Hanya Islam satu-satunya yang mampu menyelesaikan permasalahan ini. Karena Islam adalah agama sempurna yang mampu menyelesaikan problem kehidupan manusia.
Oleh: Siti Muslikah, Amd.Kes (Muslimah Peduli Umat)
NarasiPost.com -- Bank ASI adalah lembaga yang khusus mengumpulkan ASI dari ibu pendonor atau dari ibu yang memberikan ASI karena ada imbalan khusus. Bank ASI menjual ASI yang sudah terkumpul untuk para ibu yang ingin memberikan ASI tersebut kepada anak-anaknya.
Wacana bank ASI sudah lama muncul, ini terjadi pada peradaban barat yang kosong dari syariat Islam. Dengan paham liberalisme yang lahir dari ideologi kapitalisme sekuler menjadikan kaum hawa enggan untuk menyusui anaknya, diperkuat lagi dengan adanya isu gender yang menerapkan keadilan dan kebebasan, sehingga para perempuan banyak menghabiskan waktu mereka di luar rumah dan jauh dari anaknya yang masih dalam susuan. Di Indonesia sendiri telah ada Rancangan Peraturan Pemerintah terkait dengan ASI (RPP ASI). Di dalam RPP ASI tersebut ada pasal yang mengatur tentang Bank ASI.
Beberapa alasan medis maupun nonmedis dikemukakan bahwa keberadaan Bank ASI memang sangat dibutuhkan. Adapun nonmedis, bahwa ada sebagian wanita ingin terlihat tetap cantik dan payudara tidak mengendur. Ada pula sebagian wanita yang karena kesibukan kerja tidak dapat memberikan ASI secara optimal. Pada beberapa kasus, ASI tidak keluar disebabkan depresi, stres, hormonal. Sedangkan alasan medis yang paling mengkhawatirkan adalah karena si ibu mengidap penyakit menular, seperti HIV/AIDS dan Hepatitis.
Di negara-negara barat sudah banyak dijumpai jual beli ASI dan Bank ASI, seperti Amerika serikat, Australia, China, Inggris, Kanada, Perancis, Jepang dan Kuwait. Pendirian Bank ASI tersebut sangat mendapatkan dukungan dari WHO dan UNICEF (theasianparent.com). Sedangkan di Indonesia belum begitu marak Bank ASI, namun sudah ada lembaga AIMI(Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia) yang berperan sebagai perantara antara Ibu pendonor ASI dengan anak yang menerima donor ASI.
Adapun kegiatan Bank ASI adalah mecari pendonor ASI, memproses secara aman bagi kesehatan, dan mendistribusikan ke penerima donor ASI. Secara administrasi Bank ASI mencatat alamat ibu pendonor, melakukan tes kesehatan dan screening. Selanjutnya memproses ASI dengan teknik pasturisasi canggih untuk membunuh bakteri yang membahayakan bagi bayi. Sebagai proses akhir, ASI dikumpulkan dan disimpan di tempat yang aman di Bank ASI.
Namun faktanya, ASI yang disimpan dalam Bank ASI hanya diberi label tanggal kadaluwarsa dan jumlahnya berapa ons, tanpa nama pendonor. Jadi waktu diterima oleh klien pemesan ASI, penerima donor ASI hanya Akan menerima ASI donor, dengan lebel tanggal proses ASI, jumlah berapa ons, saran pemakaian dalam sehari dan bisa digunakan untuk berapa lama. Dan pemesanan ini bisa via online, dengan WhatsApp, Facebook, dll.
Selain itu, pemanfaatan Bank ASI digunakan secara komersial. ASI berpeluang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, Selain harganya yang sangat mahal. Bisa juga, dapat membantu ibu yang ingin menyusui bayinya dengan ASI, dan juga membuka banyak sekali lapangan kerja, yaitu dari kebutuhan SDM untuk mencari pendonor, memprosesnya sampai memasarkannya. Terlebih bagi wanita yang bisa memproduksi susu lebih dari kebutuhan bayinya.
Melihat fenomena ini tentu kita perlu mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan ASI (air susu ibu), antara lain : kewajiban ibu menyusui bayinya, bagaimana hukum bayi yang disusui wanita selain ibunya, syarat susuan yang menyebabkan mahram (haram dinikahi), dan siapa saja yang tidak boleh dinikahi karena persusuannya.
Status Hukum Ibu Menyusui
Menurut Mazhab maliki, Ar radha' adalah sampainya air susu wanita pada perut anak baik dengan menetek maupun menggunakan alat bantu malalui pipet atau suntikan dengan menggunakan alat. Allah Subahnallahu Wa Ta'aala berfirman :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan" (QS.Al-baqarah : 233).
Dengan demikian bagi para ibu tidak ada alasan untuk tidak menyusui bayinya baik karena kesibukan kerja, karena kecantikan atau karena alasan lain yang tidak dibenarkan syariat Islam. Adapun bagi ibu yang memang ASI nya tidak bisa keluar karena depresi, stres dan hormonal tidaklah berdosa tidak menyusui bayinya. Jika demikian berarti ibu harus mengupayakan semaksimal agar ASI nya bisa keluar, namun jika tidak bisa maka ibu harus memilih menyusukan bayinya dengan susu botol (susu formula) atau menyusukan kepada seorang wanita yang shalihah.
Bagi yang menyusukan bayinya itu kepada wanita lain, maka harus mengetahui secara jelas wanita tersebut berikut kerabatnya. Hal ini karena susuan akan menjadi status wanita tersebut adalah ibu susunya, suami sebagai bapak susunya dan anak ibu susunya sebagai saudara sepersusuan, dan seterusnya. Semua itu harus dilakukan secara jelas, karena nantinya mereka akan menjadi mahramnya (haram dinikahi)
Syarat Ibu Susu
Syarat yang menentukan status hukum bayi dengan ibu Susi adalah; usia bayi yang menyusu belum sampai 2 tahun dan bayi tersebut meminum ASI hingga mengenyangkan.
Ukuran susuan yang mengenyangkan dijelaskan dalam suatu hadist yaitu sampai mampu menguatkan tulang dan menumbuhkan daging, minimal lima kali susuan. Sebagaimana hadist yang diriwayatkan dari Abu Dawud dari Ibnu Mas'ud r.a. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
"Tidak dikatakan menyusu jika menguat tulang dan menumbuhkan daging"(HR.Abu Dawud).
Jika ASI sampai keperut bayi yang umurnya kurang dari dua tahun dan sampai mengenyangkan yaitu 5 kali susuan, sehingga bisa menguatkan tulang dan menumbuhkan daging, maka anak tersebut menjadi anak susu dari ibu susuanya, yang kedudukannya seperti anak dari ibu susunya. Apabila dia laki-laki akan menjadi mahram bagi ibunya dan anak perempuan dari ibu susu menjadi saudara perempuannya, dan seterusnya sesuai jalur nasab. Jadi wanita yang haram dinikahi karena nasab sama dengan keharamanya karena sepersusuan.
Dari A'isyah r.a, Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Haram sebab sepersusuan seperti haram sebab nasab" (HR. Bukhari Muslim).
Dari uraian di atas jelaslah bahwa hukum Bank ASI adalah haram, jika faktanya pendonor ASI adalah siapa saja asal sehat, bahkan ASI yang dikumpulkan tidak berasal dari satu ibu dan diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan. Hal ini akan menyebabkan kaburnya ibu susunya, padahal kedudukan ibu susu sama seperti ibu nasab. Dengan demikian kaburnya ibu susu mengakibatkan kaburnya nasab.
Dampak dari pengaburan nasab ini bisa menyebabkan keharaman yang lain, yaitu bisa jadi kelak anak yang menerima donor ASI dari bank ASI menikahi mahramnya karena persusuan, dan itu diharamkan. Semua ini terjadi ketika ideologi kapitalisme sekuler liberalisme masih diterapkan di muka bumi, tidak ada pada Islam. Hanya Islam satu-satunya yang mampu menyelesaikan permasalahan ini. Karena Islam adalah agama sempurna yang mampu menyelesaikan problem kehidupan manusia.
Sebagaimana Allah Subhanallahu Wa Ta'aala berfirman :
اَ لۡيَوۡمَ اَكۡمَلۡتُ لَـكُمۡ دِيۡنَكُمۡ وَاَ تۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِىۡ وَرَضِيۡتُ لَـكُمُ الۡاِسۡلَامَ دِيۡنًا
"Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu"(QS.Al-Maidah : 3). Wallahu a'lam.[]
Picture Source by Bing Images
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]