Ketika Ilusi Kaum Feminis Dijadikan Solusi Masalah Perempuan

"Para pegiat feminisme beranggapan bahwa dengan RUU P-KS masalah pelecehan dan kekerasan seksual pada perempuan bisa teratasi."

Oleh. Listia.K
(Penggiat Medsos)

NarasiPost.Com-Kasus kekerasan seksual di negeri ini tidak pernah usai. Perempuan dan anak-anak selalu menjadi korban. Selain orang yang baru dikenal, pelaku juga bisa berasal dari orang-orang terdekat dan kekerasan ini bisa terjadi pada siapa saja.

Tersebar luas informasi di berbagai media sosial, pelecehan seksual dan kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan. Di laporkan ada oknum dosen universitas menjadi pelaku kejahatan seksual pada mahasiswinya. Beberapa perguruan tinggi tersebut di antaranya UN Padang, UIN Malang, UGM dan beberapa universitas lainnya.

Banyaknya kasus tersebut membuat Universitas Brawijaya menerbitkan Peraturan Rektor no 70 tahun 2020. Tujuannya tak lain untuk melindungi seluruh civitas akademika dari tindak kekerasan dan perundungan. Melansir laman Universitas Brawijaya, jum’at 15/1/2021. Ilhamuddin, Staf Ahli Wakil Rektor Bidang menyebutkan tiga hal yang mendasari terbitnya peraturan ini. Pertama, banyak isu atau kasus terjadinya kekerasan seksual dan perundungan yang muncul di media. Kedua, sudah banyak kampus lain yang menerbitkan aturan serupa. Ketiga, sebagai payung hukum, baik preventif maupun upaya antisipasi.

Sebelumnya pemerintah sudah membuat peraturan untuk menekan kasus kekerasan seksual tersebut. Pemerintah mengesahkan peraturan perlindungan anak dan perempuan, yakni Undang-Undang No 35 Tahun 2002. Namun dalam perjalanannya, dengan alasan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak maka UU tersebut mengalami perubahan. Undang-Undang No 35 Tahun 2014 disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014 sebagai perubahan atas UU No 23 Tahun 2002. Namun faktanya walaupun sudah mengalami perubahan, UU tersebut sama sekali tidak mampu mencegah terulangnya kasus serupa.

Adalah RUU-PKS, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual diusulkan pada tanggal 26 Januari 2016. RUU yang mencakup pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum. RUU ini lahir karena ketidakpuasan para feminis atas UU sebelumnya yang tidak mampu melindungi perempuan dari kejahatan seksual. Tetapi pada tahun 2020, RUU ini ditolak dan dicabut dari Prolegnas Prioritas (Program Legislasi Nasional).

Banyaknya kepentingan dan desakan dari berbagai piha, terutama Komnas Perempuan, RUU P-KS kini dimasukkan kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021. “ Komnas Perempuan mengapresiasi DPR RI yang telah menetapkan RUU-PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021. RUU-PKS diusulkan sejak 2012, artinya pengesahannya sudah 8 tahun ditunda”, kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini. detiknews, jum’at ( 15/1/2021 ).

Para pegiat feminisme beranggapan bahwa dengan RUU P-KS masalah pelecehan dan kekerasan seksual pada perempuan bisa teratasi.

Faktanya, dari tahun ke tahun kasus kejahatan pada perempuan tetap saja terjadi. Penambahan kasus terjadi setiap waktu. Peraturan dan kebijakan yang dibuat pemerintah tidak memberikan efek jera bagi para pelakunya. Nasib RUU P-KS ini bisa jadi sama saja seperti kebijakan-kebijakan lainnya. Tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan kejahatan pada perempuan secara tuntas tapi justru menimbulkan permasalahan lain. Bagaimana tidak, RUU ini hanya fokus pada permasalahan kekerasan dan pemaksaan dalam tindakan seksual. Tetapi mengabaikan permasalahan lain dari tindakan seksual yang dilakukan dengan sukarela, tanpa paksaan atau atas dasar suka sama suka. Akhirnya berpotensi menciptakan budaya permisif atas perilaku seks bebas dan perzinaan, juga membuka ruang bagi perilaku seks menyimpang.

Begitulah jika aturan yang dipakai adalah aturan yang dibuat oleh manusia, produk sekuler dan liberalisme. Konsep Hak Azasi Manusia menjadikan mereka bebas dalam bertingkah laku. Maka atas dasar inilah para pengusung feminisme menuntut segera disahkannya RUU-PKS. Alih-alih melindungi perempuan, RUU yang bertentangan dengan norma ketimuran ini menuntut kebebasan perempuan dalam bertingkah laku, berbicara, dan berpakaian. Kebebasan yang sesungguhnya bertentangan dengan syariat Islam. Kebebasan yang merendahkan martabat perempuan itu sendiri.

Sistem sekuler kapitalisme memandang bahwa manusia berhak membuat peraturan dengan memisahkan agama dari kehidupan. Tingkah laku dan kebebasan pribadi adalah sesuatu yang diagungkan. Karenanya, peraturan dalam sistem ini diambil dari realita dan dinamika kehidupan. Makna kebahagiannya hanya sebatas banyaknya materi. Peran negara dalam sistem ini lemah dalam mengayomi masyarakat dan sanksi yang gagal melindungi rakyatnya.

Allah Swt berfirman

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”
(Qs. Al Baqarah :208)

Islam sebagai mabda membawa seperangkat aturan yang mengatur setiap individu, masyarakat dan negara. Sumber hukumnya datang dari Allah Swt terperinci dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah berupa perintah dan larangan-Nya. Sistem Islam berisi aturan yang menghasilkan solusi komprehensif. Setiap pelaku kejahatan akan dihukum dengan sistem sanksi yang tegas, sebagai upaya pencegah (Zawajir) dan sebagai penebus dosa (Jawabir) serta menutup celah-celah yang mengantarkan pada tindak kejahatan dan kriminal.

Adapun penyokong dalam sistem Islam yaitu adanya ketakwaan individu, kontrol masyarkat dan campur tangan negara dalam melaksanakan syariat Islam. Aturan-aturan ini ditujukan untuk ketenangan dan kesejahteraan manusia dan menjauhkannya dari kebrutalan nalurinya.

Selama masih dalam sistem sekuler kapitalisme kesempurnaan aturan Islam tidak akan pernah terwujud. Karenanya dibutuhkan sistem yang menerapkan aturan Allah Swt secara kaffah yang mampu memelihara akal, harta, kehormatan dan agama. Dengannya tercipta perlindungan terbaik bagi seluruh alam.

Wallahu a’lam bish shawab[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Listia.K Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Long-Distance Relationship
Next
Jangan Menunda Tobat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram