Apakah Syariat Islam Diterapkan bagi Nonmuslim?

"Islam memiliki dua dimensi di dalam kehidupan. Pertama, dimensi spiritual yang berarti Islam mengatur aktivitas ibadah umat muslim meliputi salat, membaca kitab suci Al-Qur'an, berpuasa, zakat, sedekah, infak, umrah dan haji. Kedua, dimensi politik yang berarti Islam mengatur urusan politik, ekonomi, sosial-budaya, sistem sanksi, dan pemerintahan."

Oleh: Miladiah al-Qibthiyah
(Tim Redaksi NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Anbiya' ayat 107 yang artinya, "Dan tiadalah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk rahmat bagi semesta alam." Juga firman-Nya dalam surah Saba' ayat 28 yang artinya, "Dan Kami tidak mengutus kamu (Muhammad), melainkan kepada umat manusia seluruhnya, sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui."

Ayat-ayat di atas menjelaskan secara gamblang bahwa Rasulullah saw. diutus bagi seluruh umat manusia, termasuk nonmuslim. Rasulullah saw. menerapkan Islam bagi warga negara nonmuslim di wilayah kekuasaan Islam. Oleh karena itu, nonmuslim juga harus tunduk pada sistem pemerintahan, ekonomi, persanksian, dan proses peradilan Islam sebagaimana kaum muslim tanpa ada perlakuan diskriminasi di antara mereka. Kecuali pada perkara ibadah mahdlah hanya diperuntukkan bagi kaum muslim sebab perkara ini memang hanya diwajibkan bagi kaum muslim saja.

Islam memiliki dua dimensi di dalam kehidupan. Pertama, dimensi spiritual yang berarti Islam mengatur aktivitas ibadah umat muslim meliputi salat, membaca kitab suci Al-Qur'an, berpuasa, zakat, sedekah, infak, umrah dan haji. Kedua, dimensi politik yang berarti Islam mengatur urusan politik, ekonomi, sosial-budaya, sistem sanksi, dan pemerintahan. Dengan demikian, Islam mampu menjadi rahmat bagi seluruh alam karena memiliki hukum-hukum yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.

Dalam sitem politik Islam, negara adalah pihak yang mengendalikan dan mengatur urusan umat. Negara berfungsi sebagai pelayan yang melayani, menyediakan, serta memenuhi hajat dan kemaslahatan umat secara keseluruhan. Selain itu, negara berfungsi menjauhkan umat dari segala macam mudarat yang menimbulkan mafsadah (kerusakan) di tengah-tengah masyarakat.

Dalam sistem ekonomi Islam, negara memiliki tiga dimensi kepemilikan, yakni kepemilikan umum, kepemilikan negara, dan kepemilikan individu. Semua yang menjadi hajat hidup orang banyak seperti fasilitas umum, hasil bumi, hutan, laut, pertambangan, infrastruktur, dll. dijadikan sebagai milik umum, dalam hal ini adalah umat muslim maupun nonmuslim yang berada dalam wilayah kekuasaan Islam. Negara memiliki otoritas mengelola dan mengembalikan hasilnya untuk kesejahteraan umat. Negara haram menyerahkan urusan umat pada selain kepemimpinan Islam.

Baik muslim maupun nonmuslim, hidupnya akan terjamin di bawah kepemimpinan Islam, sebab khalifah yang menerapkan sistem Islam akan mewujudkan kemaslahatan umat, baik kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan, maupun kebutuhan dasar seperti dalam aspek pendidikan, kesehatan maupun keamanan.

Sistem sosial di dalam Islam mewajibkan negara mengatur interaksi dan pergaulan antara laki-laki dan perempuan ke arah kerja sama yang produktif di antara muslim maupun nonmuslim. Negara akan menjauhkan bentuk-bentuk interaksi yang menimbulkan fitnah, kerusakan moral serta akhlak. Negara akan membentengi umat dari interaksi yang meresahkan kehidupan masyarakat, baik muslim maupun nonmuslim.

Sistem sanksi di dalam Islam mewajibkan negara menerapkan hukum-hukum persaksian, pembuktian dan sanksi yang memberikan hantaman efek jera kepada pelaku kriminalitas dan kejahatan, baik muslim maupun nonmuslim. Allah Swt. juga menetapkan sebagian hukum-hukum terkait hudud dan jinayah. Selain itu, Allah juga memberikan hak kepada kadi (qadli) atau hakim untuk memutuskan perkara di antara mereka, yakni muslim maupun nonmuslim sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan di dalam Islam seperti sanksi takzir.

Sedangkan dalam sistem pemerintahan Islam, negara memiliki seorang khalifah atau imam dan menetapkannya sebagai pemimpin tertinggi umat yang memiliki tanggung jawab untuk semua urusan mereka. Negara menetapkan serangkaian hukum tentang pengangkatan khalifah, tugas dan tanggung jawabnya, serta mekanisme koreksi penguasa (khalifah) dan pengawasannya. Khalifah wajib menjadikan urusan umat dalam prioritas aktivitasnya. Urusan umat selalu menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan. Tidak pernah terbesit di benak khalifah untuk merugikan bahkan memalak umat demi kekuasaan. Khalifah tahu betul bentuk pertanggungjawaban kepemimpinan di hadapan Allah Yang Mahakuasa di hari akhir. Begitu juga dengan sistem peradilan Islam, pembuatan aturan perundang-undangan, dan struktur pemerintahan berdasarkan pada hukum syariat Islam tanpa pandang bulu, pilih kasih di antara muslim dan nonmuslim. Semua berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi selama berada dalam wilayah kekuasaan Islam.

Dengan pengaturan yang menyeluruh yakni penerapan syariat Islam secara kafah di dalam sebuah peradaban, maka Islam membuka peluang bahkan menjamin terwujudnya kesejahteraan umat di seluruh penjuru dunia bagi muslim maupun nonmuslim. Pengaturan secara menyeluruh di segala aspek kehidupan inilah yang pernah tercermin dalam sistem pemerintahan Islam, yaitu Khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah.

Sejarah telah mencatat dan membuktikan ketika Islam diterapkan secara utuh, kafah, maka rahmatan lil ’alamin tampak nyata bagi kehidupan muslim maupun nonmuslim. Sebagai contoh, Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, bukan hanya manusia yang merasakan rahmat dari Allah Azza wa Jalla, bahkan binatang, sampai serigala yang dikenal buas enggan memakan domba yang digembalakan. Begitu pun hubungan antaragama, hidup toleran serta berjalan harmonis di bawah naungan peradaban Islam.

Apakah syariat juga diterapkan bagi nonmuslim? Maka jawabannya adalah benar, sebab merujuk pada firman Allah Swt. bahwa Islam adalah rahmatan lil 'alamin yakni rahmat bagi seluruh semesta alam. Rahmat bagi seluruh alam ini hanya akan terwujud dalam institusi Khilafah. Dalam hal ini, negara Khilafah akan mewujudkan kemaslahatan dan mencegah timbulnya mafsadah atau kerusakan di tengah-tengah kehidupan umat, baik muslim maupun nonmuslim. Wallaahu a'lam bi ash-shawab.[]


Photo : Pinterest

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Tim Redaksi NarasiPost.Com
Miladiah al-Qibthiyah Tim Redaksi NarasiPost.Com
Previous
Amukan si Jago Merah di Lapas Menguak Bobroknya Sistem Hukum ala Kapitalisme
Next
Pornografi Terus Menjamur di Negeri Demokrasi, Sistem Islam Menyolusi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram