Remaja dalam Pusaran Prostitusi

"Bagi mereka yang tidak memiliki keimanan yang kokoh saat kondisi kesulitan, jalan pintas prostitusi menjadi pilihan untuk sekadar mendapatkan materi. Selain itu, hukuman bagi pelaku kemaksiatan prostitusi dalam sistem demokrasi sekuler tidak memenuhi rasa keadilan, lemah, dan tidak memberikan efek jera."

Oleh. Misnawati
(Pemerhati Masalah Sosial)

NarasiPost.Com-Remaja beriman, berakhlak mulia, dan tangguh merupakan generasi dambaan sekaligus sebagai penerus keluarga. Di tangan mereka diletakkan estafet perjuangan. Namun, apa jadinya bila remaja sebagai ujung tombak perubahan bangsa telah mengalami kerusakan moral, kemunduran berpikir, dan menjadi remaja yang kehilangan arah? Tentu memprihatinkan.

Telah terjadi penggerebekan tempat hiburan karaoke Pink di daerah Tegal. Ditengarai menjadi ajang bisnis prostitusi ABG. Dari hasil penyelidikan aparat, mendapati kamar prostitusi dan para remaja berusia 14 hingga 17 tahun. Mereka dijajakan dengan harga bervariasi mulai dari 5 juta, 10 juta hingga 60 juta.

Berawal dari laporan masyarakat. Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku remaja sebagai pemandu lagu dan tiga orang yakni SHT, ES, SHN sebagai pemilik karaoke, manajer operasional, dan mucikari. Ketiganya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara (cnnindonesia.com, 13/9/2021).

Seiring perkembangan zaman, kehidupan remaja sedemikian permisif dalam pergaulan seks bebas. Kurangnya keimanan remaja tak lagi menjadi benteng yang kuat bagi dirinya, akibatnya ia menjelma menjadi generasi galau, rapuh, dan mudah terbawa arus. Penampakan luar anak terlihat baik. Tak sedikit orang tua terkecoh dengan apa yang terlihat. Orang tua sudah merasa puas bila melihat anaknya bisa membaca Al-Qur’an, menutup aurat meskipun tak syar'i, atau sudah salat. Tetapi orang tua dan masyarakat tidak merasa risih terhadap kemaksiatan lain bila anaknya pacaran, berkhalwat yang bukan mahram atau menonton sinetron/drakor yang mengundang syahwat. Dengan anggapan itu adalah hal yang lumrah.

Mengapa remaja mengalami hal demikian? Ternyata ada beberapa faktor yang menjadi penyebabnya yakni:

Pertama, faktor ekonomi. Gaya hidup konsumtif, materialistis, dan kemiskinan juga menjadi alasan seseorang berani melakoni dunia prostitusi. Walaupun tidak semua remaja melakukan karena tuntutan ekonomi, namun lebih kepada gaya hidup hedonis dan😀 pelampiasan nafsu syahwat. Di bidang media, konten pornoaksi dan pornografi mudah diakses melalui handphone. Padahal itu sangat berbahaya bagi perkembangan remaja pubertas. Dengan adanya rangsangan syahwat memicu remaja meniru perbuatan asusila.

Kedua, dunia pendidikan tak kalah penting telah berperan merusak pemikiran remaja, disadari atau tidak di sini telah menanamkan nilai-nilai demokrasi, sekularisme, liberalisme, dan lainnya. Yang jelas haram hukumnya diambil atau diterapkan baik bagi diri sendiri, masyarakat, terlebih oleh negara. Akibatnya, remaja yang hadir minus visi misi terhadap agama dan kehidupan akhirat. Dengan alasan hak asasi manusia (HAM), wajarlah bila para remaja melakukan pembenaran atas perbuatan prostitusi😀 yang dilakukannya meskipun melanggar norma agama.

Ketiga, rapuhnya keimanan dan ketakwaan serta minimnya pemahaman agama Islam kaffah pada remaja maupun orang tua, maka hilanglah rasa takut kepada Allah Swt. Hal ini pula yang menyebabkan masyarakat cuek dan abai akan peristiwa di sekitarnya, merasa bukan tanggung jawabnya. Padahal, kontrol masyarakat sangat diperlukan sebagai bentuk penjagaan dan pengawasan atas perilaku menyimpang yang ada di tengah masyarakat. Bila tidak, Allah Swt. sendiri yang akan menimpakan bencana kepada mereka. Dengan tegas Rasulullah saw. telah mengingatkan dalam sabda: "Jika telah tampak zina dan riba di satu negeri maka sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan bagi diri mereka sendiri azab Allah." (HR. Hakim)

Dalam sistem demokrasi-sekuler, sikap materialistis menjadi cirinya, tak segan menyingkirkan peranan agama dalam pengaturan kehidupan. Selalu mengagungkan kebebasan dalam bertingkah laku. Selama itu mendatangkan manfaat atau keuntungan, halal haram tak jadi persoalan. Maka wajarlah bisnis prostitusi tumbuh subur dilakoni para pebisnis tanpa ada rasa takut kepada Allah Swt. Dalam kapitalisme perempuan dianggap memiliki nilai jual, mulai dari ujung rambut, hingga ujung kaki, merupakan barang berharga yang bisa dieksploitasi. Diperjualbelikan layaknya barang dagangan. Perempuan dipandang sebelah mata, tak lebih dari barang murah sebagai pemuas nafsu syahwat belaka. Dari sini lahirlah bisnis prostitusi. Bagi mereka yang tidak memiliki keimanan yang kokoh saat kondisi kesulitan, jalan pintas prostitusi menjadi pilihan untuk sekadar mendapatkan materi.

Selain itu, hukuman bagi pelaku kemaksiatan prostitusi dalam sistem demokrasi sekuler tidak memenuhi rasa keadilan, lemah, dan tidak memberikan efek jera. Dalam pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bagi pelaku kekerasan seksual akan dikenai penjara paling lama 10 tahun dan denda 200 juta. Walaupun negara telah menetapkan peraturan UU, namun di sisi lain telah menjamin kebebasan itu sendiri. Hukum yang ada justru tersandera dengan sistem yang berlaku saat ini, maka sangat memungkinkan muncul prostitusi-prostitusi baru. Hal ini sangat kontras dengan Islam yang pelaksanaan hukuman bagi pezina benar-benar memberi efek jera yakni sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus).

Khilafah Selamatkan Remaja

Khilafah menerapkan hukum-hukum Islam dalam roda pemerintahannya. Akan selalu menjaga suasana takwa tetap ada di tengah masyarakat, melindungi para remaja agar bersih dari paparan yang dapat merusak akhlak dan akidah.

Dalam Islam, perbuatan seks bebas (prostitusi) merupakan kemaksiatan dan kriminal, pelakunya berdosa besar. Islam dengan tegas menyatakan seks bebas atau zina hukumnya haram dan termasuk perbuatan keji yang harus dijauhi. Allah Swt. berfirman: "Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk." (TQS. Al-Isra: 32)

Larangan dalam ayat di atas cukup jelas. Apa saja yang bisa mengantarkan pada zina di masyarakat baik tempat karaoke, media cetak, audio visual yang memuat unsur pornografi pornoaksi haram dilakukan. Pelakunya harus dihukum tegas. Khilafah akan menerapkan hukum sanksi terhadap para pezina sesuai kadar perbuatannya. Jika telah menikah akan dirajam, yang belum menikah dikenakan hukuman cambuk seratus kali setelahnya diasingkan ke tempat jauh. Tentu pelaksanaan hukuman setelah melalui pembuktian yang syar'i.
Pelaksanaan hukuman akan disaksikan oleh masyarakat luas, agar memberikan efek jera bagi calon pelaku pezina berikutnya. Diketahui, efek jera efektif dalam mencegah orang melakukan zina maupun mempropagandakan seks bebas. Allah Swt. berfirman: "Perempuan dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap keduanya dengan seratus kali dera" (QS. An-Nur: 2)

Sebagai institusi pelaksana. Khilafah akan menjalankan hukum kepada siapa pun pelakunya tanpa pandang bulu. Seperti yang dilakukan oleh seorang wanita yang datang pada Rasulullah saw. untuk meminta disegerakan hukum rajam atas zina yang dilakukan. Namun Rasulullah saw. tidak langsung percaya atas pengakuannya, beliau saw. menyuruhnya pulang, lalu wanita itu datang lagi dalam keadaan hamil, oleh Rasul disuruh pulang lagi kemudian melahirkan hingga menyapih anaknya 2 tahun. Barulah hukuman rajam dilaksanakan. Sungguh menampakkan keadilan Islam dalam memberikan hukuman bagi pezina.

Dalam Islam, baik keluarga, masyarakat, dan negara saling bersinergi melindungi semua anggota keluarganya termasuk remaja. Keluarga memastikan semua anggota keluarganya terpenuhi semua kebutuhannya. Orang tua wajib mendidik anak-anak dan menguatkan keimanannya, memberikan pembinaan Islam kaffah dan agar memiliki kepribadian Islam. Dengan demikian tidak mudah terpengaruh budaya barat semisal pacaran ataupun pergaulan bebas.

Kepedulian masyarakat akan lingkungan sekitar, turut mengawasi dan mencegah terjadinya kemaksiatan. Bila satu saja yang bermaksiat sama halnya merusak tatanan sosial dan mengundang kemurkaan Allah Swt. sebagaimana dalam firman: "Jika telah tampak zina dan riba di satu negeri, maka sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan bagi diri mereka sendiri azab Allah." (HR. Hakim)

Peran negara sangat dibutuhkan dalam menjaga moral masyarakat. Sebagai negara yang bertanggung jawab akan kehormatan, keamanan, dan menjaga warga dari tindak asusila. Negara akan menutup tempat hiburan karaoke, hotel- hotel melati, serta memfilter internet dari konten-konten porno. Negara wajib menjamin kebutuhan dasar serta mendorong tumbuhnya perekonomian bagi rakyatnya agar hidup dalam kesejahteraan. Menempatkan perempuan di rumahnya saja sebagai pengurus/pengatur rumah tangganya atau melakukan kegiatan yang bermanfaat lainnya. Dengan demikian tidak ada lagi remaja atau masyarakat yang melakukan prostitusi, membegal atau kejahatan lain. Dengan alasan ekonomi atau apapun.

Begitulah, perhatian Khilafah dalam mengurusi keperluan umat dengan melaksanakan hukum Islam secara totalitas di sendi-sendi kehidupan. Maka, perempuan akan terbebas dari segala macam perilaku seks bebas/prostitusi. Oleh karenanya, kemuliaan dan kehormatan perempuan pun akan senantiasa terjaga dan terlindungi.

Wallahu 'alam. [ ]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com
Bunga Padi Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Keberhasilan Khilafah Membangun Infrastruktur
Next
Challenge Milad Pertama NarasiPost.Com
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram