"Tingginya kepercayaan diri kaum L68T tak lepas dari dukungan sistem yang menjadi pondasinya. Sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berperilaku dan berpendapat telah menjadi pembenar atas sikap manusia. Sekalipun itu salah dan bertentangan dengan kodratnya sendiri."
Oleh. Heni Rohmawati, S.E.I.
NarasiPost.Com-“Siapa sangka kalau para wanita yang cantik dan terlihat anggun itu ternyata mereka adalah para lelaki?”
Kaum L68T makin berani unjuk gigi. Diselenggarakannya ajang Miss Queen di Bali 30 September 2021 yang diikuti perwakilan para transgender dari berbagai daerah, menjadi bukti bahwa L68T di Indonesia makin menjadi-jadi. Bahkan, pemenang dari perhelatan ini akan diikutkan dalam ajang internasional di Thailand.
Diwartakan oleh Republika.co.id pada Ahad (10/21) MUI pun memberikan tanggapan keras terhadap acara ini. Melalui Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Utang Ranuwijaya acara-acara tersebut tidak boleh diselenggarakan di Indonesia, karena hal itu bertentangan dengan asas ketuhanan yang Maha Esa juga berlawanan dengan agama.
Masih menurut Utang, MUI melalui Munas ke-8 tahun 2010 sudah memiliki fatwa terkait transgender. Fatwa tersebut menyebutkan bahwa mengubah jenis kelamin (transgender) itu haram, termasuk juga pihak yang membantu prosesnya. Ia kemudian menambahkan, sekedar mencabut uban saja atau bulu alis saja ada aturannya apalagi mengubah jenis kelamin.
Penyebab Suburnya Kaum L68T di Indonesia
Suburnya pertumbuhan L68T di Indonesia bagaikan tumbuhnya jamur di musim hujan. Pasalnya, jika dulu mereka masih malu-malu, kini mereka menyatakan siapa jati dirinya secara terang-terangan. Bahkan, dihelatnya kontes Miss Queen pun menjadi bukti makin beraninya mereka saat ini.
Tingginya kepercayaan diri kaum L68T tak lepas dari dukungan sistem yang menjadi pondasinya. Sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berperilaku dan berpendapat telah menjadi pembenar atas sikap manusia. Sekalipun itu salah dan bertentangan dengan kodratnya sendiri.
HAM yang digadang-gadang sebagai alat untuk menjamin kebebasan, saat ini telah menjelma menjadi aturan yang siap menghantarkan manusia ke jurang kehancuran. Parahnya lagi, rakyat Indonesia pun akhirnya terbelah. Ada yang mendukung aksi para transgender ini dan ada pula yang menentangnya.
Bahaya Ide HAM
Sistem demokrasi sekuler yang menghantarkan manusia makin jauh dari tuntunan agama adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas hal ini. Hilangnya pemahaman yang benar akan fitrah manusia dan kesalahan dalam pemenuhan kebutuhan nalurinya disebabkan karena manusia lebih mengedepankan hawa nafsu dan kebodohan dalam memenuhi atau mengendalikan kebutuhan jasmani dan nalurinya.
Masuknya manusia pada jurang kehinaan adalah akibat keyakinan akan ide HAM yang terus dikampanyekan secara global. Jika sebelumnya mayoritas masyarakat menolak mentah-mentah, kini mereka mulai memberi ruang toleransi dan dukungannya. Dengan ide HAM manusia tak lagi memedulikan akibat yang ditanggung karena yang terpenting mereka harus memuaskan hawa nafsunya. Apapun akibatnya.
Sikap ini tentu akan menjerumuskan manusia pada kondisi terendah. Bahkan, lebih rendah daripada hewan. Dampak adanya L68T itu sendiri adalah pada rusaknya generasi dan ancaman kelestarian manusia. Selain itu, meningkatkan penyebaran penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS. Di Indonesia setidaknya pada September 2020 jumlah kasus HIV mencapai 409.857, AIDS 127.873 dan meninggal 17.646. Jumlah yang besar, bukan?
Pembiaran oleh Negara
Negara pun abai terhadap generasi bangsa. Penyelenggaraan Miss Queen tak mendapatkan kecaman apalagi ancaman. Seolah tak jadi soal, jika generasi terpapar bahaya L68T. Meskipun pihak MUI telah mengharamkan transgender dan berbagai penyimpangan lainnya, penguasa tak ucap apa-apa.
Pembiaran kontes transgender di Bali menjadi bukti, bahwa pemerintah sudah memberi ruang padanya. Ini menguatkan asumsi jika tingkat kepedulian negara terhadap rakyatnya makin tak berasa. Pembiaran ini juga membuat kaum pelangi bisa tersenyum semringah. Bahwa mereka tak ditentang ataupun dihentikan. Seolah pihak negara dan para pejabatnya tak perlu mempersiapkan estafet kepemimpinan untuk negeri ini. Apa jadinya jika tubuh berotot kekar itu terus melambai dan berubah menjadi otot yang lunak? Sanggupkan mereka menjadi penjaga negeri zamrud khatulistiwa ini?
Islam Agama yang Menjaga Fitrah Manusia
Manusia diciptakan dengan segala fitrahnya. Berbagai fitrah itu menuntut untuk dipenuhi. Pemenuhannya pun beragam. Ada yang pasti dan ada yang tidak pasti. Tergantung dari mana asal tuntutan tersebut. Jika kebutuhan itu berasal dari kebutuhan jasmani, maka wajib memenuhinya dengan yang telah disyariatkan. Adapun jika kebutuhan berasal dari naluri, maka bisa dipenuhi dengan cara yang telah diarahkan maupun menundanya dengan pengalihan.
Penyimpangan-penyimpangan pada gay, biseksual atau transgender ini sesungguhnya adalah penyelewengan pemenuhan kebutuhan dari titah Ilahi. Jika pemenuhan naluri seksual itu muncul, maka Islam memerintahkan untuk memenuhi dengan jalan pernikahan saja. Namun, jika belum mampu hendaklah ia menghindari berbagai rangsangan yang mengganggunya.
Dalam alam sekuler seperti saat ini, seseorang pasti sulit menghindarkan diri dari berbagai godaan. Pornografi dan pornoaksi selalu dipertontonkan di berbagai media. Sehingga, sulit bagi seseorang untuk menundukkan pandangannya.
Cara Khilafah Melindungi Rakyatnya dari Perilaku Seks Menyimpang
Pertama, negara akan menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada rakyatnya. Karena iman dan takwa adalah benteng internal yang akan mengendalikan seseorang dari perbuatan tercela, apalagi hina meskipun ada kesempatan melakukannya. Karena rasa takut kepada Allah akan membatasi dirinya dari yang diharamkan.
Dan dengan modal ketakwaan, seorang muslim akan berusaha mendekatkan diri kepada Allah dalam berbagai ibadah. Menjaga yang wajib dan menambah yang sunah. Maka dengan sendirinya, ia akan memiliki pakem-pakem dalam menjalani berbagai aktivitasnya.
Menghentikan Penyebaran Pornografi dan Pornoaksi
Munculnya rangsangan seksual tak lepas dari pengaruh di luar manusia. Pornografi dan pornoaksi yang kini masif menjadi pemandangan sehari-hari menyumbang besar bagi kerusakan generasi. Begitu juga perkembangan L68T di seluruh negeri. Penyakit sosial ini tumbuh terus seiring makin mudahnya mengakses pornografi dan pornoaksi.
Teknologi maju yang menjadi kebanggaan, kini berubah menjadi wasilah menuju keharaman. Melalui gawai dan teknologi lainnya, memudahkan penyakit sosial terus merebak di tengah-tengah masyarakat. Akibat akal hanya memperturutkan hawa nafsu semata.
Maka dari itu, negara dalam Islam akan menghentikan segenap hal-hal yang mampu membangkitkan syahwat manusia. Baik itu pornografi maupun pornoaksi. Negara akan mengedukasi rakyat melalui berbagai media, agar rakyat mudah mengakses pemahaman yang benar. Sehingga dengan sendirinya rakyat memiliki pemahaman yang benar termasuk dalam memenuhi kebutuhan naluri nau’nya. Dengan demikian, masyarakat tidak mudah terjebak dalam kesalahan dan berbagai penyimpangan.
Pernikahan Syar’i
Seluruh naluri yang ada menuntut untuk dipenuhi. Islam memiliki cara yang khas terkait cara pemenuhan naluri tersebut. Adapun pemenuhan naluri nau’, maka negara akan memerintahkan rakyatnya untuk menikah. Dengan menikah seseorang akan terpenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara yang halal. Tentunya dengan memudahkan segala aksesnya. Agar rakyatnya mendapatkan kemudahan dalam memenuhinya. Negara tidak akan menyulitkannya, apalagi menarik tarif yang mahal untuk sekedar mendapatkan pengakuan dari negara.
Sistem Sanksi dalam Islam
Jika berbagai cara sebelumnya tak mempan juga sehingga penyimpangan seksual terus terjadi. Maka negara akan bersikap tegas dalam memberi sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan penyimpangan. Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, bersabda,”Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai wanita, dan kaum wanita menyerupai pria.”(HR. Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibn Majah dari Ibn ‘Abbas).
Hadis ini juga berlaku kepada kaum perempuan yang menyerupai laki-laki, bukan hanya untuk waria saja. Bahkan, Nabi shalallahu’alahi wasallam juga melaknat pria yang memakai baju wanita, dan wanita yang memakai baju laki-laki (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Juga hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah melaknat siapa saja yang melakukan tindakan kaum Luth, sebanyak 3 kali.” (HR. Ahmad dan Ibn Abbas)
Adapun jika penyimpangan seksual itu telah dilaksanakan, maka mereka wajib dibunuh. Sebagian ulama menyatakan pelakunya dirajam. Dan ada pula yang menjatuhkan dari tempat yang tinggi. Hal ini berlaku kepada pasangan yang melakukan sodomi, kecuali jika dipaksa.
Selain hukuman itu, negara dalam Islam juga akan melarang konten apa saja yang mengampanyekan atau mempromosikan penyimpangan. Baik dalam bentuk festival, kontes waria seperti halnya Miss Queen dan sejenisnya. Bahkan, jika ada kedutaan dari negara yang mengadakan acara tersebut maka negara tidak hanya melarang tetapi sekaligus mengusirnya dari negeri kaum muslimin.
Demikianlah jika dalam sistem Khilafah Islam, beragam penyimpangan seksual akan ditindak dengan tegas dan menjerakan. Dan hanya dalam sistem pemerintahan Islamlah semua hukum-hukum akan diterapkan dengan sempurna. Bukankah kita memerlukan sistem yang mampu menjaga fitrah manusia, bukan?
Wallahu a’lam bish-shawwab[]