Pelaku Kejahatan Seksual Sudah Bebas, Hasil Sistem Rusak yang Harus Diberantas

""Siapa saja yang kalian dapati melakukan apa yang dilakukan kaum Nabi Luth maka bunuhlah pelaku dan obyeknya."
(HR.Ahmad dan Abu Daud)

Oleh: Atien

NarasiPost.Com-Dunia memang sudah terbalik. Bagaimana tidak, ketika ada orang yang menyampaikan kebenaran, dia dihujat, dibilang radikal, teroris dan sebagainya. Namun, giliran ada orang yang melakukan tindakan kemaksiatan dan kemungkaran justru dibela habis-habisan. Apalagi jika pelakunya seorang publik figure, bisa dipastikan para penggemarnya akan tetap mendukungnya.

Hal itulah yang terjadi dengan Saipul Jamil. Penyanyi dangdut tersebut dikabarkan bebas setelah menjalani masa hukuman selama 5 tahun akibat kasus pelecehan seksual yang menyeret dirinya. Tidak cukup sampai di situ saja, pria yang biasa dipanggil Bang Ipul ini juga sudah kebanjiran tawaran untuk tampil di beberapa stasiun televisi nasional dan akan kembali ke dunia hiburan yang telah membesarkan namanya. Keputusan tersebut memicu pertentangan di tengah masyarakat. Salah satunya datang dari seksolog, Zoya Amirin. Zoya mengatakan bahwa pelaku pedofilia di televisi nasional harus dicancel. ( 2/9/2021, RIAU 24.COM)

Kasus pelecehan seksual di tengah masyarakat semakin marak. Para korbannya juga bukan hanya orang dewasa, tetapi sudah menyasar kepada anak-anak di bawah umur. Keadaan ini tentu saja membuat para orang tua menjadi khawatir. Rasa aman seakan menjadi barang langka yang sulit diperoleh.

Sikap dan Reaksi Masyarakat

Ketakutan yang melanda para orang tua tentu bukannya tanpa sebab. Masa depan anak- anaknya menjadi taruhan karena kasus pelecehan seksual ini semakin merajalela. Masyarakat pun seakan tidak peduli dengan semua yang terjadi. Kepedulian dan reaksi dari masyarakat hanya sesaat. Reaksi tersebut hanya muncul saat kasusnya sedang menghangat di tengah masyarakat. Hal itu terjadi karena kasus-kasus serupa pun datang silih berganti, tanpa ada penyelesaian yang pasti.

Sebagian masyarakat juga menganggap bahwa kasus tersebut bukan urusannya. Itu adalah hak masing-masing orang. Pandangan tersebut muncul bukan tanpa alasan, apalagi kalau bukan karena sistem yang sedang berlaku di negeri ini.

Akibat Sistem yang Rusak

Dalam sistem ini manusia boleh berbuat apa pun. Siapa pun tidak boleh melarangnya.
Manusia juga bebas untuk melampiaskan keinginannya. Dalam hal ini termasuk pula keinginan yang membuatnya menyukai sesama jenis. Menurut mereka, itu adalah hak asasi yang harus dihormati. Hak tersebut tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun.

Pemikiran dan pemahaman yang rusak tersebut lahir dari sistem yang rusak pula. Itulah sistem kapitalisme liberal. Sistem yang memuja kebebasan beragama, berpendapat dan bertingkah laku. Sistem yang menjadikan agama terpisah dan menjauh dari kehidupan.

Baca juga :https://narasipost.com/2021/09/23/memutus-rantai-predator-anak-mustahil-terwujud-dalam-sistem-rusak/

Agama hanya boleh hadir dalam aturan ibadah saja. Agama juga diambil bila memberikan manfaat dan keuntungan. Aturan agama yang dinilai memberatkan dan menghalangi keinginan pasti akan ditinggalkan. Sistem rusak ini juga akan mengambil keuntungan dan manfaat dari mana pun asalnya. Tidak terkecuali dari perbuatan yang melanggar aturan agama, termasuk di dalamnya kasus pelecehan seksual ini. Banyaknya tawaran manggung yang diterima oleh pelaku menjadi ladang bisnis yang menggiurkan. Bagi mereka keuntungan adalah segala-galanya.

Mereka juga tidak peduli dengan korban pelecehan seksual yang menanggung beban berat selama hidupnya. Bersikap masa bodoh dengan masa depan para korban. Kerusakan sistem ini sudah sangat parah dan harus segera dihentikan. Jangan sampai para korban pelecehan seksual semakin banyak.
Kehidupan masyarakat juga akan semakin rusak.

Hukuman yang Tegas dalam Islam

Sistem yang rusak harus diganti dengan sistem Islam. Islam dengan seperangkat aturannya akan menjaga umatnya dari segala kejahatan, termasuk kejahatan seksual. Aturan Islam yang jelas dan tegas akan membuat pelaku berpikir berkali-kali untuk melakukannya. Inilah aturan Islam yang sempurna. Aturan yang datang dari Allah Swt. Dialah Sang Khaliq yang menciptakan manusia.

Tegasnya aturan Islam terkait tindak kejahatan seksual tentang sesama jenis telah diterangkan melalui sabda Rasul saw yang artinya:"Siapa saja yang kalian dapati melakukan apa yang dilakukan kaum Nabi Luth maka bunuhlah pelaku dan obyeknya."
(HR.Ahmad dan Abu Daud)

Hukuman tersebut diberlakukan agar bisa memberi efek jera kepada pelakunya. Dengan begitu kasus kejahatan seksual ini bisa dihentikan. Rasa aman akan tercipta, masa depan generasi pun akan terjaga. Namun, hal tersebut bisa terlaksana apabila aturan Islam diterapkan secara kafah (menyeluruh) di seluruh aspek kehidupan.

Wallaahu 'alam.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Atien Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Memutus Rantai Predator Anak, Mustahil Terwujud dalam Sistem Rusak
Next
Assesmen Kompetensi Minimum (AKM), Memudahkan atau Menyusahkan?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram