Islam, Sistem Komprehensif Solusi Problem Ekonomi Bangsa

Dalam Islam pengambilan pajak oleh kaum Muslim hanya di peruntukkan ketika keadaan kas baitul mal mengalami inflasi saja, dan juga pajak tidak dijadikan sebagai sumber pendapatan tetap negara. Berbeda dengan sistem yang diterapkan di negeri ini dimana pajak dijadikan sebagai sumber pendapatan tetap negara.


Oleh: Pitasari (Mahasiswa)

NarasiPost.com -- Indonesia merupakan negara hijau hutan tropis dengan segala kekayaan yang Allah ciptakan dan berikan, dari ujung Sabang sampai Merauke tidak ada sejengkal tanah yang tidak subur. Kekayaan alam seperti gas bumi berlimpah ruah hingga menjadikan negeri ini sebenarnya sangat kaya, namun sepertinya predikat negara yang kaya akan hasil alam yang melimpah tidak bisa tersematkan pada Nusantara hari ini, lantaran kini rakyat hidup dalam kesengsaraan.

Rakyat tidak tahu akan hasil alam di negaranya sendiri, lantaran sumber penghasilan negara yang harusnya dikelola badan usaha milik negara justru dikelola oleh pihak lain. Alhasil sumber pendapatan negara berubah haluan dipungut dari rakyat itu sendiri berupa pajak, bermacam-macam pajak yang dipungut dari rakyat mulai dari pajak kendaraan yang dipunya dengan tarif yang berbeda dilihat dari tipe dan jenis kendaraan yang dimiliki, pajak mendirikan usaha baik kecil maupun besar, pajak bangunan dan masih banyak lagi.

Sumber pendapatan negara yang hanya dari pajak yang dipungut oleh pemerintah kepada rakyat dan utang-utang yang semakin lama menjerat, belum lama ini pemerintah menetapkan aturan baru mengenai dana wakaf kaum Muslim. Bisa dilihat negara tidak ada cara ataupun tindakan nyata akan pendapatan negara yang hanya pada pajak-pajak yang mencekik rakyat maupun utang-utang.

Sri mulayani menteri keuangan Indonesia menyampaikan bahwa akan membidik dana wakaf dan juga milenial berinvestasi sebagai salah satu sumber pendapatan negara, "Kelompok milenial luar biasa banyak, meski uangnya sedikit, tapi kesadaran mereka untuk investasi meningkat. Kalau kita bisa melakukan mobilisasi ini, kita bisa melakukan langkah besar untuk mengumpulkan pendanaan sosial dan instrumen (wakaf) bisa dikembangkan," ucap perempuan yang karib disapa Ani itu dalam konferensi pers usai Webinar Strategis bertajuk Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia yang diselenggarakan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu (24/10).

"Selama ini bayangannya wakaf itu menyerahkan aset selamanya, tapi tidak juga, cash wakaf link sukuk ini durasinya dua sampai enam tahun, meski memang tidak tradable (tidak bisa diperdagangkan). Tapi dua tahun, nanti dia cair, balik lagi hasil investasi itu yang diwakafkan," jelasnya (CNN Indonesia).

Selain itu juga dia menyebutkan akan menggunakan ekonomi syariah yang agak aneh dan berbeda dari sistem ekonomi Islam yang sebenarnya, "Kita akan berupaya memaksimalkan momentum pemulihan berjalan melalui ekonomi syariah untuk pemulihan ekonomi tahun 2021. Sehingga ekonomi kembali tumbuh positif di dalam rangka memperbaiki kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan ketimpangan," ujarnya.

"Hal ini karena dalam perekonomian syariah yang sejalan dengan kearifan lokal Indonesia, seperti nilai kejujuran, keadilan, dan tolong-menolong. Serta adanya keberpihakan pada kelompok lemah, dan itu semua dapat membantu pemulihan ekonomi nasional," terang nya (Liputan6.com).

Sungguh tak rasional negara ini mengambil hak-hak Muslim yang seharusnya dilindungi dan juga merupakan hak dan kewajiban negara kepada rakyatnya, sebaliknya, penguasa memperoleh keuntungan-keutungan akan setiap kebijakan yang memuluskan kepentingan mereka sendiri dan juga para korporasi di balik topeng agama.

Pernyataan terkait penerapan ekonomi syariat sebagai jalan keluar atas kekacauan masalah perekonomian di negeri ini harus diteliti lagi apakah benar ekonomi syariat berdasarkan ajaran Rasulullah Saw, atau justru menyelisihi hanya memakai label ‘syariah’ pun ekonomi berasaskan syariat tak dapat berjalan, sebab sistem ekonomi Islam tidak bisa berdiri sendiri melainkan harus bersama dengan sistem Islam lainya.

Pernyataan para pejabat negara menjadikan ekonomi syariat sebagai jalan keluar ekonomi tidak bermakna persetujuannya terhadap pemberlakuan syariat. Bahkan ini menunjukkan bahwa rezim seakan kehabisan cara untuk menambah sumber pendapatan negara selain pajak dan utang, sehingga melirik pada dana yang dimiliki umat Islam. Pemberlakuan akan perekonomian syariat yang sesuai dengan sistem ekonomi Islam hanya angan-angan yang tak bisa diwujudkan, selama masih dalam naungan sistem kapitalisme.

Dalam sistem Islam penegakan syariat ekonomi hanya bisa ditegakkan dalam sebuah institusi pemerintahan yang disebut dengan khilafah, dalam sistem ini terdapat satu lembaga yang akan mengurusi terkait perekonomian negara atau yang disebut baitul mal. Baitul mal merupakan tempat harta atau kas negara berada, sumber pendapatan negara yang di simpan di dalam nya di dapat dari jizyah (pajak yang dipungut kepada kafir harbi yang menetap/tinggal di wilayah daulah Islam oleh kalangan laki-laki baligh dan mampu), fa'i (harta rampasan atau penaklukan suatu wilayah tanpa terjadi nya perang), kharaj (harta rampasan perang), seperlima harta rikaz (temuan) dan juga zakat yang diambil dari kaum Muslim yang di punggut sesuai dengan jenis kekayaan yang diatur oleh syarat.

Dalam Islam pengambilan pajak oleh kaum Muslim hanya di peruntukkan ketika keadaan kas baitul mal mengalami inflasi saja, dan juga pajak tidak dijadikan sebagai sumber pendapatan tetap negara. Berbeda dengan sistem yang diterapkan di negeri ini dimana pajak dijadikan sebagai sumber pendapatan tetap negara.

Akan sangat terasa berbeda jika sistem Islam yang diterapkan dimana umat Muslim tidak akan dizalimi atas kebijakan-kebijakan yang berlaku, pengolahan sumber daya alam pun tidak akan diberikan dan dikelola asing dan aseng sehingga cuma akan mendapatkan pajaknya saja. Namun negaralah yang mengelolanya dan akan dikembalikan kepada rakyat demi kemaslahatan seluruh warga negaranya. Keadaan ini akan sangat berbeda jika sistem dan syariat Islam yang ditegakan di bumi Allah SWT. Wallahu a'lam bishshawab.[]

Picture Source by Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Istri Sumber Gas, Suami Gudang Rem
Next
Militer China Disebut Punya Sistem Rudal Anti-Radar Baru
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram