"Solusinya pun tak cukup hanya dengan menangkap dan menghukum pelaku. Pasalnya, sebelumnya saja sudah banyak kasus serupa terjadi. Tidak menutup kemungkinan akan muncul kasus lainnya."
Oleh. Nina Marlina, A.Md
(Muslimah Peduli Umat)
NarasiPost.Com-Jagat maya digemparkan dengan kasus bunuh diri seorang mahasiswi. Kasus ini menambah deretan panjang kasus bunuh diri. Beritanya sempat menjadi trending di twitter.
Berita yang sedang viral ini adalah kasus Novida Widyasari (23 tahun) yang bunuh diri usai menenggak racun pada 2 Desember 2021 pukul 15.30. Ia ditemukan tewas di samping makam ayahnya di pemakaman umum Dusun Sugihan, Mojokerto. Usut punya usut ia mengalami depresi akibat tekanan dari kekasihnya agar melakukan aborsi buah cinta terlarang mereka.
Sebagaimana diketahui, kekasihnya adalah oknum Kepolisian bernama Bripda Randy Bagus. Ia bertugas di Polres Pasuruan. Kini ia telah ditetapkan menjadi tersangka. Menurut pengakuan tersangka, korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali (Okezone.com, 05/12/2021).
Sungguh miris dan menyayat hati. Aksi bunuh diri karena depresi kembali terjadi. Kasus ini terbukti bermula dari pacaran atau pergaulan bebas. Pacaran ini memang telah menjadi pintu perzinaan dan dosa besar lainnya. Kehamilan yang tak diinginkan selalu berujung aborsi.
Nilai-nilai sekuler dan liberal telah menghiasi kehidupan pemuda saat ini. Gaul bebas menjadi kebiasaan. Tidak ada perasaan takut melakukan seks bebas. Mereka tak berpikir panjang dan takut akan konsekuensinya. Pergaulan bebas ini sering berujung pula pada persengketaan hingga pembunuhan.
Penyebabnya pertama, lemahnya keimanan. Sistem sekuler menyebabkan agama tidak mengatur aspek kehidupan manusia. Termasuk dalam sistem pergaulan. Akibatnya, masyarakat gaul bebas tanpa batas. Ketika iman lemah, nafsu terus membuncah. Mudah melakukan dosa dan kemaksiatan.
Kedua, lingkungan yang rusak. Kemaksiatan sudah menjadi kebiasaan. Aktivitas amar makruf nahi mungkar oleh masyarakat pun melemah.
Ketiga, media turut menjadi pendorong maraknya seks bebas. Misalnya menjamurnya gambar atau video berbau porno yang mudah untuk diakses di internet. Media sosial menjadi sarana menyebarkan konten negatif.
Kasus NWS yang sudah viral ini pun telah mencuri perhatian banyak orang termasuk pejabat. Salah satunya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga. Ia mengatakan bahwa kasus yang menimpa NWS termasuk kategori dating violence atau kekerasan dalam berpacaran. Bintang menerangkan kekerasan dalam berpacaran dapat menimbulkan penderitaan secara fisik maupun seksual. Tak hanya itu, akibat yang ditimbulkan dari kekerasan dalam berpacaran itu juga dapat merampas hak seseorang baik di khalayak umum maupun sampai ke kehidupan pribadi (Detiknews.com, 05/12/2021). Namun, jangan sampai kasus ini menjadi alasan untuk memperbesar dukungan terhadap Permen dan PPKS. Pasalnya aturan liberal tersebut tidak akan menyelesaikan permasalahan. Justru akan menambah masalah baru.
Solusinya pun tak cukup hanya dengan menangkap dan menghukum pelaku. Pasalnya, sebelumnya saja sudah banyak kasus serupa terjadi. Tidak menutup kemungkinan akan muncul kasus lainnya.
Masalah ini harus diselesaikan dengan solusi tuntas. Tidak lain adalah dengan diterapkannya sistem pergaulan Islam. Sistem pergaulan Islam akan mengatur hubungan atau interaksi lawan jenis. Islam jelas melarang perilaku pacaran karena merupakan aktivitas mendekati perzinaan. Sebagaimana firman Allah Swt. Dalam QS. Al-Isra ayat 32 yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.
Islam juga melarang aktivitas khalwat yakni berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam suatu tempat yang tidak memungkinkan orang lain masuk kecuali atas izin keduanya. Selain itu larangan ikhtilat atau campur baur tanpa ada hajat syar’i (kebutuhan yang diperbolehkan syarak).
Interaksi antara lawan jenis hanya terjadi pada aktivitas yang diperbolehkan syarak. Misalnya muamalah (transaksi jual beli), pengajaran, pengobatan, dan peradilan.
Islam akan mencegah semua pintu perzinaan. Termasuk media atau tontonan yang membangkitkan syahwat akan dicegah. Penerapan sistem Islam akan membuat suasana keimanan meningkat termasuk individunya. Hal ini akan mampu mencegah individu berbuat maksiat karena adanya masyarakat yang akan saling mengingatkan.
Selanjutnya, dipertegas dengan penerapan sanksi. Islam menetapkan sanksi bagi pezina muhsan (sudah menikah) adalah dengan dirajam atau dilempar batu hingga mati. Sementara, pezina ghair muhsan (belum menikah) didera 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.
Dengan demikian urgen untuk segera menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam institusi negara. Hal ini agar generasi muda terbebas dari kekerasan dan pergaulan bebas. Islam benar-benar menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas.
Wallahu a’lam bishshawab.[]
Photo : Unplash