Mahasiswa Terjerat Narkoba, Nasib Generasi Muda Kian Sekarat

"Asas sekularisme pun dijadikan sebagai dasar kurikulum pendidikan, hingga hanya melahirkan intelektual yang berorientasi materi, tapi haus esensi agama. Biaya pendidikan yang selangit membuat generasi muda menghalalkan segala cara untuk menggapai cita-cita, salah satunya lewat menjajal barang haram."

Oleh. Messy Ikhsan, S.Pd.
(Kontributor Tetap NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Sungguh miris dan menyesakkan dada melihat ulah generasi muda yang kian mengerikan. Kampus yang seharusnya mampu mencetak generasi emas nan berkualitas di masa depan, malah menjadi ladang narkoba dan lahan beragam perilaku tindakan kriminal lainnya.

Terbaru informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara berhasil mengungkapkan kasus narkoba yang menjerat puluhan mahasiswa Universitas Sumatera Utara. Dalam penggeledahan kasus tersebut, petugas BBN Sumut berhasil mengumpulkan 47 orang. Sebanyak 31 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba lewat tes urine yang telah dilakukan. Dari total semua itu, sebanyak 14 orang merupakan mahasiswa aktif USU dan 6 orang merupakan alumni USU. Lalu 11 orang lainnya merupakan masyarakat umum yang berada di sekitar wilayah tersebut.

Kepala BNN Sumut Bapak Toga Habinsaran mengatakan telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial JNS, FAY, dan DM. Petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 265 gram ganja milik JHS yang merupakan alumni Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara, seperti yang dilansir dari halaman artikel mediaindonesia.com pada (11/10/2021).

Ditambah lagi dengan informasi survei yang pernah dilakukan oleh BNN pada Juni 2019. Sebanyak 2,3 juta pelajar pernah mengonsumsi narkoba. Padahal, kerusakan dan efek berbahaya akibat penyalahgunaan narkoba sudah jelas terpampang di depan mata. Bahkan, juga sudah ada aparat kepolisian dan sanksi hukum untuk para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut. Akan tetapi, kenapa kasus narkoba semakin merajalela dan menjangkiti semua lapisan masyarakat termasuk para generasi muda?

UUD Bermasalah Lahir dari Sistem yang Salah

Angka kasus penggunaan penyalahgunaan narkoba yang terus meningkat tentu menjadi bahan evaluasi semua kalangan terutama para penguasa. Sebab, hal itu menunjukkan gambaran kualitas kinerja pejabat dan kualitas hukum yang berlaku di negeri ini. Apakah semua aturan yang berlaku sudah efektif dan menyelesaikan masalah atau malah sebaiknya aturan yang dibuat cacat logika dan mengundang masalah baru?

Seperti yang dikutip dari laman www.harianterbit.com, Yohan Misero selaku Manajer Program Yayasan Aksi Keadilan Indonesia mengatakan bahwa Undang-Undang No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika memang mengandung masalah. Maka tidak salah, sekarang ini terjadi pilih kasih perlakuan hukum dalam kasus narkotika yang menyangkut publik figur dan orang kaya dengan rakyat biasa.

Hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, membuat rakyat kian dirundung nestapa. Slogan manis yang dulu diteriakkan saat kampanye hanya tinggal nama tanpa menyisakan jejak langkah. Ditambah lagi dengan penerapan hukum sekularisme yang memisahkan domain agama dalam kehidupan. Melahirkan generasi muda yang liberal dan minim pengetahuan agama.

Asas sekularisme pun dijadikan sebagai dasar kurikulum pendidikan, hingga hanya melahirkan intelektual yang berorientasi materi, tapi haus esensi agama. Biaya pendidikan yang selangit membuat generasi muda menghalalkan segala cara untuk menggapai cita-cita, salah satunya lewat menjajal barang haram. Hal itu membuat individu mudah lepas kontrol dan gampang terjerat perilaku negatif seperti mengonsumsi narkotika. Apalagi dalam sistem kapitalisme yang menuhankan duniawi, materi, dan keuntungan sesaat begitu memberikan ruang pada pelaku penyalahgunaan narkoba untuk tetap eksis. Walaupun telah dilakukan penangkapan pada para pelaku, tetap saja kasus narkotika semakin melejit setiap tahunnya.

Sungguh, hukum buatan manusia sudah terbukti cacat dan gagal dalam menyelesaikan beragam masalah kehidupan. Tak mampu menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh umat manusia. Lantas, masihkah kita ingin berharap pada hukum jahiliah yang jelas salah?

Allah berfirman yang artinya,

"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang meyakini agamanya?" (QS. Al-Maidah ayat 50)

Narkoba Musnah dalam Sistem Buatan Allah

Sistem Islam sangat sempurna dan paripurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia secara rinci. Sehingga, Islam mempunyai solusi dari setiap masalah yang ada termasuk penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika. Bahkan, Islam melakukan tindakan preventif sebelum perbuatan maksiat itu terjadi.

Pertama, sedari dini orang tua wajib membekali anak-anak dengan ilmu agama. Sehingga tertanam akidah yang kokoh dan melahirkan sikap takwa dalam diri anak. Selain itu, orang tua juga mengedukasi tentang bahaya narkoba dan memberikan beragam informasi lainnya pada sang buah hati agar mampu menghindari perbuatan maksiat.

Kedua, sistem pendidikan yang berdasarkan akidah Islam mampu melahirkan generasi muda yang taat dan tunduk pada aturan-Nya. Intelektual muslim tidak akan berani mengonsumsi barang haram dan melanggar syariat. Sebab, negara telah memberikan edukasi terkait bahaya penyalahgunaan narkoba. Negara pun menjamin kualitas pendidikan terbaik yang bisa dirasakan oleh masyarakat secara murah, bahkan gratis. Sehingga tidak ada alasan menjual barang haram karena dalih pendidikan yang mahal. Sungguh, sistem pendidikan Islam berhasil melahirkan generasi muda yang berkepribadian Islam, menguasai tsaqafah, bervisi cemerlang, dan menguasai teknologi.

Ketiga, adanya kewajiban dakwah di tengah masyarakat. Aktivitas saling mengingatkan dalam kebaikan dan ketaatan. Sehingga saat ada yang melakukan maksiat seperti penyalahgunaan narkoba. Maka, wajib bagi masyarakat yang melihat itu untuk menasihati secara baik dan sesuai syariat.

Keempat, Islam memiliki sanksi hukum yang tegas bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Hukum takzir berbeda-beda bagi setiap pelaku tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan. Hukuman bagi pelaku narkoba yang baru tentu berbeda dengan hukuman bagi pelaku narkoba yang lama. Bahkan, hukuman takzir yang paling berat sampai pada hukuman mati. Sehingga hal itu mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan peringatan bagi masyarakat lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama.

Sungguh, luar biasa terlimpahkan banyak keberkahan saat sistem Allah diterapkan dalam kehidupan. Sebab, syariat mampu membentuk individu, masyarakat, dan negara yang bertakwa. Syariat pun mampu menjaga diri, akal, harta, dan keyakinan setiap rakyatnya. Hal itu terbukti dengan eksistensi Khilafah selama 13 abad yang mampu menguasai dua pertiga dunia. Lantas, masihkah kita layak berdiam diri dan tidak bergerak melakukan perubahan dalam menegakkan Khilafah ini? []

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Messy Ikhsan Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Glorifikasi Pengusir Khalifah di Tanah Konsulat Khilafah
Next
Tega! Mengabadikan Nama sang Pembuat Luka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram