Eksekusi mati menggunakan gas nitrogen, sengatan listrik, dan suntik mematikan justru merupakan penyiksaan bagi manusia.
Oleh. Siti Komariah
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Mahkamah Agung Amerika Serikat memberikan lampu hijau kepada otoritas negara bagian Alabama untuk melakukan eksekusi mati kepada narapidana menggunakan metode peracunan dengan gas nitrogen. Ini menjadikan Amerika Serikat sebagai negara pertama yang menerapkan metode tersebut.
Narapidana yang akan menjalani eksekusi mati tersebut adalah Kenneth Eugene Smith. Dia seorang narapidana yang dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan istri seorang pengkhotbah, Elizabeth Sennett pada tahun 1988.
Sebelum menjadi kelinci percobaan sebagai narapidana eksekusi mati pertama menggunakan gas nitrogen, Kenneth Eugene Smith akan dieksekusi mati dengan menggunakan suntik mati pada tahun 2022. Namun, pada saat Kenneth Eugene Smith telah dibaringkan di kamar kematian, para algojo tidak juga menemukan pembuluh darah Smith hingga surat perintah hukuman mati kedaluwarsa yang membuat Smith gagal dieksekusi mati (bbc.com, 25/01/2024)
Seputar Eksekuti Mati
Negara bagian Alabama di Amerika Serikat kembali mengesahkan undang-undang untuk memberlakukan penggunaan hukuman mati pada tanggal 25 Maret 1976. Pasa saat itu, badan legislatif Alabama telah disahkan sebagai pembuat kebijakan dan ketika itulah Gubernur George Wallace mulai menandatangani undang-undang hukuman mati yang baru. Sejak saat itu, Alabama memberikan hukuman mati terhadap narapidana pembunuhan.
Metode yang sering digunakan sebelumnya adalah metode sengatan listrik dan suntik mematikan, tetapi seiring berkembangnya zaman, bahan yang digunakan untuk suntik mematikan makin langka. Alhasil, para ahli melakukan penelitian dan pemerintah mulai mengambil tindakan untuk menggunakan gas nitrogen untuk eksekusi mati pertama kalinya.
Menuai Kecaman
Hal yang dilakukan oleh negara bagian Alabama di Amerika Serikat tersebut menuai banyak kecaman dari berbagai pihak, salah satunya adalah Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada pekan lalu, Komisaris Tinggi HAM PBB, Volker Turk, mengungkapkan untuk menghentikan pelaksanaan eksekusi mati menggunakan gas nitrogen ini.
Dia mengucapkan bahwa metode yang belum pernah digunakan sebelumnya bisa berarti merupakan suatu penyiksaan atau perlakuan kejam terhadap manusia, tidak manusiawi, bahkan merendahkan martabat manusia. Tindakan ini juga termasuk melanggar hukum konstitusional mengenai hukuman yang kejam dan tidak biasa serta memerlukan pengawasan hukum yang lebih ketat sebelum digunakan pada seseorang. Hal senada juga diungkapkan oleh pemerintah Uni Eropa dan kritikus lainnya bahwa eksekusi mati menggunakan metode ini sangat kejam dan tidak biasa. (okezone.com, 27/01/2024)
Sebelumnya pengacara Kenneth Eugene Smith telah menolak hukuman mati menggunakan metode ini, bahkan beberapa hakim liberal juga menolaknya. Namun, keputusan hakim Mahkamah Agung telah final dan tetap memberikan lampu hijau untuk mengeksekusi mati Smith pada 25 Januari 2024.
Eksekusi mati dengan menggunakan metode ini dinyatakan sebagai metode yang tidak berperikemanusiaan karena tergolong penyiksaan. Para dokter pun tidak bisa menentukan dengan tepat kapan seseorang yang terkena gas nitrogen konsentrasi tinggi akan kehilangan kesadaran dan mengalami kematian. Apalagi jika masker tidak dipasang dengan ketat akan mengakibatkan kebocoran yang membuat nitrogen lama mengantikan oksigen dalam tubuh, artinya membuat kematian seseorang makin lama. Hal ini membuat narapidana tersiksa sebelum ajal menjemputnya.
Eksekusi Mati, Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Sejak dahulu, eksekusi mati memang dianggap sangat tidak berperikemanusiaan serta menyiksa manusia sehingga hal ini pun menimbulkan banyak kontroversi di kalangan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), apalagi saat ini eksekusi mati menggunakan gas nitrogen. Para Pegiat HAM menganggap bahwa eksekusi mati melanggar hak hidup bagi manusia sehingga hukuman mati wajib diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Hak Asasi Manusia (HAM) sangat menjunjung tinggi kebebasan, termasuk kebebasan untuk hidup. Meskipun slogannya seolah-olah sangat bagus, yaitu siapa pun berhak mendapatkan kehidupan, nyatanya implementasi HAM sendiri jauh dari slogan yang terus digembar-gemborkan. Dalam pandangan HAM pun banyak yang melenceng, di mana semua wajib mendapatkan kebebasan. Entah itu mereka melakukan kesalahan yang fatal, seperti pembunuhan hingga menyebabkan pelaku harus dihukum mati, ataukah kebebasan yang lainnya. Slogan kebebasan nyatanya justru kebablasan dalam segala aspek, bahkan menentang hukum yang diturunkan oleh Sang Pencipta.
Demi Keadilan?
Negara bagian Alabama di Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang menerapkan hukuman mati bagi kasus kejahatan yang keji, seperti pembunuhan. Pasalnya, ini sebagai wujud keadilan dan mencegah masyarakat dari pelaku kejahatan yang berbahaya serta mengurangi risiko kejahatan berulang.
Namun, benarkah bahwasanya hukuman mati untuk menciptakan keadilan? Sebab, jamak diketahui bahwa hukum di alam kapitalisme adalah buatan manusia dan bisa diubah sesuai kehendak para penguasa atau mereka yang memiliki uang.
Di sisi lain, pengadilan di alam kapitalisme juga membutuhkan waktu yang lama untuk menetapkan seseorang bersalah dan dihukum mati. Bahkan, tidak jarang dari mereka yang telah bersalah dibebaskan karena adanya persidangan banding yang dilakukan kembali. Dalam proses pengajuan banding, para pengacara pelaku pun bisa menghabiskan banyak uang untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah yang akhirnya bebas.
Sistem sanksi di alam kapitalisme sejatinya tidak bisa membuat efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan walaupun diberlakukan hukuman mati. Hal itu terlihat bagaimana kasus pembunuhan pun masih terus terjadi di negeri yang menerapkan eksekusi mati bagi pembunuh.
Sejatinya, hukuman mati menggunakan gas nitrogen, sengatan listrik, dan suntik mematikan justru merupakan penyiksaan bagi manusia. Bagaimana tidak, hukuman mati tersebut tidak sesuai dengan koridor syariat Islam. Bahkan, manusia menjadi kelinci percobaan untuk membuktikan keampuhan dari gas nitrogen yang digunakan untuk eksekusi mati. Sungguh alam kapitalisme tidak ada yang memanusiakan manusia, yang ada merendahkan martabat manusia, serta gagal menjaga nyawa manusia.
Islam Menjaga Nyawa Manusia
Islam sangat menjaga nyawa manusia, baik muslim maupun nonmuslim (kafir dzimmi), Allah berfirman, "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (sebab) yang benar.” (QS. Al-An’am:151).
Penjagaan nyawa manusia pun terlihat saat Islam mengatur sistem kehidupan ini sesuai dengan syariat Islam, seperti menanamkan rasa kasih sayang dengan ikatan akidah Islam, menerapkan sistem ekonomi Islam hingga manusia mendapatkan kesejahteraan, dan memberikan sanksi tegas bagi para pembunuh jiwa manusia tanpa hak.
Dalam Islam, eksekusi mati juga merupakan bagian dari syariat Allah. Namun, eksekusi mati tidak dilakukan untuk menyiksa jiwa manusia tersebut, sebagaimana yang dilakukan di Alabama, Amerika Serikat. Tujuan dari diadakannya eksekusi mati adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan orang lain.
Di sisi lain, hukuman ini juga sebagai penebus dosa di akhirat kelak. Eksekusi mati dalam Islam disandarkan pada syariat Allah, bukan semena-mena, apalagi nyawa manusia dijadikan sebagai bahan percobaan.
Sanksi pembunuhan dalam Islam adalah qishash, artinya dibalas dengan dibunuh sesuai apa yang dilakukan pelaku kepada korban. Namun, dalam Islam jika pelaku pembunuhan mendapatkan ampunan dari keluarga korban, eksekusi mati akan dihapuskan dan digantikan dengan membayar diat atau ganti rugi.
Ganti rugi ini berasal dari harta pelaku sendiri dan wajib dibayarkan kontan. Diat ini adalah jenis diat mughalladzahyaitu ganti rugi berat dengan memberikan 100 ekor unta kepada keluarga korban. Secara perincian 100 ekor unta terdiri dari 30 unta hiqqah, 30 unta jadza’ah, dan 40 khilfah.
Khatimah
Sejatinya hanya Islam yang mampu menjaga nyawa manusia dengan menerapkan aturan yang sesuai dengan syariat Allah. Aturan tersebut diterapkan secara kaffah dalam segala sendi kehidupan umat manusia, mulai dari sistem pendidikan, sistem ekonomi, sistem politik, dan sistem lainnya yang saling terkait. Dengan aturan ini, manusia akan mendapatkan kesejahteraan dan kedamaian. Wallahua'lam bishawab. []
Masyaallah walaupun di dalam islam ada hukuman mati, namun pelaksanaan dan tujuan sangat berbeda jauh dengan yang ada dalam Kapitalisme
Innalillah, membayangkannya saja tak sanggup.
Eksekusi dalam pandangan Kapitalisme berdasarkan kemauan manusia semata, bukan agama.
Naudzubillah
Ya Allah kok ngeri ya. Katanya menjunjung hak asasi tapi kok...
kasihan sekali jika manusia menjadi kelinci percobaan. memang hanya sistem sanksi Islam yang terbaik untuk manusia. karena bersumber dari wahyu Allah
Semua hukum dalam sistem kapitalisme ibarat coba-coba, termasuk cara yang digunakan dalam hukuman mati. Kalau tak cocok, ya diganti lagi. Padahal ada hukum Allah yang jelas keadilannya.
saya pernah baca sebuah penelitian bahwa eksekusi mati dalam Islam seperti qishah lebih cepat dan efektif daripada eksekusi mati dengan cara ditembak, suntik mati, dll
Akibat dari kesombongan manusia tidak mau mengakui dan memyembah Tuhan yang telah menjadikan hidup dan mati. Merasa ilmunya tinggi bisa membuat apa saja dan pengetahuan dengan ngawurnya membuat hukum sendiri, padahal ada yang lebih tinggi yaitu Allah Swt yang menciptakan manusia itu.
Bener mbak haifa. Katanya biar jera eh jatuhnya penyiksaan
Manusia pusing sendiri ketika memosisikan sebagai pembuat hukum. Mengandalkan perasaan dan akal yang bersifat relatif. Padahal, Islam sudah memiliki solusinya. Tanpa Islam, manusia terus berputar dalam persoalan yang sangat pelik dan tidak berujung.
Betul, solusinya kembali pada Islam
Tentu saja hukuman mati ala sekuler sangat berbeda dgn qishas..
Yup, Islam sangat jelas Mbak Mila. Menjeratkan dan menjadi penghapus dosa. Lah kalau kapitalisme, sensara deh