Anomali Hukum Gagalkan Aspek Zawajir

"Glorifikasi terhadap SJ sang predator anak, seakan menormalisasi kekerasan seksual pada anak. Jangan aneh, jika kasus serupa akan banyak bermunculan lagi. Toh, hukum di negeri ini terbukti gagal menimbulkan efek jera bagi pelakunya, pun masyarakat."

Oleh. Dyah Rini
(Aktivis Dakwah & Founder Rumah Qur'an Al-Ummah)

NarasiPost.Com-Kehebohan terjadi awal bulan September lalu saat publik disuguhi berita bebasnya tahanan pelaku pedofilia, Saipul Jamil (SJ). Penyambutan yang berlebihan dan penuh keganjilan membuat masyarakat linglung. Siapakah gerangan orang yang dielu-elukan dan diberi kalungan bunga? Lupakah mereka kejadian pelecehan seksual yang pernah dilakukan penyanyi dangdut itu? Semestinya glorifikasi itu tidak ada. Lebih aneh lagi perilaku yang ditunjukkan SJ terlihat tanpa beban. senyum sumringah dan lambaian tangan ditebarkan kepada semua orang yang menyambutnya. Dari sini anomali belum berhenti. Karena disinyalir mantan suami Dewi Persik itu langsung kebanjiran ‘job’ dari stasiun televisi. Terbukti sekarang, dengan dalih untuk memberi edukasi bahaya pelecehan seksual, wajah SJ tampil kembali di layar kaca.

Banyak pihak turut berkomentar menanggapi kasus tersebut. Salah satunya datang dari presenter ternama, Najwa Shihab. Video bertajuk Glorifikasi dan Bahaya Normalisasi Kekerasan Seksual diunggah Najwa dalam akun instagramnya pada Minggu (5/9/2021). Menurut Najwa, akan terjadi pemakluman atas tindakan menyimpang pelaku. Masyarakat menjadi permisif dan menganggapnya sebagai suatu hal yang biasa, sangat riskan sekali.

Pihak yang juga kontra terhadap glorifikasi (pemuliaan) bebasnya SJ adalah Komnas PA. TribunNews.com melansir bahwa Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyerukan aksi boikot SJ di televisi. Seksolog, Zoya Amirin turut menyatakan hal senada. Lewat akun pribadinya menolak keras atas kemunculan wajah SJ di layar kaca. Namun KPI sebagai lembaga yang berwenang mengatur tayangan yang beredar di masyarakat, justru memberi peluang SJ tampil kembali di media TV. Miris sekali.

Sementara sebagian pihak yang mendukung kasus SJ datang dari artis Nikita Mirzani. Ia tidak sependapat dengan seksolog Zoya Amirin. Nikita berpendapat bahwa tidak ada manusia yang sempurna dan terbebas dari dosa. Bang Ipul bebas menentukan pilihan hidupnya. Pun berhak mendapatkan kesempatan kedua.

Hukuman Tidak Membuat Jera

Menarik, mencermati pernyataan Nikita yang mungkin diamini oleh sebagian besar masyarakat. Benar, hidup di dunia memang penuh pilihan. Manusia bebas menentukan apa yang akan dia pilih. Namun, semua pilihan itu mengandung konsekuensi. Dalam hukum positif yang berlaku pada negara, setiap orang yang melanggar hukum pasti akan dihukum. Sedangkan, siapa yang tidak tersandung delik perkara, tidak akan berurusan dengan hukum. Persoalannya, sejauh mana hukuman itu bisa memberikan efek jera? Sehingga, pelaku kejahatan benar- benar mengakui kesalahan dan bertobat untuk tidak mengulangi lagi.

Berdasarkan fakta, banyak mantan penghuni penjara bolak balik masuk jeruji besi. Parahnya, penyebabnya adalah kasus yang sama. Sebut saja Roy Marten, artis yang dua kali tersandung kasus narkoba. Pertama, tahun 2016 dan mendapat hukuman 9 bulan penjara. Setahun kemudian tersangkut kasus yang sama. Bupati Kudus M. Tamzil, pejabat yang terjerat kasus korupsi dua kali. Pertama, saat menjabat sebagai bupati periode 2003-2008 dengan kasus korupsi dana bantuan sarana & prasarana pendidikan kabupaten Kudus. Kedua, saat terpilih menjadi bupati kembali tahun 2018 dengan kasus jual beli jabatan untuk posisi eselon 2.

Kasat Mata Peradilan dalam Sistem Demokrasi

Kapitalisme terbukti tidak berhasil memberi aspek jera. Kasus narkoba pertama yang menimpa Roy Marten hanya diganjar 9 bulan. Dari hukuman yang relatif ringan tersebut membuat ia mengulanginya setahun kemudian. Begitu pula kasus korupsi pertama yang menimpa M. Tamsil hanya diganjar 1 tahun 10 bulan. Membuat Bupati Kudus itu berani mengulangi kasus yang serupa. Lebih aneh lagi masyarakat masih menaruh kepercayaan pada mantan koruptor untuk menjadi kepala daerah kembali.

Belum lagi fakta adanya bui bak hotel bagi tahanan yang berkantong tebal. Ruangan dengan fasilitas AC, televisi, kamar mandi khusus, sampai ijin keluar penjara. Seperti fakta yang pernah terkuak dari kasus Artalyta dan Gayus. Sang koruptor itu bahkan disinyalir pernah melakukan perjalanan ke luar negeri saat masih menjalani hukuman.

Untuk kasus Saipul Jamil dengan vonis penjara yang dijalaninya selama lima tahun, cukupkah membuat ia jera? Apalagi, sebagian publik menerima kehadirannya kembali di panggung hiburan.

Peradilan Islam Sebagai Harapan

Berbeda dengan sistem demokrasi kapitalisme, sistem Islam mempunyai aturan yang unik dalam masalah peradilan. Dalam Islam, kejahatan/kriminal (al-jarimah) tidak menempel secara fitrah pada diri manusia, bukan pula suatu penyakit. Kejahatan adalah pelanggaran terhadap aturan syara'. Syariat Islam menjelaskan bahwa setiap tindak kejahatan akan dikenai sanksi di dunia dan di akhirat kelak.

Mengenai sanksi (uqubat) di dunia, pelaksanaannya dilakukan oleh khalifah atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya. Sanksi yang dilaksanakan sesuai syariat akan menjadi zawajir, yakni sebagai pencegah, karena sanksi akan mencegah orang- orang untuk melakukan tindakan kriminal yang sama. Juga akan menjadi jawabir, yakni sebagai penebus, karena sanksi yang dijatuhkan di dunia akan menggugurkan sanksinya di akhirat.

Jenis- jenis sanksi (uqubat) dalam Islam ada tiga, yakni hudud, jinayat, dan takzir. Hudud adalah sanksi terhadap kemaksiatan yang telah ditetapkan kadarnya oleh syariat. Di antaranya zina, homoseksual (liwath), menuduh berzina (qadzf), minum khamar, murtad, hirabah, dan mencuri. Sanksi perzinaan adalah cambuk 100 kali bagi belum menikah (ghairu muhshan) dan rajam dengan batu hingga mati bagi telah menikah (muhshan). Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 2, "Pezina wanita dan pezina laki-laki maka jilidlah masing-masing dari keduanya seratus kali jilid."

Sanksi ‘liwath' berbeda dengan sanksi perzinaan. Syariat menetapkan sanksi liwath adalah dibunuh kedua pelakunya. Dengan catatan keduanya sudah balig, berakal dan tanpa paksaan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., "Siapa saja yang kalian dapati melakukan apa yang dilakukan Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan obyeknya".

Jelas peradilan Islam sangat tegas memberi sanksi kepada pelaku kejahatan seksual Pelaksanaan hukuman disaksikan khalayak. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 2
"Hendaklah segolongan orang mukmin menyaksikan siksaan terhadap keduanya." Sehingga, dengan melihat proses pelaksanaan sanksi tersebut, masyarakat akan takut melakukan tindakan yang sama. Jika tidak ingin kehilangan tangan, maka jangan mencuri. Jika tidak mau merasakan sakitnya cambukan, maka jangan berzina. Jika tidak ingin nyawa melayang, maka jauhi perbuatan liwath. Aspek jera benar-benar dirasakan umat.

Sementara, peradilan dalam sistem saat ini apapun kejahatannya semua berakhir di jeruji besi. Tidak ada pembedaan sebagaimana syariat Islam. Akibatnya, terjadi over kapasitas penghuni penjara. Solusi yang diambil dengan memberi grasi kepada napi agar segera berganti penghuni. Alih-alih bisa membuat mereka tobat, yang terjadi mereka berani mengulangi kejahatan yang sama kembali.

Maka masihkah ada keraguan untuk menerapkan hukum buatan Allah sang pemilik kehidupan? Dia yang menciptakan manusia dan yang paling tahu apa yang mendatangkan kemaslahatan dan kemudaratan bagi manusia.

Wallahu'alam bi ash-shawwab[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com
Dyah Rini Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Riak Asa(part 2 )
Next
Wakil Rakyat (Kembali) Terlibat Suap
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram