"Patut dipertanyakan! Mengapa pemerintah begitu getol dalam memungut pajak rakyat dan seakan buntu mencari sumber pendapatan negara lainnya? Sementara negara memiliki kekayaan SDA yang sangat banyak yang pengelolaannya diserahkan kepada pihak asing dan aseng. Apakah pemerintah tak punya kuasa untuk melirik kekayaan negerinya sendiri?"
Oleh. Qisti Pristiwani
(Mahasiswi UMN Alwashliyah)
NarasiPost.Com-Sah! Pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP). Dalam pengaturannya, pemerintah akan menggunakan Nomor Induk Kepemilikkan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. (Merdeka.com 12 Okt 2021)
Penggunaan NIK sebagai NPWP meniscayakan seorang warga negara tak akan terlepas dari pengenaan pajak. Dengan menyatukan data ini, semakin meringankan kerja pemerintah dalam memungut pajak. Meski Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa setiap masyarakat yang memiliki NIK tidak serta-merta langsung dikenakan pajak, namun seharusnya kebijakan penarikkan pajak ini bukanlah menjadi prioritas yang paling diutamakan pemerintah untuk mengisi kas negara dan menyampingkan sumber pendapatan lain seperti kekayaan SDA yang melimpah ruah seantero negeri.
Patut dipertanyakan! Mengapa pemerintah begitu getol dalam memungut pajak rakyat dan seakan buntu mencari sumber pendapatan negara lainnya? Sementara negara memiliki kekayaan SDA yang sangat banyak yang pengelolaannya diserahkan kepada pihak asing dan aseng. Apakah pemerintah tak punya kuasa untuk melirik kekayaan negerinya sendiri?
Jelas, hal ini semakin menampakkan bahwa sistem pemerintahan hari ini sedang menjalankan prinsip ekonomi kapitalis dalam membangun negerinya. Ciri khas sistem kapitalisme memang menjadikan pajak sebagai instrumen negara untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran masyarakat. Pajak dijadikan tumpuan negara agar tetap berdiri meskipun rapuh. Padahal, setelah sekian lama negara membebani rakyat dengan pajak, kita tidak juga melihat masyarakat sejahtera hingga hari ini. Malah sangat membebani rakyat.
Jika pemerintah memang serius mewujudkan keadilan dan kemakmuran masyarakat, seharusnya pemerintah berani menarik semua kekayaan alam negeri ini dari tangan asing dan aseng untuk dikelola secara mandiri dan mendistribusikan hasilnya pada masyarakat. Tentu saja, hal ini masuk akal jika benar-benar ingin menyejahterakan rakyat. Namun, mengharapkan kebaikan tersebut hanyalah khayalan semata di sistem saat ini. Kebaikan tersebut tak akan pernah melingkupi masyarakat bila negeri ini masih kuat menggenggam sistem kapitalisme-liberal buatan manusia.
Berbeda halnya dengan sistem perekonomian dalam pemerintahan Islam Kaffah. Sistem perekonomian Islam jelas bertujuan untuk menyejahterakan rakyat. Dibuktikan dengan pengaturan ekonomi yang mengatur pemasukan dan pengeluaran kas negara berdasarkan aturan Islam. Jelas, sistem ini membawa pada keadilan sebab aturan Islam berasal dari Allah Swt Yang Mahaadil.
Keuangan negara dalam sistem pemerintahan Islam dikelola oleh Baitul Mal. Adapun kas Baitul Mal diisi dari banyak sumber, yakni : ghanimah (harta rampasan perang), kharaj, jizyah, harta milik umum (SDA), harta yang tidak ada pewarisnya, harta orang yang murtad, pajak dan lainnya. Pajak hanya dijadikan sebagai alternatif yang bersifat temporal bila sewaktu-waktu Baitul Mal tak mampu lagi mencukupi seluruh kebutuhan. Tidak menjadi prioritas utama dan tidak bersifat permanen seperti saat ini. Dengan demikian, kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat dapat terwujud tanpa harus meminta uang rakyat untuk menyejahterakan diri mereka sendiri.
Sistem perekonomian Islam ini haruslah dibarengi penerapannya dengan sistem vital lain yang berbasis Islam pula. Seperti sistem pendidikan, sosial dan sistem pemerintahan Islam secara komplet. Sebab, tatanan kehidupan yang baik akan lahir dari sistem kehidupan yang baik pula. Tak akan mungkin sistem perekonomian bebasis syariah dapat diterapkan menyeluruh tanpa dukungan dari sistem pemerintahan yang islami pula. Tentu tak akan sejalan. Karena itu, sangat penting dan genting untuk menerapkan sistem kehidupan Islam kaffah pada saat ini, yang menerapkan aturan kehidupan Islam secara menyeluruh agar terwujud kesejahteraan masyarakat. Wallahua’lam bisshowab.[]