Oleh. Susi Ummu Ameera (Guru tahfidz Medan)
NarasiPost.Com-"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr (minuman beralkohol), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
(QS Al Maidah: 90)
Allah telah tegas melarang meminum khamr, karena di dalamnya terdapat kemudaratan yang nyata bagi manusia, alam semesta beserta isinya.
Namun ironis! baru-baru ini pemerintar mengesahkan Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, pada 2 Februari tahun ini. Hal tersebut merupakan pelaksanaan Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja, dan di dalamnya termasuk pembolehan UMKM untuk menjual minuman keras di beberapa wilayah, salah satunya Bali, dengan ketentuan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Khamr (minuman beralkohol) adalah induk kejahatan dan kerusakan. Meminum khamr akan menghilangkan akal, sebab peminum khamr tidak akan sadar dengan perbuatan yang ia lakukan. Jika akal telah hilang kemungkinan besar kejahatan yang lain akan dilakukan, seperti memerkosa, merampok, mencelakakan, membunuh dll. Dilansir dari CNN Indonesia bahwa 1 dari 20 kematian diakibatkan karena meminum khamr. Bahkan WHO pernah melaporkan bahwa 3 juta orang di dunia meninggal tahun 2016 lalu karena meminum khamr. (24/9/2018)
Menurut Anwar Abbas, wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Negara ini telah hilang arah, Ia sangat kecewa karena pemerintah menjadikan industri minuman keras masuk kategori usaha terbuka, menurutnya kebijakan itu lebih mnegedepankan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat. Hanya dengan dalih untuk mendongkrak perekonomian, rasanya tidak masuk akal jika sampai mengorbankan banyak hal, apalagi sampai tidak peduli dengan bahaya-bahaya yang akan muncul karenanya. Meski bahaya khamr sudah nyata, pemerintah sepertinya tetap nekat menjalankan rencana tersebut. Seakan permasalahan negeri ini hanya sebatas meningkatkan perekonomian saja, padahal masih banyak permasalahan yang lebih penting dan genting untuk diselesaikan.
Dalam Islam, standar perbuatan adalah halal-haram bukan manfaat. Jika khamr jelas diharamkan maka tidak ada tawar-menawar untuk diperjualbelikan atau dikonsumsi. Oleh karena itu khamr harus dilarang secara total. Termasuk alasan bisnis/investasi atau alasan apapun karena sudah jelas tercela dan pasti mendatangkan azab Allah Swt. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani merumuskan kaidah, “Kebaikan adalah apa saja yang Allah ridai, keburukan adalah apa saja yang Allah murkai."
Islam sangat tegas menetapkan yang haq dan batil, maka sudah sepetutnya kita mengambil Islam secara totalitas.[]
Photo : Pinterest
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]