"Dalam Islam, kepemimpinan dan dan kekuasaan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan manusia, melainkan juga di akhirat kelak. Karena itu, hal yang paling utama untuk ditanamkan dalam setiap insan pada sistem Islam adalah akidah, dimana sistem Islam juga menyandarkan segala aturan pada akidah Islam. Bahkan Islam melakukan upaya preventif untuk mengenyahkan korupsi sejak awal, yaitu dengan memilih pemimpin dan pejabat lainnya berdasarkan syariat Islam."
Oleh. Syifa Nurjanah
(Aktivis Dakwah)
NarasiPost.Com-Kamis, 7 April 2022, Tim Penyidik Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas. Total tersangka atas kasus tersebut sampai saat ini berjumlah 4 orang, dimana seluruhnya adalah pegawai Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) di bawah naungan Menteri Keuangan. LGH, salah satu tersangka yang merupakan Direktur PT Eldin Citra, melakukan pemberlakuan fasilitas kawasan berikat pada proses impor tekstil dari Cina untuk salah satu perusahaan dalam negeri, sehingga perusahaan tersebut medapatkan tekstil dengan pembebasan bea masuk dan pajak atas import tekstil tersebut. (suara.com, 08/04/2022)
Sebelum itu, kasus korupsi juga terjadi di wilayah Bekasi, yaitu saat kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan penggeledahan kantor Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) daerah Kabupaten Bekasi pada 31 Maret 2022. Penggeledahan dilakukan guna menindaklanjuti operasi tangkap tangan dengan dugaan pemerasan oknum auditor BPK Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, Kejari berhasil meringkus dua tersangka yang merupakan anggota BPK Kabupaten Bekasi. Dalam penangkapan tersangka, tim Kejari Kabupaten Bekasi mengamankan uang sebesar 350 juta rupiah dari sebuah apartemen yang merupakan tempat tinggal kedua tersangka. Dari berita yang dilansir oleh sindonews.com (31/03/2022) tersangka meminta uang sejumlah 20 juta rupiah kepada 17 puskesmas di wilayah Kabupaten Bekasi dan uang sejumlah 500 juta rupiah dari RSUD Cabangbungin.
Masih berlanjut, kabar terbaru kasus korupsi Rp16 triliun Jiwasraya yang membuat masyarakat tercengang karena Mahkamah Agung (MA) resmi mengetok palu atas pembebasan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), FH, setelah sebelumnya dihukum 8 tahun penjara. MA membeaskan FH dengan dalih FH telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada peraturan OJK. (detil.com 07/04/2022)
Dalam Demokrasi Sekelas Pengawas pun Bisa Korupsi
Kapitalisme telah berhasil menghilangkan empati pengelola dan pengawas keuangan yang seharusnya bertindak menegakan keadilan dan mengupayakan agar keuangan dapat dikelola dengan sebaik-baiknya. Tumpulnya hukum yang ditegakkan bagi para pelaku korupsi membuat pihak-pihak yang berada di panggung kekuasaan berlenggak tenang dalam melaksanakan aksinya. Bahkan yang semakin membuat miris adalah terampasnya hal-hal yang menyangkut hajat masyarakat karena aksi yang dilakukannya sebagaimana kasus di Bekasi.
Kegagalan dalam pengelolaan keuangan telah membuktikan bahwa sistem kapitalis-sekuler telah memberikan banyak celah bagi para koruptor. Menjadikan korupsi sebagai tindakan yang wajar dilakukan oleh para penguasa dan tak lagi malu melakukannya, baik secara individu maupun kelompok. Mirisnya lagi, korupsi ibarat penyakit ganas yang ada di negeri gemah rimah loh jinawi ini, yang semakin hari semakin menjalar menggerogoti seluruh elemen pengampu kekuasaan, sekalipun perannya sebagai pengawas lembaga keuangan. Hal ini seolah sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Lord Acton (1833-1902) yang menyatakan bahwa “Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely” (Kekuasaan itu cenderung korup. Kekuasaan absolut korup seratus persen).
Korupsi yang dimaksud tidak hanya merujuk pada nominal uang saja, namun melingkupi juga pada aspek kekuasaan yang berujung kebijakan. Mengerikannya, dalam demokrasi ini dianggap absah menindak pelakunya dengan hukuman yang ringan dengan dalih slogan "Ini negara demokrasi".
Solusi Pasti Memberantas Korupsi
Dalam Islam, kepemimpinan dan dan kekuasaan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan manusia, melainkan juga di akhirat kelak. Karena itu, hal yang paling utama untuk ditanamkan dalam setiap insan pada sistem Islam adalah akidah, dimana sistem Islam juga menyandarkan segala aturan pada akidah Islam. Bahkan Islam melakukan upaya preventif untuk mengenyahkan korupsi sejak awal, yaitu dengan memilih pemimpin dan pejabat lainnya berdasarkan syariat Islam. Kelak penguasa dan pejabat negara tersebut akan menerapkan aturan Islam dalam kehidupan. Pada masa Khilafah Umar bin Khattab, beliau sebagai khalifah sangat selektif dalam memilih pejabat, memastikan bahwa para pejabat selalu mengedepankan kepentingan umat dengan dasar keimanan dan ketakwaan kepada Allah.
Berkali-kali Al Faruq Umar bin Khattab mengeluarkan pernyataan terhadap selektifnya beliau dan awasnya beliau terhadap pejabat yang dipilihnya. Dalam Al-Idarah Al-Islamiyah fi Ahdi Umar bin al-Khattab, dituliskan bahwa Amirul Mukminin radiyallahu’anhu berkata, “Jika saya mengangkat seseorang untuk menjadi pemimpin kalian dan saya menyuruh dia agar berbuat adil, apakah saya telah melaksanakan seluruh kewajiban saya?” Mereka menajwab, “Ya, sudah.” Umar berkata lagi, “Menurutku, saya belum melaksanakan seluruh kewajiban saya sampai saya mengetahui bagaimana dia melaksanakan tugasnya. Apakah dia melaksanakan tugas yang saya perintahkan ataukah tidak. ”
Hal ini membuktikan bahwa Islam telah mencegah adanya tindak korupsi sedari dini. Hanya Islam yang mampu memberikan solusi sistematis dan ideologis dalam upaya penangulangan korupsi. Wallahu’alam bi ‘asshawab[]