Keuangan Seret, Dana Umat Disabet

Keuangan

Keuangan seret di tengah kondisi terpepet, dana umat akhirnya dilirik sebagai peluang solusi yang bisa memompa darah bagi negara yang sudah sempoyongan.

Oleh. Novianti
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program wakaf uang pada Agustus 2024, kemudian gerakannya makin digencarkan. Salah satunya melalui penyelenggaraan Konferensi Internasional 13th Annual Meeting and Conference of World Zakat and Waqf Forum (WZWF) 2024 pada awal November lalu. Diwartakan liputan6.coml (02-11-2024), Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap pengelolaan zakat dan wakaf bisa lebih produktif melalui forum ini.

Potensi Wakaf

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur memperkirakan potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun. Di dalam UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf, disebutkan bahwa wakaf dapat digunakan tidak hanya untuk tujuan ibadah, tetapi juga untuk memajukan kesejahteraan umum.

Dibentuknya Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan secara nasional. Sementara wakaf uang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Syariah yang dibentuk oleh menteri, misalnya badan hukum di bidang perbankan syariah. Pengelolaannya akan memasuki wilayah lebih luas seperti kegiatan ekonomi yang berpegang pada prinsip manajemen dan ekonomi syariah.

Dengan demikian, dana wakaf akan lebih produktif karena disalurkan ke berbagai aktivitas ekonomi. Bisa untuk investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perkantoran, pertambangan, hingga pengadaan sarana pendidikan dan kesehatan.

Partisipasi umat Islam di Indonesia dalam berwakaf masih sangat rendah, baru 6 persen. Jumlah uang yang terkumpul baru Rp2,3 triliun, masih sangat jauh dibandingkan besaran potensialnya. Untuk itulah gerakan wakaf akan dimasifkan agar peluang uang terkumpul dari gerakan wakaf bisa lebih besar.

Semangat ini tampak dari resolusi yang dikeluarkan WZWF 2024, menjadikan wakaf sebagai fondasi tatanan sosial-ekonomi yang berkelanjutan. Dengan wakaf, Islam bisa berperan dalam transformasi politik, sosial, ekonomi, budaya, dan ilmiah. Untuk itu, kolaborasi terus dilakukan dengan mengembangkan jaringan zakat dan wakaf di berbagai sektor. Pun menyiapkan tatanan global zakat dan wakaf 2050 yang beradaptasi dengan nilai-nilai modern untuk mendorong kebangkitan peradaban Islam yang berorientasi pada masa depan.

Tidak Tahu Malu

Narasi gerakan wakaf ini seolah-olah Islam diberi ruang lebih luas. Selama ini umat Islam dilarang berbicara tentang politik dan ekonomi dan didoktrin bahwa tidak ada relasi antara agama dengan negara.

Tidak heran, muncul pertanyaan mengapa pemerintah tiba-tiba membuka pintu lebih luas untuk Islam. Apa motifnya?

Hal yang wajar ditanyakan mengingat track record pemerintah selama ini anti terhadap hal-hal yang berbau Islam. Para penyeru penegakan syariat Islam secara kaffah kerap dimonsterisasi, beberapa kajiannya dipersekusi dengan tuduhan sebagai kelompok radikal.

Apakah gerakan wakaf pertanda negara mulai melunak dan membuka peluang penerapan ajaran Islam?

Jika dicermati, gerakan wakaf tidak lepas dari kondisi negara yang tidak baik-baik saja, salah satunya akibat beban utang berikut bunganya yang terus menggunung. Sudah tidak bisa ditutupi lagi bahwa ruang fiskal anggaran makin sempit, daya pemerintah dalam memberikan stimulus perekonomian makin lemah termasuk dalam mengatasi berbagai persoalan seperti kemiskinan, penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan.

https://narasipost.com/opini/02/2021/wakaf-dikejar-aspirasi-dijegal/

Di tengah kondisi terpepet, dana umat berbentuk wakaf dilirik sebagai peluang solusi yang bisa memompa darah bagi negara yang sudah sempoyongan. Apalagi penggunaan dana wakaf tidak dituntut kewajiban pengembalian sebagaimana utang.

Keuangan negara yang lemah bisa memicu krisis kepercayaan masyarakat yang berimbas pada ketidakstabilan politik. Wajarlah pemerintah kebat-kebit di tengah kegagalan berbagai kebijakan yang sudah diupayakan.

Akan tetapi, rencana pemerintah memanfaatkan wakaf adalah tindakan tidak tahu malu. Pemerintah berwajah dua. Terhadap ajakan menerapkan syariat Islam secara kaffah menolak mentah-mentah. Sementara terhadap syariat yang berpeluang menghasilkan uang, sangat gercep dan ngoyo. Perbuatan ini dicela Allah karena mengambil sebagian ayat dan menolak ayat lainnya.

Kedudukan Wakaf

Ada perbedaan pendapat di kalangan fukaha mengenai hukum wakaf tunai atau uang. Fukaha Hanafiyah dan Syafi'iyah tidak membolehkan wakaf uang, sedang fukaha Malikiyah membolehkannya.

Pendapat yang tidak membolehkan berdalil bahwa wakaf adalah menahan harta pokok, memanfaatkan buahnya. Sesuatu yang tidak dapat dimanfaatkan, kecuali dengan lenyapnya sesuatu, wakafnya menjadi tidak sah. Sementara menurut yang membolehkan, uang yang diwakafkan sebenarnya tidak lenyap karena disediakan gantinya (badal), yaitu uang yang senilai.

Kedudukan wakaf adalah sunah berdasarkan hadis Rasulullah saw.,

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, atau doa anak yang saleh yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim)

Ibnu Hajar Al-Asqalani memasukkan hadis ini dalam kitab Bulughul Maram sebagai bahasan wakaf. Karena itu, para ulama menafsirkan yang dimaksud sedekah jariah adalah wakaf.

Wakaf merupakan bentuk mendekatan diri seorang hamba kepada Allah Swt. Pernah dilakukan Utsman bin Affan dengan membebaskan sumber air yang kemudian bisa dinikmati oleh masyarakat. Wakaf kebun dilakukan juga oleh Umar bin Khattab. Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib menjelaskan pemanfaatan barang yang diwakafkan tidak boleh pada perkara yang diharamkan.

Pada aspek pemanfaatan wakaf inilah yang perlu dikritisi. Merujuk pada UU No 41 tahun 2004, dana wakaf akan dimanfaatkan misal untuk investasi, pengadaan sarana pendidikan kesehatan, penanaman modal, produksi, kemitraan, perkantoran, dan pertambangan. Ini bentuk pengelolaan yang tidak tepat karena tanggung jawab pembangunan dan menyejahterakan rakyat ada pada negara yang tidak bisa dialihkan kepada individu. Wakaf boleh dikelola negara, tetapi tidak bisa jadi andalan sumber pemasukan untuk menopang ekonomi negara.

Dana Pembangunan dalam Sistem Islam

Di dalam sistem Islam, negara memiliki pos keuangan atau pemasukan beragam untuk menunjang pelayanan umat yang optimal. Berbeda dengan sistem kapitalisme yang mengandalkan pada pajak dan utang. Kondisi yang diakibatkan di antaranya karena penyerahan pengelolaan sumber daya alam kepada swasta, bahkan asing.

Sementara dalam Islam, sumber pemasukan secara umum ada tiga.

Pertama, dari fai dan kharaj, sewa tanah milik negara, jizyah, barang temuan, waris yang tidak ada pewarisnya, harta sitaan, dan pajak.

Kedua, dari pengelolaan milik umum meliputi minyak dan gas, listrik, pertambangan, dan lain-lain. Termasuk aset produktif yang berasal dari wakaf.

Ketiga, dari sedekah termasuk yang bersifat wajib seperti zakat harta dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, dan zakat ternak.

Khusus untuk pajak, merupakan pemasukan (keuangan) tidak tetap, bersifat instrumental dan insidental. Dikatakan instrumental karena penarikan pajak hanya ketika anggaran negara kosong. Disebut insidental, karena tidak diambil secara tetap, bergantung pada kebutuhan yang dibenarkan oleh syarak untuk mengambilnya.

Penutup

Demikianlah pengaturan keuangan dalam sistem Islam yang tidak akan mendorong penguasa berpikir memalak umat, justru berusaha meriayah umat yang didorong oleh ketakwaan. Selama bertahan dalam sistem kapitalisme, umat Islam akan terus menjadi bulan-bulanan dan dimanfaatkan penguasa. Hanya dalam institusi negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, umat akan dipimpin penguasa amanah dan penuh welas asih. Wallahu a'lam bishawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com
Novianti Kontributor NarasiPost.Com
Previous
AS dan Rusia Memanas, Akankah Perang Terjadi?
Next
UU Pesantren Menjamin Kesetaraan Lulusan?
4.3 3 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

12 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Deena
Deena
13 days ago

Ambil duitnya, tinggalkan syariatnya.. begitulah kapitalisme..

novianti
novianti
Reply to  Deena
3 days ago

Betul, Semau-maunya dengan ayat Allah. Ancamannya berat di akhirat

Tami Faid
Tami Faid
13 days ago

Inilah sistem kapitalisme memanfaatkan segala kondisi agar mendapatkan keuntungan

novianti
novianti
Reply to  Tami Faid
3 days ago

Gerakan wakaf bukan karena ketakwaan, tetapi karena kepentingan manfaat.

Firda Umayah
Firda Umayah
14 days ago

Barakallah untuk mbak Novianti

novianti
novianti
Reply to  Firda Umayah
13 days ago

wa fiik barokallohu

Firda Umayah
Firda Umayah
14 days ago

Bukan kali ini saja dana umat mau disabet. Semoga segera sadar dan mau menerapkan syariat Allah dengan benar.

novianti
novianti
Reply to  Firda Umayah
13 days ago

betul. Mulai dari dana haji, pajak, dipakai suka2

Siti Komariah
Siti Komariah
15 days ago

Begitulah penguasa dalam sistem hari ini. Apa pun yang banyak uangnya pasti berupaya dialihkan untuk menutupi yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka. Makin rindu sistem Islam

novianti
novianti
Reply to  Siti Komariah
13 days ago

Semoga Allah segerakan. aamiiiin ya Allah

Yuli Sambas
Yuli Sambas
15 days ago

Dana umat disabet, giliran diajak ikuti keinginan umat terapkan syariat kaffah ogah

novianti
novianti
Reply to  Yuli Sambas
13 days ago

itu dia gemesnya. jika ada cuannya, didukung. tetapi diajak menerapkan totalitas, malah ga mau. Padahal itulah kunci buat semua masalah selesai tuntas

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram