Bos Bandar Judi Online Kebal Hukum

Bos Judi Online

Bos bandar judi online akan jera ketika negara menerapkan hukuman takzir, di samping memberdayakan ahli informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan dan situs judi online di dunia digital.

Oleh. Tami Faid
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Judi online mewabah seperti virus menyerang seluruh lapisan masyarakat dari masyarakat menengah ke bawah, atas, anak-anak, remaja, dewasa, bahkan banyak aparat negara terlibat dengan judi online. Judi online merusak generasi penerus bangsa. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaku bandar judi online merupakan orang yang berpengaruh dan mengenal keadaan ekonomi di Indonesia. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Benny Rhamdani, menyatakan bahwa bisnis judi online dikendalikan oleh T. Namun, Benny tidak berani mengungkapkan identitasnya kecuali di hadapan Presiden. Terlansir di News, "Saya menyatakan di depan Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri, sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik judi online dan scamming online." (Minggu, 28/7)

Bandar judi online yang berinisial T tidak hanya sebagai pengendali, tetapi juga melakukan kejahatan scamming atau penipuan online yang berpusat di Kamboja. Sindikat jual beli rekening penampung judi online ada di Indonesia dan memperkerjakan para warga yang berekonomi rendah.

Menurut Benny, bahwa bos judi online berinisial T merupakan sosok yang kebal hukum dalam bisnis haramnya dan sosok yang sulit tersentuh akan hukum. (Republika, 28-07-2024) dan menurut Ivan Yustiavandana, bos judi online adalah salah satu pengepul dari 2000 bisnis yang bernilai triliunan dan PPATK tidak memiliki kemampuan dalam penindakan. "Ini bukan tentang takut tidak takut, ya. Ini PPATK sekarang melakukan kajian terkait data 2000 di antaranya itu kita duga sebagai pengepul, di ujung sana," Ujar kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada Jumat. "Inisial-inisial banyak sekali, luar biasa banyak dan posisi PPATK tidak dalam kapasitas melakukan upaya katakanlah penindakan, kita serahkan kepada teman-teman penyidik," lanjutnya. (Kompas.com, 26-07-2024)

Bos Bandar Biang Kejahatan

Selama pemerintah belum mengeksekusi bos bandar judi online, maka masyarakat akan terus menjadi korban kejahatan judi online. Kejahatan scamming sungguh meresahkan, terutama yang berkedok modus kerja paruh waktu. Sudah banyak korban yang disekap dengan meminta uang tebusan jutaan. Pemerintah sampai sekarang pun belum bisa menangkap bos pengendali scamming, hanya para bawahannya saja. Sudah banyak warga yang menjadi korban kejahatan scamming. Inilah salah satu fakta kejahatan judi online berkedok scamming yang mana negara belum bisa menjerat hukum pengendali kejahatan judi online.

Fakta di atas menunjukkan bahwa sistem kapitalisme lemah dalam hal hukum. Hukum lebih memihak pada pelaku yang berpengaruh, berkuasa, mempunyai kedudukan, dan mempunyai banyak uang. Sistem kapitalisme sekuler lebih mementingkan materi dan keuntungan. Sekularisme yang menjadi asasnya, yakni memisahkan agama dari kehidupan, membuat hukum terpisah dari aturan agama. Alhasil, hukum bisa diubah kapan pun mana yang lebih menguntungkan. Pemerintah dan aparat pemerintah sudah mengetahui pelaku pengendali judi online. Namun, belum bisa berbuat apa-apa atau tidak tegas menindaknya dengan jeratan hukum yang membuat jera.

https://narasipost.com/opini/06/2024/judi-online-candu-yang-butuh-solusi-tuntas/

Pencegahan Judi Online

Untuk mencegah mewabahnya judi online, seharusnya pemerintah mengedukasi masyarakat tentang ketakwaan atau keimanan bahwa judi online haram hukumnya. Seharusnya MUI juga memberikan fatwa kepada masyarakat bahwa judi online dilarang dalam agama. Allah berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 90-91 yang artinya,

"Hai orang-orang yang beriman sungguh minum khamar, berjudi, berkurban untuk pahala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan setan, karena itu jauhilah perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan."

Pemerintah dalam mencegah judi online hanya membentuk satgas, memblokir konten-konten judi online, serta membuat Undang-Undang ITE. Upaya ini tidak menyentuh akar masalah, sehingga sampai saat ini judi online belum ada solusi.

Solusi Islam

Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab penuh atas keamanan dan keselamatan rakyat. Negara melarang adanya judi online maupun offline.

Negara akan membentuk sistem hukum Islam yang kokoh yaitu:

Pertama, menerapkan syariat Islam sebagai pendukung hukum termasuk sanksi pidana syariah.

Kedua, membentuk struktur Aparat Penegak Hukum syariah antara lain tentara, polisi, dan aparat penegak hukum lainnya.

Ketiga, negara membentuk budaya hukum yang kuat di masyarakat, serta menumbuhkan budaya amar makruf nahi mungkar. Negara juga membentuk hukum Islam melalui dakwah fikriyah yaitu dengan melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam melalui sistem pendidikan formal, media massa, sosial media, dan lain-lain. Sistem hukum Islam tidak hanya menindak tegas para pemain, tetapi juga para bandar judi online. Negara akan menangkap dan mengeksekusi ke pengadilan syariah serta memberikan sanksi tegas dan membuat jera yaitu berupa takzir. Hukuman sesuai dengan kebijakan hakim dalam memutuskan perkara, yaitu menurut kadar kejahatannya.

Dalam sistem Islam, untuk mencegah munculnya judi online, negara memberdayakan ahli informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan, situs judi online, serta memberikan gaji yang cukup yang sesuai agar optimal dalam bekerja untuk menghentikan cyber crime di dunia maya digital.

Dengan adanya hukuman takzir akan membuat jera para pelaku judi online dan bandar judi online. Negara menjadi aman dan masyarakat menjadi sejahtera.

Wallahu a'lam bishawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Tami Faid Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Ketika Tambang Menyatukan Ormas
Next
Menyoal Arah Perjuangan Ormas di Indonesia
4 3 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

3 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Deena
Deena
3 months ago

Bos bandar judi sulit ditangkap karena bekingannya kuat. Ini sudah jadi rahasia umum sih.
Harus ada gebrakan yg benar secara sistemis untuk menghentikan masalah ini. Tidak bisa kalau masih dalam sistem sekarang. Just back to Islam kaffah.

Nurul S
Nurul S
3 months ago

Alhamdulillah mbak tayang

Isty Da'iyah
Isty Da'iyah
3 months ago

Alhamdulillah, tayang di NP.
Semoga Judol segera hilang dari peredaran.

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram