ini merupakan masalah tahunan yang belum menemukan titik penyelesaiannya.

Pungli memang sudah menjadi hal yang biasa yang melekat pada masyarakat. Definisi sederhana pungli adalah permintaan uang dari seseorang, pejabat negara atau pegawai negeri yang tidak sesuai dengan peraturan. Pungli ini biasanya dilakukan untuk mempermudah urusan birokrasi atau bisa juga sebagai upaya pemerasan dari aparatur negara dari berbagai tingkatan dengan memanfaatkan kekuasaannya. Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, pungli termasuk tindak pidana korupsi yang tidak merugikan keuangan negara, akan tetapi merugikan masyarakat. Jelas itu merupakan jenis kejahatan yang harus segera dicarikan solusi.

Beberapa penyebab mengapa pungli ini masih marak di kehidupan ASN adalah karena gaji ASN yang rendah sehingga kebutuhan tidak tercukupi. Selain itu, penerapan hukuman bagi aparatur yang melakukan pungli juga harus lebih tegas sehingga memberi efek jera. Sebaliknya bagi aparatur yang telah bekerja dengan baik dan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, harus diberi penghargaan.

Pungli merupakan permasalahan sistemik yang harus diselesaikan dari akarnya, yaitu sistem demokrasi kapitalisme sekuler yang diterapkan saat ini. Sistem yang menjadikan siapa pun tergoda untuk memperkaya diri dengan jalan curang dan hanya ingin meraih keuntungan sebesar-besarnya. Sistem kapitalisme sekuler ini mengusung ide yang memisahkan antara agama dan kehidupan, artinya jangan membawa nama Tuhan dalam kehidupan atau beraktivitas. Sehingga hal ini tak ayal banyak sekali kejahatan ataupun kecurangan yang dilakukan pegawai-pegawai negara tanpa rasa takut dan rasa berdosa. Padahal, sebagai pelayan rakyat seharusnya menjalankan amanahnya dengan baik dan tidak hanya mementingkan dirinya sendiri, hingga rela mencurangi rakyat yang seharusnya dilayani.

Hal ini sudah jelas bahwa dengan diterapkannya ideologi kapitalis ini adalah sumber dari kecurangan-kecurangan yang ada. Kecurangan tersebut akan selesai jika kita menyelesaikan akar permasalahannya terlebih dahulu. Ideologi kapitalis yang menjadi akar masalah harus diganti dengan ideologi lain yang akan memberikan kemaslahatan bagi raknyatnya. Yakni ideologi Islam yang sudah terbukti mampu memberikan solusi di atas permsalahan-permasalahan yang ada terutama dalam hal pungli ini.

Islam memandang bahwa praktik pungli ini sebagai bentuk ghulul l yang merupakan harta tidak syar’i karena mengambil harta secara sembunyi-sembunyi atau bisa disebut juga sebagai korupsi. Pungli merupakan tindakan dosa dan sangat dilarang dalam Islam. Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dibawa pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Islam datang dengan menghadirkan seperangkat aturan yang sangat jelas untuk diterapkan. Dalam hal ini, Islam mampu menyelesaikan permasalahan terkait pungli ataupun korupsi. Aturan-aturan tersebut diantaranya:

Pertama, untuk mencegah ghulul, maka negara harus memberikan penggajian yang layak dan memadai kepada para pegawainya, dengan begitu kebutuhan akan tercukupi. Sehingga tidak akan terpikir untuk melakukan korupsi karena kebutuhannya sudah terpenuhi.
Kedua, negara akan menetapkan syarat adil dan takwa dalam pengangkatan pegawainya sebagai ketentuan selain syarat profesionalitas.
Ketiga, negara akan melakukan perhitungan kekayaan pada pegawainya dihitung sejak awal pegawai itu bekerja. Maka, negara akan tahu jika ada penambahan-penambahan harta yang mencurigakan dan akan dilakukan pemeriksaan dan penindakan.
Keempat, negara akan menetapkan hukuman yang setimpal. Pungli sama dengan korupsi. Hukumannya berupa takzir, mulai dari sanksi sosial, peringatan, perampasan seluruh harta hasil korupsi, pengasingan, kurungan penjara, cambuk hingga hukuman mati.

Pencegahan dan pemberian sanksi tersebut pernah dicontohkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Beliau pernah membuat kebijakan kepada para pejabatnya agar kekayaan mereka dihitung sebelum dan sesudah menjabat. Jika ada selisih maka harta tersebut harus diambil. Beliau juga mengangkat Badan Pengawas Khusus untuk mengawasi para pejabat, yaitu Muhammad Bin Maslamah.

Solusi yang ada cukup membuktikan bahwa Islam hadir dengan membawa pengaruh besar bagi seluruh permasalahan umat. Islam merupakan sistem sempurna dan paripurna yang mampu memberikan solusi, salah satunya terkait dengan permasalahan pungli ini. Maka, sudah saatnya kita kembali pada sistem yang berasal dari Sang Khalik yakni sistem Islam. Wallahu a’lam bi ash-showab.[]


Photo : The Law Office

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Lilis Sumyati Kontributor NarasiPost.Com dan Pegiat Dakwah
Previous
Main Hakim Sendiri, Legitimasi Ambruknya Penegakan Hukum di Negeri ini
Next
Wadas Dikuras Penguasa Culas
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram