Menghindari Lubang, Nyawa Melayang

"Bila kapitalis telah berkuasa, maka jangan berharap kepentingan rakyat akan diperhatikan. Kapitalisme hanya menguntungkan para pemilik modal dan menyengsarakan rakyat. Pengelolaan fasilitas publik (jalan), mengikuti prinsip bisnis."

Oleh. Deena Noor
(Kontributor Tetap NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Sebuah mobil Honda Brio berwarna hitam tiba-tiba oleng dan menabrak median pembatas jalan di tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung) pada Jum’at petang, 7 Januari 2022 lalu. Peristiwa itu menewaskan pengemudinya yang merupakan seorang mahasiswi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Palembang bernama Febi Khoirunisa (21 tahun). Berusaha menghindari jalan yang berlubang, Febi banting setir hingga hilang kendali dan membentur pembatas jalan tol. Nahas, akibat kerasnya benturan tersebut, Febi terpental keluar dari mobilnya hingga jatuh terkapar di tanah dalam posisi tertelungkup. Mobilnya ringsek dan Febi pun meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Hermina Jakabaring. (sindonews.com, 8/1/2022)

Lubang di jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung telah menyebabkan kecelakaan tunggal yang tragis dan merenggut nyawa manusia. Siapa yang harus bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut?

Kelalaian Memakan Korban

Buruknya kualitas Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS) sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat. Kondisi jalan yang rusak dan berlubang tersebut telah lama ada, namun tak kunjung mendapat perhatian. Banyak protes diajukan tentang tidak adanya lampu penerangan, jalan yang rusak dan lubang di mana-mana. Hal ini tentu membahayakan keselamatan para pengendara yang melintas. (kompas.com, 11/1/20220)

Usai kecelakaan yang viral di media sosial, pihak pengelola kemudian memperbaiki jalan tol yang rusak tersebut. PT Waskita Siwijaya Tol sebagai pihak pengelola jalan melakukan penutupan jalan yang berlubang dengan aspal khusus supaya bisa segera dipakai kembali. Bukan hanya cepat, namun mereka juga melakukan perbaikan dengan kualitas yang baik dan tahan lama. PT Waskita Sriwijaya Tol juga menjanjikan akan meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kondisi ruas tol Kapal Betung, serta melakukan upaya perbaikan secara optimal bila ada kerusakan. (kompas.com, 9/1/2022)

Kejadian semacam ini bukan yang pertama kali terjadi di jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung, atau di Indonesia secara umum. Kecelakaan akibat rusaknya jalan telah merenggut banyak korban. Di wilayah Polda Metro Jaya misalnya, menurut data Dit Lantas Polda Metro Jaya sendiri telah terjadi 40 kecelakaan pada periode Januari-Mei 2021 lalu akibat buruknya kualitas jalan. Ditaksir kerugian yang dialami akibat kecelakaan tersebut mencapai Rp1.062.600.000. (detik.com, 29/6/2022)

Bukan angka yang sedikit. Itu yang tercatat di satu wilayah saja. Angka sebenarnya di seluruh Indonesia pasti jauh lebih tinggi. Kerugian yang dialami masyarakat akibat kecelakaan di jalan rusak pasti juga amat besar. Bukan hanya kerugian materi, tetapi nyawa pun turut menjadi korban. Bila telah berulang kali terjadi kecelakaan akibat rusaknya jalan hingga nyawa melayang, bukankah ini pertanda adanya kelalaian? Kecelakaan di jalan terjadi bukan hanya dari pengemudinya yang lalai, namun juga karena adanya kerusakan atau gangguan pada jalan yang tidak segera ditangani.

Pastikan Keselamatan di Jalan

Jalan merupakan fasilitas publik yang sangat penting. Ia menjadi penunjang segala macam kegiatan masyarakat. Jalan menjadi penghubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Adanya jalan bisa memperlancar distribusi berbagai barang kebutuhan dan jasa di tengah masyarakat secara luas. Fasilitas jalan yang memadai bukan hanya memperlancar geliat perekonomian rakyat, tetapi juga menyokong aktivitas sosial, budaya, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. Pihak pengelola jalan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa jalan selalu dalam keadaan baik dan aman hingga bisa mengurangi risiko kecelakaan dan gangguan. UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 24 menyebutkan bahwa:

  1. Penyelenggara jalan wajib dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
  2. Dalam hal belum bisa melakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dilansir dari kompas.com (11/1/2022), Agus Pambagio, seorang pengamat kebijakan publik, mengatakan bahwa pihak pengelola akan dikenai sanksi atas kelalaian yang menimbulkan korban. Mereka akan mendapat sanksi bila terbukti lalai dalam menjaga kualitas jalan tol dengan baik sehingga merugikan orang lain. Menurut pasal 273 UU tersebut, sanksi atas kelalaian bisa berupa penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000 bila menimbulkan korban dengan luka ringan atau kerusakan pada kendaraan atau barang. Bila mengakibatkan korban dengan luka berat, maka sanksinya berupa penjara paling lama setahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.Bila kelalaian tersebut menyebabkan korban meninggal, maka sanksinya adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000. Jika penyelenggara jalan lalai tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki, maka sanksinya adalah penjara paling lama enam bulan atau denda paling besar Rp1.500.000.

Pengelola jalan harus sigap terhadap hal-hal yang bisa mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menikmati fasilitas publik. Harus dilakukan pengecekan dan perawatan secara berkala guna memastikan jalan selalu dalam kondisi baik untuk bisa dilalui. Tak perlu menunggu ada yang celaka dulu baru diperbaiki. Masyarakat harus mendapatkan jaminan keselamatan di jalan secara pasti.

Ini harusnya menjadi tanggung jawab negara. Menyediakan fasilitas jalan dan melakukan perawatan serta perbaikan bila terjadi kerusakan atau gangguan. Semua dilakukan dengan kesadaran bahwa negara adalah penyelenggara setiap kebutuhan rakyat.

Pengelolaan Jalan ala Kapitalis

Jalan tol menjadi salah satu infrastruktur penting dalam pembangunan yang digalakkan pemerintah. Pembangunan infrastruktur bisa berkontribusi pada perbaikan ekonomi yang lebih kuat serta sangat penting untuk mengatasi perubahan iklim. Hal ini menjadi prioritas nasional Indonesia yang diharapkan bisa meningkatkan akses masyarakat pada pelayanan dasar dan untuk meningkatkan produktivitas serta daya saing. Demikian pernyataan Menkeu, Sri Mulyani, pada pidato penutupan Konferensi Internasional Tingkat Tinggi D20-LTIC yang diselenggarakan secara virtual pada Juma’at (24/9). Ia juga mengatakan pentingnya untuk melakukan investasi infrastruktur dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan. (kemenkeu.go.id, 27/9/2021)

Sejak tahun 2005, Indonesia telah memulai kerangka kerja Public-Private Partnership atau Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk memobilisasi investasi sektor swasta di bidang infrastruktur. Artinya, pemerintah membuka pintu lebar-lebar untuk swasta supaya bisa berperan dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Dengan masuknya pihak swasta, maka prinsip mencari keuntungan menjadi sangat kuat terasa. Sudah dipahami bahwa investor memiliki tujuan untuk mencari profit sebanyak-banyaknya.

Oleh karena itu, prinsip pelayanan yang harusnya ditunaikan negara memudar secara pasti. Negara semakin lepas tangan dalam menyelenggarakan berbagai pelayanan publik. Sebaliknya, swasta menjadi lebih dominan dalam menentukan bagaimana pembangunan infrastruktur dijalankan. Untung-rugi menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Apalagi masuknya asing dalam berbagai bentuk kerja sama di bidang infrastruktur kian memantapkan dominasi kapitalis di bumi pertiwi. Kerja sama dengan asing berarti membuka pintu bagi mereka untuk bisa mengintervensi kebijakan dalam negeri. Berbagai bantuan asing sejatinya adalah utang yang harus dibayar oleh rakyat. Padahal, selama ini saja rakyat telah terbebani oleh berbagai macam pajak yang mencekik.

Rakyat kian merana, sementara para kapitalis (asing dan aseng) kian berjaya. Bila kapitalis telah berkuasa, maka jangan berharap kepentingan rakyat akan diperhatikan. Kapitalisme hanya menguntungkan para pemilik modal dan menyengsarakan rakyat. Pengelolaan fasilitas publik (jalan), mengikuti prinsip bisnis. Mencari keuntungan adalah fokusnya. Hal ini membuat pelayanan tak lagi murah, apalagi gratis. Rakyat harus membayar mahal untuk bisa menikmati jalan yang semestinya menjadi hak mereka. Sementara, tak semua rakyat mampu menjangkaunya. Hanya mereka yang berduit saja yang bisa memiliki akses pada fasilitas publik tersebut. Maka, terjadilah ketimpangan sosial ekonomi di tengah masyarakat kian menganga.

Dengan begitu, menjadi jelas bahwa negara ala kapitalisme telah gagal memberikan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Jaminan keamanan dan keselamatan dalam berbagai fasilitas publik juga kian diabaikan. Sebab, negara bukan lagi pengendali utama jalannya pelayanan publik, melainkan kepentingan kapitalis yang haus akan materi.

Pembangunan Infrastruktur dalam Islam

Satu hal yang paling mendasar dalam pembangunan infrastruktur menurut Islam adalah adanya spirit menjalankan syariat. Pembangunan tidak bertujuan untuk mencapai kemajuan fisik atau duniawi semata, melainkan terpenuhinya ketakwaan pada Sang Pencipta. Kesadaran akan posisi manusia sebagai hamba melekat kuat dalam setiap aktivitas pembangunan yang dilakukan. Oleh karenanya, mulai dari perencanaan pembangunan hingga hasil akhirnya bisa dinikmati rakyat, tak boleh satu pun menyimpang dari koridor syariat.

Peran negara sangat penting dalam hal ini. Negara adalah yang menyelenggarakan berbagai pembangunan, termasuk penyediaan jalan bagi rakyat. Ini merupakan bentuk pelayanan negara kepada rakyatnya sesuai dengan aturan syariat. Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari pengelolaan fasilitas publik tersebut.

Berbagai fasilitas publik dibangun negara dengan pendanaan dari Baitul Mal. Sumber pemasukan Baitul Mal berasal dari tiga sektor. Pertama, sektor kepemilikan individu berupa sedekah, hibah, zakat, dan sebagainya.

Kedua, sektor kepemilikan umum atau harta milik rakyat, yang berupa sumber daya alam yang melimpah, seperti pertambangan, hutan, kekayaan laut, dan sebagainya.

Ketiga, sektor kepemilikan negara yang berupa fai’, kharaj, anfal, ghanimah, khumus, usyur, jizyah, dan pajak bila dalam kondisi darurat.

Semua sektor tersebut lebih dari cukup untuk mendanai pembangunan infrastruktur negara. Tidak perlu berutang kepada luar negeri sebab negara telah memiliki sumber keuangan yang bisa diandalkan. Tidak perlu bantuan atau pinjaman asing dengan berbagai syaratnya, sebab tak ada makan siang gratis dalam kapitalisme. Utang luar negeri haram hukumnya dan berbahaya.

Di Baitul Mal sendiri terdapat pos pembelanjaan untuk pembangunan sarana kemaslahatan rakyat yang bersifat wajib. Pos ini harus ada karena sangat penting. Sebab, bila tidak dilakukan akan menimbulkan kemudaratan bagi rakyat. Pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, masjid, air bersih, dan sebagainya adalah contohnya.

Jalan akan bisa dipakai oleh siapa saja tanpa harus membayar. Negara juga akan melakukan perawatan setiap jalan yang ada dengan baik. Seperangkat aturan dibuat untuk keselamatan dan kenyamanan bersama. Seluruh rakyat berhak memanfaatkan sekaligus harus menjaga fasilitas publik seperti jalan dengan dilandasi kesadaran penuh pada rambu-rambu syariat. Sejarah membuktikan bahwa Islam menaruh perhatian yang besar dalam penyediaan sarana publik seperti jalan. Khilafah di masa lalu telah begitu maju dengan pembangunannya. Dalam buku yang berjudul The Miracle of Islam Science, 2nd Edition karangan Dr. Kasen Airam (1992) dijelaskan tentang betapa pesatnya pembangunan infrastruktur, jalan umum. Pada abad ke-8 M, jalan-jalan di Kota Baghdad, Irak sudah dilapisi aspal. Pembangunan jalan beraspal telah dimulai ketika Khalifah Al-Mansur (762 M) memimpin. Sementara Eropa sendiri baru mengenal jalan beraspal pada abad ke-18 M.

Kemudian ada proyek pembangunan jalan kereta api yang menghubungkan Hijaz, Syam hingga Istambul. Proyek ini dijalankan oleh Sultan Abdul Hamid II pada tahun 1900. Jalan kereta api tersebut dimaksudkan untuk memudahkan para jemaah haji. Dengan adanya rel kereta api ini, perjalanan yang semula menghabiskan waktu hingga berminggu-minggu bisa dipersingkat menjadi lima hari saja. Ini jelas brmanfaat bagi kepentingan umat.

Segala kemajuan peradaban Islam di masa lampau tak lain karena diterapkannya sistem Islam. Sistem yang bersumber dari wahyu Allah ini telah menuntun manusia pada kebaikan. Penerapan sistem Islam oleh negara Khilafah islamiah pada seluruh aspek kehidupan membuat umat Islam unggul dan maju dari masyarakat Barat. Kemajuan tersebut tak hanya untuk umat Islam sendiri, melainkan juga membawa manfaat bagi seluruh dunia. Kejayaan Islam akan bisa dirasakan lagi oleh umat saat ini asalkan mau kembali untuk menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Umat ini akan kembali memiliki pelindungnya. Dengan adanya khalifah yang bekerja melayani rakyatnya, maka jaminan kenyamanan dan keselamatan dalam fasilitas publik adalah sesuatu yang nyata. Sebagaimana dulu Umar bin Khaththab pernah berkata: “Andaikata seekor keledai terperosok di Baghdad, niscaya Umar akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah dan ditanya: “Mengapa engkau tidak meratakan jalan untuknya?”

Bila keledai saja begitu diperhatikan keselamatannya oleh Khalifah, apatah lagi manusia. Hanya dalam Islam, setiap kehidupan diatur dan dijaga dengan baiknya. Hanya Islam yang hakiki, sementara yang selainnya adalah batil dan keliru. Wallahu a’lam bish-shawwab[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Tim Penulis Inti NarasiPost.Com
Deena Noor Tim Penulis Inti NarasiPost.Com
Previous
Ayan, Bukan Penyakit yang Memalukan
Next
Ramadan Kita Ramadan Istimewa
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram