Frozen Embryo Transfer, Bolehkah?

"Demikianlah perkembangan teknologi, yang semakin hari semakin bertambah canggih dan dapat memudahkan urusan manusia. Sejatinya hal itu haruslah disikapi dengan benar, agar tidak menabrak norma dan aturan dalam kehidupan. Sehingga kemajuan teknologi tersebut betul-betul akan mampu memberikan kebermanfaatan yang baik dan benar bagi manusia dalam kehidupannya."

Oleh. Ayu Mela Yulianti, SPt.
(Pemerhati Generasi dan Kebijakan Publik)

NarasiPost.Com-Frozen Embryo Transfer adalah tindakan penanaman embrio yang telah dibekukan sebelumnya ke dalam rahim induk. Setelah rahim induk disiapkan untuk menerima embrio yang berasal dari luar tubuhnya. Teknologi ini merupakan bagian dari hasil proses pembentukan bayi tabung. Membutuhkan sel sperma dan sel telur untuk dikawinkan di dalam sebuah wadah (cawan petri), hingga membentuk embrio yang kemudian disimpan dengan bantuan nitrogen cair didalam sebuah freezer bersuhu -200 derajat celcius yang akan digunakan di kemudian hari.

Frozen embryo transfer ini sebagai salah satu cara atau metode untuk memiliki anak. Digunakan oleh pasangan yang kesulitan untuk memiliki anak dengan jalan alami. Dengan satu atau beberapa kali proses pembuatan bayi tabung akan dihasilkan banyak embrio. Dari banyaknya embrio-embrio ini akan dipilih embrio yang paling bagus untuk kemudian disimpan di dalam freezer untuk jangka waktu tertentu, untuk digunakan dikemudian hari.

Maka, menjadi hal yang patut diperhatikan bagi seorang muslim ketika akan menggunakan teknologi frozen embryo transfer ini, dalam rangka memperoleh anak keturunan yaitu :

Pertama, harus diperhatikan bahwa sel telur dan sel sperma adalah milik pasangan suami istri yang sah. Sebab perkawinan antara sel telur dan sel sperma akan menghasilkan manusia baru yang harus jelas sumber kepemilikan sel telur dan sel spermanya, bukan milik donor.

Kedua, setelah berhasil mengawinkan sel telur dengan sel sperma milik pasangan suami istri menjadi embrio, maka embrio tersebut harus dikembalikan kepada rahim ibunya sebagai pemilik sel telurnya. Bukan rahim donor (rahim yang disewakan surrogate mother ).

Ketiga, Jika ibu belum siap untuk hamil, maka embrio miliknya bersama suaminya, boleh dimasukan ke dalam freezer untuk diawetkan agar tidak mengalami kerusakan. Untuk kemudian digunakan saat ibu telah siap untuk hamil.

Keempat, tetap harus diperhatikan jangka waktu aman penyimpanan embrio beku di dalam freezer, sebab dikhawatirkan terjadi kerusakan kromosom di dalam embrio beku. Namun, hasil riset menunjukan bahwa embrio beku berumur 24 tahun mampu bertahan dengan baik dan bisa lahir sebagai bayi yang sehat, seperti yang dilansir di laman hellosehat.com.

Kelima, kepemilikan embrio beku hanya berlaku dan bisa digunakan selama pemilik embrio tersebut hidup. Jika pemilik embrio tersebut meninggal dunia, maka embrio tidak boleh diwariskan atau dihibahkan kepada yang lain.

Kelima hal di atas benar-benar harus diperhatikan oleh pasangan suami istri. Sebab embrio adalah cikal bakal dihasilkannya manusia baru yang harus memiliki nasab atau harus dinasabkan kepada kedua orang tuanya. Sebab Islam sangat memperhatikan kemurnian nasab. Karena dari nasab inilah lahir beragam hak dan kewajiban. Hak pengasuhan, hak perwalian, hak nafkah, hak waris dan lain sebagainya.

Terlepas dari penggunaan teknologi pembuatan anak yang digunakan oleh beragam pihak yang berkepentingan, sehingga ada pemanfaatan berupa kapitalisasi di bidang ini, yang masif terjadi di sistem sekuler kapitalisme seperti saat ini, terutama di Barat. Sehingga terjadi bisnis jual-beli sel sperma, jual-beli sel telur, sewa rahim perempuan, Jual-beli rahim sintetis, jual-beli embrio beku oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Sehingga berdiri bank sperma, bank sel telur beku, bank rahim sintetis, bank embrio beku. Hal tersebut merupakan sarana yang digunakan manusia akhir zaman untuk memenuhi kebutuhannya memiliki anak.

Namun, tetaplah bagi seorang pasangan suami istri, terutama seorang muslim yang ingin memiliki anak keturunan, harus ditempuh dengan jalan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt, jalan yang sesuai syariat, yaitu melalui jalan pernikahan antara laki-laki dan perempuan, sehingga sel telur dan sel spermanya halal untuk dikawinkan melalui proses bayi tabung, jika sulit dengan jalan normal.

Setelah itu, menggunakan rahim istrinya untuk ditanami embrio yang dihasilkan melalui proses bayi tabung tersebut. Atau rahim istrinya untuk ditanami embrio beku miliknya bersama suaminya, yang telah dibekukan terlebih dahulu, dimana proses pembekuan embrio dilakukan setelah pasangan suami-istri tadi telah menikah. Sehingga hal ini akan menjamin pada kesucian dan kemurnian nasab manusia.

Karena itu, frozen embrio transfer, boleh dilakukan oleh sepasang suami istri, terutama seorang muslim yaitu dengan memperhatikan kelima hal di atas agar tidak terjadi kekacauan nasab. Demikianlah perkembangan teknologi, yang semakin hari semakin bertambah canggih dan dapat memudahkan urusan manusia. Sejatinya hal itu haruslah disikapi dengan benar, agar tidak menabrak norma dan aturan dalam kehidupan. Sehingga kemajuan teknologi tersebut betul-betul akan mampu memberikan kebermanfaatan yang baik dan benar bagi manusia dalam kehidupannya.

Wallahualam.[]


Photo :The journal ie

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Ayu Mela Yulianti, SPt. Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Kemuliaan Bulan Rajab
Next
Kehadiran Varian Siluman, Butuh Keseriusan Penanganan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram