Sekolah Perempuan Solusi Absurd ala Feminisme

"Islam adalah satu-satunya mabda yang mengatur tentang kehidupan perempuan sebagaimana fitrahnya. Dengan penerapan syariah kafah peran perempuan tak akan melampaui fitrahnya, sebagaimana Islam mengatur kedudukan antara laki-laki dan perempuan karena keduanya memiliki posisi yang sama sebagai hamba di mata Allah Swt"

Oleh. Sulistiani, S.Pd

NarasiPost.Com-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provsu mengadakan kegiatan virtual meeting tentang Tindak Lanjut Pembentukan Sekolah Perempuan Sumatera Utara, Rabu (18/8/21), yang menghadirkan narasumber Leli Zailani dari HAPSARI (Himpunan Serikat Perempuan Indonesia) dan peserta dari Dinas PPPA serta LSM terkait perempuan di Sumatera Utara. Sekolah Perempuan merupakan strategi dan model pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang sistematis dan jangka panjang dan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Salah satu contoh sekolah perempuan adalah sekolah perempuan yang telah dilaksanakan oleh HAPSARI, juga sebagai model pendekatan dan advokasi. Model pendekatan tersebut  berisi program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sedangkan model advokasi berisi advokasi-advokasi penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pencegahan pernikahan anak, dan penurunan pekerja anak.

Melihat tujuan diadakannya sekolah perempuan ini adalah sebagai strategi dan model pembangunan perempuan dan perlindungan anak, apakah program ini solutif untuk mengatasi problematika perempuan atau sekadar program teknis yang sejatinya tidak mampu menyelesaikan hingga akar masalah? Sebab para pegiat gender beranggapan bahwa penyebab berbagai problematika perempuan saat ini seperti kasus kejahatan, kekerasan, dan pelecehan adalah akibat dari lemahnya pendidikan perempuan. Padahal akar masalahnya bukan hanya sebatas itu, melainkan karena sistem kehidupan sekuler-liberal akut yang kini menjadi life style di masyarakat.

Karena pemahaman yang belum tepat ini hingga akhirnya solusi yang ditawarkan pun menjadi absurd. Maka, hal inilah yang seharusnya butuh pelurusan pemahaman dan penyelesaian agar terwujud perubahan hakiki di tengah-tengah kehidupan perempuan hingga dapat menjadi perempuan yang berkualitas. Inilah kesalahan fatal para pegiat gender dalam mengatasi problematika perempuan. Sebab faktanya hingga hari ini banyak perempuan yang berpendidikan tinggi yang hadir di parlemen, namun belum juga mampu mengubah kehidupan perempuan jadi lebih baik. Itu artinya, jelas bukan pendidikan yang menjadi akar masalahnya. Itulah mengapa masalah perempuan ini tidak dapat diselesaikan jika hanya dengan solusi parsial, melainkan harus dari sistemnya.

Namun, dalam sistem demokrasi kapitalis, ide-ide feminisme seperti ini mendapatkan dukungan yang besar. Walau sebenarnya jika diamati lebih dalam, ide-ide tersebut juga tak mampu memberikan penyelesaian melainkan hanya kedok semata. Seperti halnya isu kesetaraan gender yang sebenarnya hanyalah kedok kapitalisme global dalam menyerap sebanyak mungkin tenaga kerja perempuan. Inilah bukti busuk dan gagalnya sistem demokrasi kapitalisme dalam mengurusi problematika umat, termasuk masalah perempuan.

Dalam Islam perempuan menempati kedudukan yang sangat mulia. Keberadaannya akan senantiasa dijaga dan dilindungi baik oleh keluarga masyarakat, maupun negara, sehingga tidak ada peluang bagi oknum-oknum yang hendak menyakiti ataupun merusaknya. Penjagaan inilah yang akan diwujudkan dalam penerapan syariah kafah pada sebuah institusi negara. Seperti halnya perlindungan yg diberikan oleh Khalifah Al-Mu'tasim billah yang mengerahkan puluhan ribu tentaranya untuk melindungi seorang perempuan yang tengah dilecehkan oleh seorang Yahudi dari Kota Amuria.

Inilah keistimewaan Islam dalam menjaga perempuan. Sebab Islam adalah satu-satunya mabda yang mengatur tentang kehidupan perempuan sebagaimana fitrahnya. Dengan penerapan syariah kafah peran perempuan tak akan melampaui fitrahnya, sebagaimana Islam mengatur kedudukan antara laki-laki dan perempuan karena keduanya memiliki posisi yang sama sebagai hamba di mata Allah SWT . Maka, memiliki kepengaturan yang berbeda mengenai peran, hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupannya sesuai fitrah yang telah ditetapkan masing-masing atasnya. Hal inilah yang akan diwujudkan dalam penerapan syariah kafah, maka dari itu penerapan syariah kafah dalam institusi negara dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang penuh kesejahteraan.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Sulistiani, S.Pd Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Penistaan Agama Merajalela, di manakah Peran Negara?
Next
Sengkarut Ekonomi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram