Eljibiti di ASEAN Mulai Legal, Indonesia Harus Berani Mencekal

”Indonesia harus mampu mencekal meluasnya perilaku eljibiti demi melindungi rusaknya generasi muda calon penerus bangsa.”

Oleh. Hesti Andyra
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Setelah Vietnam dan Thailand, Singapura adalah negara anggota ASEAN berikutnya yang memutuskan untuk melegalkan hubungan sesama jenis. Hal ini tentu memberi angin segar pada kelompok perilaku seksual menyimpang untuk semakin eksis dan menyebarluaskan propaganda sesatnya. Dilansir dari BBC, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dalam siaran persnya di saluran televisi nasional baru-baru ini mengumumkan keputusan pemerintah Singapura untuk mencabut pemberlakuan Kitab Hukum Pidana pasal 377A yang sudah berlaku sejak tahun 1938.

Pasal 377A adalah pasal yang memidanakan hubungan seks sesama jenis antara laki-laki dewasa di Singapura (wikipedia.com). Sejak 2018 telah bermunculan gerakan yang mengampayekan penghapusan pasal ini karena dianggap bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Ditambah lagi pasal tersebut dianggap sebagai hukum warisan kolonial yang sudah tidak relevan dengan kondisi sosial masyarakat terkini.

Hal ini menggambarkan realitas kehidupan masyarakat yang makin tergerus arus liberalisasi. Tidak cukup dengan membiarkan seks bebas menyebar luas, para pengusung paham liberal ini merasa perlu memberikan dukungan untuk kaum eljibiti agar bisa diterima masyarakat, memperjuangkan keberadaan mereka agar tidak mengalami diskriminasi, serta membiarkan kesesatan dan hawa nafsu merajalela dengan memperkenalkan perilaku menyimpang ini melalui berbagai media seperti musik, webtoon, wattpad, film layar lebar, serial drama, dan sebagainya. Dramas genre BL (Boys Love) produksi Korea, Jepang, dan Thailand bahkan semakin mudah ditemui di berbagai platform streaming online bak cendawan di musim hujan.

Berkaca dari masifnya gerakan-gerakan yang mengusung pelegalan eljibiti di berbagai negara, bukan tidak mungkin gerakan ini akan meluas di Indonesia. Inilah bahaya besar yang harus kita sadari. Kita perlu mengantisipasi segala celah yang bisa membuka jalan legalisasi eljibiti di negara ini. Eljibiti yang dulu merupakan kaum minoritas saat ini mulai menunjukkan eksistensinya secara terang-terangan. Dengan dukungan berbagai pihak, mereka akan semakin percaya diri dan semakin menarik masyarakat luas untuk hidup dalam kesesatan yang nyata.

Sebagai negara dengan umat muslim terbesar di dunia, kita harus berani menolak eljibiti yang jelas bertentangan dengan syariat Islam. Banyak ayat dalam Al-Qur’an serta hadis Rasulullah saw. melarang perilaku tersebut dan mengancamnya dengan hukuman berat. Alasannya jelas, perilaku ini tidak sesuai dengan fitrah manusia. Bahkan, hewan saja tidak ada yang berhubungan sesama jenis. Allah Swt. menciptakan manusia berpasang-pasangan agar dapat berketurunan sebagaimana firman Allah dalam QS An-Nisa ayat 1, “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan darinya Allah menciptakan istrinya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

Indonesia harus mampu mencekal meluasnya perilaku eljibiti demi melindungi rusaknya generasi muda calon penerus bangsa. Indonesia harus setegas Brunei Darussalam, yang berani memberlakukan hukuman untuk para pelaku eljibiti sejak 2019 berupa hukuman cambuk 40 kali atau dipenjara selama 10 tahun. Hukuman ini jauh lebih ringan daripada hukum yang ditetapkan sebelumnya yaitu eksekusi hukuman mati. Pengurangan ini diputuskan karena mendapat berbagai kecaman dunia termasuk seruan boikot. Hal yang patut disayangkan mengingat penerapan hukum syariat masih harus dikompromikan dengan pendapat mayoritas negara di dunia yang mengadopsi sistem sekuler-liberal.

Alih-alih setegas Brunei Darussalam, Indonesia baru sebatas menetapkan fatwa. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa orientasi seksual sesama jenis dan orientasi seksual lainnya adalah haram, dan bentuk penyimpangan ini harus diluruskan (okezone.com).

Islam menyebut perilaku gay atau homoseksual dengan kata liwath, perbuatan terkutuk yang sudah ada sejak zaman Nabi Luth as. yang namanya disebutkan sebanyak 27 kali dalam Al-Qur’an. Pengulangan ini dimaksudkan agar kisah kaum beliau bisa diambil sebagai ibrah sehingga manusia tidak terjebak dalam kenistaan yang sama.

Dalam Islam, praktik eljibiti disamakan dengan perbuatan zina karena bisa menghancurkan kemuliaan dan martabat manusia. Ditambah lagi perbuatan tersebut memiliki risiko tinggi, dapat menimbulkan penyakit kanker kelamin, HIV-AIDS, cacar monyet serta merusak kesehatan jiwa. Rasulullah saw. sejak dini telah mengingatkan umatnya dengan bersabda, “Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth.” (HR. Tirmizi).
Wallahu’alam bishshawab.[]