Program tukar tahanan di dalam Islam akan dilakukan dengan pertimbangan hukum syariat, bukan berdasarkan kepentingan politik semata.
Oleh. Arum Indah
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Keefektifan program tukar tahanan tampaknya masih perlu ditakar. Pasalnya, program tukar tahanan yang dilakukan Swedia dan Iran masih belum bisa diterima oleh semua pihak. Adapun program tukar tahanan ini akan dilakukan Swedia dengan membebaskan seorang narapidana yang merupakan mantan pejabat, Hamid Noury. Sedangkan Iran akan membebaskan dua warga Swedia yang sedang ditahan di sana, yakni Johan Floderus, seorang diplomat Swedia dan Saeed Azizi, seorang pria berkewarganegaraan ganda Iran-Swedia.
Pertukaran tahanan itu dimediasi oleh Oman. Kementerian Luar Negeri Iran mengatakan bahwa upaya Oman membuahkan kesepakatan antara dua negara tersebut untuk saling membebaskan tahanan, sementara tahanan yang telah dibebaskan akan diterbangkan ke negara asalnya dari Teheran dan Stockholm.
Lalu, bagaimanakah seharusnya program tukar tahanan ini? Apa saja hal yang harus diperhatikan agar program ini berjalan secara efektif?
Track Record Ketiga Narapidana
Eks pejabat Iran, Hamid Noury ditangkap di Bandara Stockholm pada tahun 2019 silam saat sedang dalam perjalanan wisata. Noury dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena dituduh telah menjadi dalang kejahatan perang atas eksekusi massal dan penyiksaan tahanan politik pada kelompok oposisi Iran di penjara Gohardasht, Karaj, Iran, pada tahun 1988. Noury pun membantah dakwaan tersebut. Namun, hasil persidangan tetap memutuskan Noury bersalah. Kementerian Luar Negeri Iran menyatakan bahwa keputusan penjara kepada Noury ibarat penyanderaan dan dianggap ilegal karena tidak memiliki legitimasi. (Cnnindonesia.com, 15-6-2024)
Pernyataan Kementerian Luar Negeri Iran tersebut seolah hanya dianggap angin lalu oleh Swedia. Vonis penjara atas Noury tetap dilaksanakan. Akhirnya, Iran pun melakukan serangan balik. Aparat Negeri Mullah itu pun melakukan penahanan terhadap dua warga negara Swedia. Johan Floderus dan Saeed Azizi. Floderus ialah seorang diplomat Swedia yang ditangkap tahun 2022 di Bandara Teheran sepulang berlibur dengan tuduhan spionase dan korupsi. Iran mengeklaim bahwa dakwaan itu bisa diganjar dengan hukuman mati. Sedangkan Saeed, telah dipenjara selama lima tahun oleh Pengadilan Revolusi Iran dengan tuduhan telah berkomplot melawan keamanan negara. (Kompas.com, 16-6-2024)
Menyisakan Luka
Pembebasan Noury yang dilakukan oleh pemerintah Swedia ternyata telah mengundang luka bagi keluarga korban pemerintah Iran. Melalui pengacara mereka, Kenneth Lewis (yang juga terlibat penuntutan terhadap Noury) mengatakan bahwa para kliennya tidak pernah mendapat informasi tentang rencana pembebasan Noury. Kenneth mengaku bersimpati atas upaya Swedia membebaskan warga negaranya. Akan tetapi, keputusan untuk membebaskan Noury merupakan langkah yang sangat tidak proporsional. Bahkan, dengan lantang Lewis mengatakan bahwa pembebasan Noury merupakan penghinaan terhadap sistem peradilan dan orang-orang yang terlibat dalam persidangan.
Perdana Menteri Swedia, Ulf Kristersson mengatakan bahwa Iran telah memberikan “neraka dunia” kepada Floderus dan Saeed selama proses penjara berlangsung. Kristersson merasa memiliki tanggung jawab penuh terhadap warganya yang ditahan Iran. Pemerintah Swedia pun bekerja secara intensif untuk melakukan negosiasi dengan Iran. Kepulangan Floderus dan Saeed ke tengah keluarganya merupakan kebahagiaan yang paling dinantikan. Sayangnya, Iran memang menjadikan Noury sebagai pion negosiasi atas kebebasan Floderus dan Saeed. Kristersson pun enggan memberikan keterangan lebih lanjut lagi dengan alasan keamanan.
Program Tukar Tahanan pada Masa Rasulullah
Program tukar tahanan memang pernah dicontohkan semasa Rasulullah saw. Pada saat itu Rasulullah melakukan penahanan terhadap tujuh orang kafir Quraisy pascaperang di Badar. Dari ketujuh tahanan perang tersebut, dua di antaranya dieksekusi mati oleh Rasul, mereka ialah Nadhr bin Harrits dan Uqbah bin Mu’ith. Keduanya dijatuhi hukuman mati, sebab kejahatan yang telah mereka lakukan terhadap kaum muslim sudah melampaui batas.
Sedangkan kelima tahanan yang lain, Rasulullah meminta pendapat para sahabat. Abu Bakar berpendapat untuk membebaskan kelima tahanan itu dengan syarat tebusan, artinya keluarga tahanan bisa memberikan sejumlah harta kepada kaum muslim. Abu Bakar berpendapat bahwa cara ini sangat efektif untuk menambah kekuatan bagi kaum muslim dan agar para tahanan condong terhadap kemuliaan Islam.
Berbeda dengan Abu Bakar, Umar justru berpendapat agar semua para tahanan dibunuh, sebab mereka adalah pemuka kaum kafir. Namun, Rasulullah lebih condong kepada pendapat Abu Bakar.
Lalu Allah Swt. menurunkan firman-Nya dalam surah Al-Anfal ayat 67-69:
مَاكَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّكُوْنَ لَهٗٓ اَسْرٰى حَتّٰى يُثْخِنَ فِى الْاَرْضِۗ تُرِيْدُوْنَ عَرَضَ الدُّنْيَاۖ وَاللّٰهُ يُرِيْدُ الْاٰخِرَةَۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ لَوْلَاكِتٰبٌ مِّنَ اللّٰهِ سَبَقَ لَمَسَّكُمْ فِيْمَآ اَخَذْتُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ فَكُلُوْا مِمَّاغَنِمْتُمْ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: “Tidaklah patut bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum dia dapat melumpuhkan musuhnya di bumi. Kamu menghendaki harta duniawi, sedangkan Allah menghendaki pahala akhirat untukmu. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana. Sekiranya tidak ada ketetapan terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu ambil. Maka makanlah sebagian hasil rampasan perang yang telah kami peroleh itu sebagai sesuatu yang halal lagi baik. Bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Pengampun, lagi Maha penyayang.”
Tukar Tahanan ialah Keputusan Khalifah
Program tukar tahanan pada dasarnya boleh dilakukan di dalam Islam. Namun, perlu diingat bahwa khalifah harus menakar terlebih dahulu bagaimana tindak kejahatan yang telah dilakukan narapidana tersebut. Apakah termasuk tindak kriminal yang sangat mengerikan atau masih bisa dimaafkan. Sebab, vonis hukuman tersebut sangat tergantung kepada kejahatan yang ia lakukan. Jika ia telah menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak, maka ia akan menerima kisas, atau pembayaran diat apabila pihak korban mau berdamai dengan pelaku.
Adapun jika tahanan telah melakukan aktivitas yang mengancam negara, maka khalifah juga yang akan menentukan apa hukuman yang tepat bagi tahanan tersebut.
Alhasil, agar program tukar tahanan berjalan efektif, khalifah harus terlebih dahulu mengategorikan tindak kejahatan yang telah dilakukan seorang narapidana.
Beberapa Opsi untuk Tahanan
Ada beberapa opsi yang bisa dilakukan Khilafah terhadap tahanannya, yaitu:
- Eksekusi mati. Langkah ini termasuk langkah yang jarang dilakukan. Langkah ini biasanya diambil saat kejahatan yang dilakukan oleh tahanan tersebut sudah melampaui batas.
- Membebaskan dengan syarat. Syarat yang diajukan bisa berupa penukaran tahanan dengan harta atau saling tukar tahanan perang. Dalam kasus ini, Rasulullah pernah mencontohkan bersedia melepaskan Abu Amr bin Abu Sufyan dengan syarat kaum musyrik juga melepaskan Saad bin an-Nu’man yang ditahan Abu Sufyan ketika umrah.
- Membebaskan dengan syarat mengajari anak-anak kaum muslim. Sebagaimana yang pernah dicontohkan Rasulullah saat membebaskan tawanan perang dengan syarat mengajari anak-anak kaum muslim baca dan tulis.
- Membebaskan tanpa syarat apa pun.
Khatimah
Program tukar tahanan yang dilakukan Islam tentu akan berjalan efektif dan tidak akan mencederai hak orang lain yang terlibat di dalam suatu peristiwa. Tak seperti yang dilakukan Swedia dengan Iran yang justru menorehkan luka bagi keluarga korban. Sebab program tukar tahanan di dalam Islam akan dilakukan dengan pertimbangan hukum syariat, bukan berdasarkan kepentingan politik semata.
Program tukar tahanan yang adil dan bijaksana hanya akan bisa terlaksana saat suatu negara mau menerapkan syariat Islam secara kaffah dengan menegakkan Khilafah.
Wallahu a’lam bishawaab []
Pertukaran tahanan saat ini tak jauh-jauh dari kepentingan negara masing-masing. Memang betul, tak ada aturan sebaik Islam dalam memgatur sesuatu termasuk soal tahanan.
Tentang tawanan perang dijelaskan dalam surah Muhammad ayat 4. Tidak ada pertukaran, yang ada dibebaskan atau ditebus. Jika ada kisah tawanan perang dibunuh pada masa Rasulullah, maka karena itu keputusan kepala negara yang melihat ada bahaya didalamnya. Bukan karena hukum atas tawanan perang. Juga pada peristiwa bani quraidhah, mereka dibunuh bukan karena tawanan perang, tapi karena Qadhi saat itu memutuskan hukuman mereka dibunuh karena pengkhianatan. Sumber kitab syaksiyah 2, Syekh Taqiyuddin AnNabhani bab tawanan perang. Wallahu'alam bi showab.
Tukar tahanan dalam pemerintahan Islam memang akan diperhitungkan baik-baik sesuai syariat Allah.