Tutup Semua Celah Kekerasan Seksual dengan Solusi Islam

Jika Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, kejadian kekerasan seksual atau pencabulan di pesantren ataupun lembaga lainnya tidak akan marak terjadi. Karena suasana masyarakat Islam selalu merasa terhubung dengan Allah Swt. (idrak sillah billah). Negara yang menerapkan Islam kaffah akan menutup celah dengan rapat agar kehidupan seksual dibatasi pada ranah pernikahan saja.

Oleh. Ai Siti Nuraeni
Pegiat Literasi

NarasiPost.Com-Sebuah pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung telah dicabut legalitasnya menyusul terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum ustaz kepada tiga santrinya yang masih di bawah umur. Sebelum pencabutan izin ini dilakukan, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompinda) dan pihak desa telah mengawal kasus tersebut, menghentikan proses belajar mengajar di dalamnya dan menutup sementara lembaga tersebut. Oleh karena itu, kondisi tempat itu telah sepi ditinggal pulang para santri (Pasjabar.com,12/01/2022).

Kasus pencabulan seolah menjadi sesuatu yang tidak asing lagi di tengah masyarakat. Saat ini peristiwa mengerikan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja termasuk di lingkungan pesantren sekalipun. Sontak kasus di atas menyedot atensi masyarakat Indonesia, karena bagaimana bisa pesantren yang diharapkan menjadi tempat aman bagi para pencari ilmu agama, faktanya justru menjadi TKP (tempat kejadian perkara) pencabulan.

Untuk menanganinya, pemerintah melalui Menteri Agama telah menyiapkan langkah yang dianggap strategis agar kejadian serupa tidak terulang. Adapun langkah yang ditawarkan yaitu melakukan investigasi bersama dengan KPAI, kepolisian dan pihak lain yang terkait, serta memperbaiki prosedur izin operasional lembaga.

Investigasi yang dilakukan telah berhasil menangkap pelaku dan memaksanya masuk jeruji besi sembari menjalani proses hukum di kepolisian. Walaupun para korban tidak pernah muncul lagi dalam pemberitaan, namun KPAI akan memperjuangkan hak korban agar mendapat layanan pemulihan trauma, pendampingan hukum, bisa kembali bersekolah, mendapatkan bantuan materi serta administrasi jika korban melahirkan bayi.

Pencabutan perizinan konon dianggap sebagai bukti ketegasan negara dan sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi. Padahal solusi yang dijalankan tidak menyeluruh, hanya sekadar meredam permasalahan untuk sementara waktu.

Langkah yang dianggap strategis oleh pihak Kemenag ternyata berupa upaya kuratif (penanggulangan) yang dilakukan setelah terjadi kasus. Adapun upaya preventif (pencegahan) yang dilakukan masih berkutat pada pemberian materi tentang kesehatan reproduksi dan memaksakan santri menerima paham kesetaraan gender dan berhati-hati pada segala bentuk pelecehan seksual.

Upaya di atas tidak mungkin menghentikan kasus yang terus berulang dan jumlahnya kian bertambah. Sebab, liberalisme yang terlanjur diadopsi negara ini terus menguat, membentuk pola kehidupan yang serba bebas. Tuntunan agama (Islam) yang mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan dijauhkan dari kehidupan. Naluri seksual baik laki-laki ataupun perempuan dibiarkan terbangkitkan akibat pornografi dan pornoaksi mudah diakses. Siapa pun yang lengah akan terjerumus kepada tipuan liberal yang menyengsarakan.

Jika Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, kejadian kekerasan seksual atau pencabulan di pesantren ataupun lembaga lainnya tidak akan marak terjadi. Karena suasana masyarakat Islam selalu merasa terhubung dengan Allah Swt. (idrak sillah billah). Negara yang menerapkan Islam kaffah akan menutup celah dengan rapat agar kehidupan seksual dibatasi pada ranah pernikahan saja. Langkah yang ditempuh di antaranya:

Pertama, memberikan jaminan pengaturan terhadap sistem pergaulan secara Islami yang membatasi interaksi wanita dan laki-laki, mewajibkan keduanya untuk menahan pandangan bila melihat aurat dan mencegah keduanya terbangkitkan syahwatnya. Aturan ini berpadu dengan sistem pendidikan dalam Islam yang mengajarkan untuk menjaga kehormatan, memiliki rasa malu dan menanamkan dalam benak anak didik bahwa setiap perbuatan mereka dilihat oleh Allah Swt.

Sistem layanan publik juga akan melarang tindakan ikhtilat dan khalwat tanpa ada hajat syar'i. Pernikahan pun tidak akan dipersulit karena hal itu akan menjaga kehormatan. Dalam Islam wanita dilarang melakukan tabarruj dan memanfaatkan sisi kewanitaan mereka untuk bekerja seperti menjadi SPG (Sales Promotion Girls) atau model.

Kedua, jaminan sistem penerangan dan media dengan mengawasi agar tidak ada konten porno, kalaupun ada yang melanggar akan ditindak dengan tegas yaitu mencabut izin penayangannya.

Ketiga, sistem sanksi Islam yang akan memberi efek jera bagi pelakunya. Hukuman bisa berupa cambuk, pengasingan, hingga dilempari batu sampai mati sesuai dengan kriteria tertentu yang ditentukan syarak. Allah Swt. menggambarkan ketetapan dalam QS. An-Nur ayat 2 yang artinya:
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman."

Dengan ketiga langkah di atas terjadinya kekerasan seksual bisa diminimalisasi. Yang kita butuhkan saat ini adalah tatanan negara yang mampu menjalankan ketiga langkah tersebut yaitu Khilafah. Wallahu a'lam bish shawaab.[]


Photo : New america.org

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Ai Siti Nuraeni Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Potret dan Nasib Dua Golongan Manusia
Next
Ilusi Cinta Orang-Orangan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram