Nidzham Al-Islam (Peraturan Hidup dalam Islam)

"Saat Individu dan masyarakat bangkit, maka mereka akan menuntut kehidupan berjalan di atas konsep 'sistem pengaturan Islam', yang berpijak pada asas akidah Islam. Mereka menjalankan hukum syara' sesuai dengan macam-macam hukumnya dan dilaksanakan sebagaimana tuntutan hukum, agar penerapan hukum tepat pada tempatnya."

Judul Buku: Nidzham Al-Islam (Bhs. Arab dan Terjemahan Bhs. Indonesia)
Penulis: Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Penerbit: Pustaka Syabab (B.Arab) dan Pustaka Fikrul Islam (Terjemahan)
Tahun Terbit: 2001
Tebal Buku: 136 (Arab) 232 (Terjemahan)
Peresensi: Athiefa Dienillah

NarasiPost.Com-Buku yang bisa membangkitkan manusia dan membuatnya bertahan dalam ketaatan kepada Allah Swt. Buku ini sangat recommended untuk dibaca. Buku yang menggambarkan bagaimana Islam dapat menjadi sebuah sistem yang mengatur kehidupan dimulai dari individu, masyarakat, dan negara. Mulai dari pengaturan komponen masyarakat terkecil, hingga pengaturan sebuah negara yang akan menerapkan hukum Islam secara kaffah dan mengembannya ke seluruh dunia.

Buku yang memiliki keterkaitan antar bab pembahasan, sehingga membentuk pola pikir khas terhadap Islam sebagai sebuah sistem kehidupan. Di bab pertama, diuraikan tentang ‘konsep membangkitkan manusia' dibahas dari pemikiran mendasar yang menjadi simpul masalah terbesar manusia. Lalu di bab kedua, dibahas 'konsep amal manusia' dari sudut penerimaaan mereka terhadap qadha dan qadar, yakni baik dan buruk datangnya dari Allah Swt. Membaca bab kedua ini membuat manusia mampu menempatkan amal pada tempat yang tepat. Kapan saatnya pasrah, kapan harus berusaha maksimal, dan kapan menempatkan tawakal dalam perjalanan kehidupannya.

Hasil dari dua konsep yang diuraikan dengan cara berpikir cemerlang, jika dipahami seharusnya membentuk manusia-manusia yang berkepribadian Islam.

Di bab ketiga, diuraikan tentang 'konsep membangkitkan masyarakat' dengan ikatan sahih yaitu mabda. Penguraian keberadaan tiga mabda dengan pemikiran dan thariqah yang berbeda antara ketiganya, membuat pembaca paham bahwa masyarakat yang bisa menghasilkan peradaban 'unik' dan 'terdepan' dalam kehidupan adalah dengan mengikat pemikiran dan perasaan masyarakat dengan Islam, sehingga masyarakat menuntut peraturan Islam secara kaffah dalam kehidupan mereka.

Di dalam buku ini dijelaskan bagaimana menyamakan pemikiran dan perasaan masyarakat, agar mereka menuntut peraturan Islam yang tak mungkin dilakukan kecuali dengan jalan dakwah. Maka di bab keempat, diuraikan 'konsep tata cara pengembanan dakwah Islam'. Melalui dakwah inilah masyarakat bangkit dan membentuk peradaban Islam yang sifatnya khas.

Peradaban Islam yang khas digambarkan di bab kelima dalam 'konsep hadharah Islam'. Di mana hadharah didefinisikan sebagai sekumpulan pemahaman-pemahaman tentang kehidupan yang bersifat khas, sementara madaniyah adalah bentuk-bentuk materi yang digunakan dalam kehidupan yang bersifat umum. Kemampuan membedakan antara hadharah dan madaniyah, membuat manusia mampu menempatkan hukum dan membedakan antara perbuatan dan materi dalam kehidupan. Inilah yang menandakan kebangkitan masyarakat dalam Islam. Masyarakat akan paham tentang klasifikasi hukum syara' yang terdiri dari lima hukum, yakni wajib, haram, mandub, makruh dan mubah. Sementara tuntutan hukum ada tiga, yaitu jazm (pasti), afdhaliyyah (keutamaan) dan ikhtiyariyyah (pilihan).

Saat Individu dan masyarakat bangkit, maka mereka akan menuntut kehidupan berjalan di atas konsep 'sistem pengaturan Islam', yang berpijak pada asas akidah Islam. Mereka menjalankan hukum syara' sesuai dengan macam-macam hukumnya dan dilaksanakan sebagaimana tuntutan hukum, agar penerapan hukum tepat pada tempatnya.

Bagaimana membedakan As-Sunah sebagai hukum syara' dan ittiba Rasul, dibahas pada 2 bab selanjutnya. Hal ini membuat pembaca dapat memahami sunah dalam makna hukum syara’ yaitu mandub dan sunah sebagai ittiba Rasul, yakni meneladani perbuatan Rasul saw. sebagai tanda 'kecintaan' terhadap junjungannya.

Pada bab 10 digambarkan cara meneladani perbuatan Rasul saw. Pertama, perbuatan rasul yang sifatnya jibiliyyah (fitrah manusia) dan ini hukumnya adalah mubah. Kedua, perbuatan-perbuatan rasul yang sifatnya ghairu jibiliyyah (bukan fitrah) dan perbuatan ini mengandung hukum syara’ yang berbeda beda. Maka, meneladani perbuatan Rasul saw. yang sifatnya ghairu jibiliyyah tentu harus sesuai hukum syara' yang dikandungnya.

Buku ini juga menjelaskan bagaimana perbedaan mazhab dalam menyikapi fikih dalam kehidupan dan pentingnya ada adopsi hukum oleh negara. Buku ini menguraikan bagaimana 'konsep adopsi hukum' oleh negara menjadi hukum yang mengikat seluruh rakyat di bawah sistem Khilafah (muslim dan nonmuslim) dan menjadi dustur (UUD) dan qanun (UU) negara.

Kitab ini ditutup dengan 'konsep akhlak' dalam Islam yang tidak semata bernilai moral saja, akan tetapi dalam akhlak ternyata terpancar kepatuhan dan ketaatan pada Allah, Sang Pencipta kehidupan.

Akhirnya, membaca buku ini dan memahaminya dengan benar ternyata akan membuat kita tergambar dan paham bagaimana Islam menjadi sebuah sistem kehidupan yang mampu membangkitkan manusia, hingga tidak saja menghasilkan manusia yang berkepribadian Islam tapi juga mendorong manusia membangkitkan masyarakat untuk mewujudkan sebuah sistem yang menghasilkan peradaban tinggi yang akan menguasai dunia. Yakinlah, membaca dan mengkaji buku ini akan memberi dampak positif bagi kehidupan.


Sukabumi, 6/10/2021[]


Photo : Koleksi Pribadi

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Athiefa Dienillah Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Rekontekstualisasi Fikih, Maksudnya?
Next
Open Marriage, Konsep Pernikahan Jahiliah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram