Kontroversi Hukuman Mati bagi Pelaku Korupsi

"Negeri ini masih menerapkan hukum rusak buatan manusia. Maka, ketika ada sebuah masalah, penyelesaiannya pun berasal dari akal manusia yang terbatas. Tentu hal tersebut akan selalu menimbulkan konflik dan polemik."

Oleh. Atien

NarasiPost.Com-Masalah korupsi di negeri ini masih menjadi benang kusut yang harus segera dibenahi. Butuh penanganan serius agar mata rantai tindak kejahatan korupsi bisa terputus.

Maka, ketika wacana hukuman mati bagi para koruptor digulirkan, banyak pihak yang angkat bicara untuk menyampaikan pendapatnya.
Salah satu satunya datang dari Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar Wicaksana. Dio menilai secara prinsip dan yuridis positivis, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus PT. ASABRI, Heru Hidayat oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak memberikan efek jera.

Lebih lanjut, Dio menjelaskan bahwa hukuman mati dalam
kasus ASABRI ini tidak masuk jika hakim merujuk betul pada Perma Nomor 1 Tahun 2020 dan tindak pidana korupsi dalam kasus ASABRI juga tidak masuk dalam kategori tindak pidana dalam keadaan tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman hukuman mati. Hal tersebut diterangkan oleh Dio pada Minggu (16/1/2022.JawaPos.com).

Korupsi dalam KBBI dapat diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. (https://kbbi.web.id).

Dengan merujuk arti korupsi di atas, maka para koruptor patut mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Korupsi tetaplah tindakan kejahatan yang merugikan negara dan rakyat.

Reaksi Masyarakat

Namun, kehebohan tindak pidana korupsi di masyarakat sering kali hanya sementara. Setelah itu biasa saja. Masyarakat sepertinya sudah paham, meskipun pelakunya dihukum itu hanya sebentar. Setelah keluar bisa saja mereka kembali melakukan tindakan yang sama. Hukuman yang diterapkan memang belum mampu memberi efek jera.

Budaya yang Mengakar

Korupsi sepertinya sudah membudaya. Kejahatan seperti ini nyatanya biasa terjadi dari level bawah sampai level menteri. Tentu masih tersimpan dalam benak masyarakat, bagaimana pejabat publik yang akhirnya ditangkap karena kasus korupsi yang menjeratnya. Hukumannya pun lagi- lagi tidak membuat jera bagi pelakunya.

Tindak pidana korupsi ternyata sudah begitu mengakar. Terbukti dari banyaknya pelaku yang ditangkap. Namun hal itu tidak mengurangi niat para pelaku jika ada kesempatan. Hukuman yang berlaku ternyata sudah tidak mempan.

Wajar saja jika masyarakat merasa geram saat melihat para koruptor berkeliaran. Mereka banyak yang kebal hukum. Tebang pilih dalam penanganan kasus ini menjadi celah untuk terus melakukan kejahatan.

Maka, ketika hukuman mati bagi para koruptor diusulkan, ada sedikit harapan yang muncul dalam benak masyarakat. Masyarakat seakan mendapat angin segar bahwa kasus korupsi di negeri ini bisa segera diselesaikan. Para koruptor bisa cepat diadili.

Hak Asasi vs Hukuman Mati

Namun, ternyata wacana hukuman mati untuk pelaku korupsi menuai masalah. Hukuman mati dianggap melanggar hak asasi manusia. Hukuman mati menjadi polemik yang tidak akan bisa terselesaikan. Hal itu akan selalu berbenturan dengan pelanggaran HAM.

Masalah korupsi sepertinya akan terus terjadi. Semua karena hukum yang berlaku di negeri. Negeri ini masih menerapkan hukum rusak buatan manusia. Maka, ketika ada sebuah masalah, penyelesaiannya pun berasal dari akal manusia yang terbatas. Tentu hal tersebut akan selalu menimbulkan konflik dan polemik.

Dalam sistem ini, manusia boleh berbuat apa saja. Kebebasan lebih dikedepankan, aturan agama justru disampingkan. Sistem ini membuat manusia jauh dari aturan Sang Pencipta. Sistem ini hanya memakai agama di ranah individu. Aturan agama di kehidupan umum dianggap tidak perlu. Manusia merasa lebih tahu dalam urusan kehidupan umum. Oleh karena itu, agama dilarang ikut campur.

Inilah sistem kapitalisme liberal. Aturannya berasal dari manusia yang berpikir dangkal. Asas manfaat dijadikan tolok ukur. Hal itu menjadikan manusia menjadi kufur. Tidak heran apabila kejahatan korupsi merajalela. Semua karena manusia jauh dari aturan agama.

Islam Mencegah Korupsi

Kondisi berbeda akan didapatkan bila yang diterapkan adalah sistem Islam. Islam akan menjaga pemeluknya dari berbagai tindakan yang melanggar agama termasuk korupsi.

Islam dengan tegas melarang ada tindakan yang mengarah kepada korupsi. Rasul saw. telah menyampaikan dalam hadis riwayat At-Tirmidzi. Di situ diceritakan:

Dari Mu'az bin Jabal, ia berkata: "Rasulullah mengutus saya berangkat ke Yaman. Ketika saya baru berangkat, beliau memerintahkan seseorang untuk menyuruh saya kembali. Maka, saya kembali dan beliau berkata: "Apakah engkau tahu aku mengirimmu orang untuk kembali? Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa izin saya, karena hal itu adalah ghulul. Dan barangsiapa berlaku ghulul, maka ia akan membawa barang yang digelapkan atau dikorupsi itu pada hari kiamat. Untuk Itulah aku memanggilmu. Sekarang berangkatlah untuk tugasmu!""

Itulah bukti ketegasan Rasul dalam masalah korupsi. Bagaimana Rasul memberikan pemahaman yang benar dalam mengemban tugas dan amanah bagi para sahabat-sahabatnya.

Dari hadis tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa korupsi adalah tindakan menggelapkan sesuatu dan menyalahgunakan jabatan padahal hal itu merupakan sebuah amanah yang dipercayakan kepadanya.

Sebagai seorang pemimpin, Rasul senantiasa terikat dengan Islam dalam setiap permasalahan yang ada. Dengan aturan Islam, orang akan merasa takut akan balasan dari Allah apabila ia melakukan kemaksiatan. Dengan ketaatannya, manusia akan menjauhi berbagai tindak keburukan termasuk korupsi. Mereka paham bahwa itu bukan haknya. Itu adalah uang rakyat yang dipakai untuk kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, sudah seharusnya para koruptor mendapatkan hukuman yang sesuai. Dalam Islam, para koruptor akan dikenakan sanksi. Sanksinya disebut ta'zir yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuknya dari yang paling ringan yaitu nasihat dan teguran dari hakim. Bisa juga berupa penjara, dikenai denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk dan sanksi yang paling tegas yakni hukuman mati. Teknisnya bisa digantung atau dipancung. Berat ringannya hukuman ta'zir ini disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hal.78-89).

Hukuman yang diberikan oleh negara yang menerapkan Islam akan memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi yang lain agar tidak melakukan hal yang sama.

Di samping itu, negara yang menerapkan Islam akan memberikan pemahaman yang benar kepada para pejabatnya. Para pejabat negara dibekali akidah Islam yang akan membuat mereka beriman dan bertaqwa. Mereka akan mengemban amanah sebaik-baiknya sebagaimana yang dilakukan Mu'az bin Jabal.

Negara juga akan memberikan gaji dan tunjangan yang layak kepada seluruh pegawainya. Negara akan memastikan seluruh kebutuhan para pegawai dan rakyatnya tanpa terkecuali.

Namun, negara seperti itu tidak mungkin bisa terwujud sebelum seluruh aturan Islam diterapkan. Maka, butuh perjuangan yang sungguh-sungguh agar Islam bisa diterapkan secara utuh dan menyeluruh.

Wallahu a'lam bi ash-shawwab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Atien Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Upgrading Diri dalam Menulis
Next
Nasib Tragis di Balik Janji Manis
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram